Pihak kepolisian dan Winner Group bersama warga saat rapat pendapat di perumahan Millenium Winner. (Foto: Ist) |
Batam, expossidik.com: Developer Winner Group tidak akan tinggal diam dan tidak terima terkait row jalan perumahan miliknya yang seluas 9,5 meter akan dibangun puluhan ruko oleh PT. Sentral Leejaya Costapati di Pasir putih, Bengkong Sadai, Kota Batam.
Pihak Kanit Intel Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri sudah mendatangi perumahan Millenium Winner Batam Centre, untuk mengatasi penyelesaian permasalahan Row jalan dan mencari solusi terbaik, Jumat (28/5/2021).
Menurut, Kuasa hukum Winner Group, Johan Sembiring, sebenarnya tujuan saya dan warga untuk mendatangi pihak BP Batam, agar menyelesaikan permasalahan tindakan yang dilakukan oleh PT. Sentral Leejaya Costapati atas pengerjaan pengukuran Row jalan dilakukannya.
Dengan adanya pihak Ditreskrimsus Polda Kepri mengunjungi Perumahan Millenium Winner yakni guna melakukan rapat pendapat terkait permasalahan Row jalan tersebut. "Turut hadir diantarnya, Ditreskrimsus Polda Kepri, perwakilan warga perumahan dan saya selaku kuasa hukum Winner Group," kaya Johan.
Sementara, dari rapat pendapat tersebut, hingga kini belum titik terang penyelesaian. Alhasil, warga perumahan millenium winner tetap menolak apa yang dilakukan oleh PT. Sentral Leejaya Costapati yang telah memasang pagar besi di perumahan, karena keluhan warga perumahan, akses jalan utama mereka tidak dapat masuk bila melanjutkan pagar besi tersebut.
“Tetapi pihak Ditreskrimsus Polda Kepri sudah memahami atas kejadian sebenarnya terkait Row jalan yang dilakukan PT. Sentral Leejaya Costapati,” kata Johan.
Dilanjutkan, Kanit intel Polresta Barelang datang perumahan Millenium Winner dengan adanya laporan saya, dikarenakan keributan warga dengan perwakilan PT. Sentral Leejaya Costapati.
Untuk mencari solusi titik permasalahan Row jalan perumahan, agar dapat menyelesaikannya.
Namun begitu Kanit Intel Polresta Barelang mengunjungi Perumahan Millenium Winner dan warga pun juga turut hadir untuk dilakukan rapat pendapat juga, supaya pendapat pihak Kanit Intel Polresta Barelang menampung keluhan-keluhan dari warga perumahan.
Cuman permintaan warga perumahan, meminta penolakan pengerjaan pagar besi dan pengukuran Row jalan dilakukannya. Karena sangat terganggu akses jalan tersebut.
Lalu menambahkan, perwakilan warga perumahan, dengan adanya kedatangan pihak Ditreskrimsus Polda dan Kanit Intel Polresta Barelang yang sudah melakukan rapat pendapat bersama, kami ingin dapat menyelesaikan permasalahan Row jalan perumahan kita.
Jika akses jalan keluar masuk kendaraan kita ditutup harus dari mana melewati, pastinya kami bingung kemana akses jalan keluar masuk kami.
“Dengan proses hukum lah yang dilakukan kepada pihak PT. Sentral Leejaya Costapati untuk menyelesaikan permasalahan Row jalan,” ungkapnya.
“Bila adanya kerjasama seperti rapat pendapat pihak Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kanit Intel Polresta Barelang, artinya titik terang penyelesaian Row jalan sudah ada,” terangnya.
Lanjutan, kuasa hukum Winner Group, Johan Sembiring, setelah selesai rapat bersama dengan warga, kanit intel polresta barelang menyampaikan ke saya, akan mencari solusinya dan akan dipelajari permasalahan selanjutnya.
“Jadi warga tetap tenang dan tidak ada lagi keributan permasalahan Row jalan seperti penjelasan Kanit Intel Polresta Barelang,” tuturnya. (r/Exp)