Kapal KM Salwah 03 diamankan petugas BC Batam dan Kanwil BC Kepri. (Foto: Ist) |
Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPU BC Batam, Susila Brata lewat siaran pers yang diterima redaksi expossidik.com pada Kamis (15/4/2021).
Kata dia, kronologi penangkapan ini diawali
dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau Abang, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat
Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan
pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” jelasnya.
Nakhoda kapal KM Salwah 03 berinisial EN. (Foto: Ist) |
Ketika pihaknya melakukan interogasi kepada Nahkoda KM Salwah 03, EN mengaku muatan karpet tersebut tidak disertai dengan dokumen kepabeanan.
“Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,93 miliar.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (Exp)