Tampak beberapa umbul-umbul Glory Hill berdiri tegak di proyek pengerjaan pembangunan jalan di Kampung Belian tua. (Foto: Ist) |
Informasi yang dihimpun dilapangan, proyek tersebut dikerjakan guna membuat jalan penghubung antara Kampung Belian Tua dan proyek Glory Hill yang terletak di Botania I kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui, pengerjaan pembangunan jalan sepanjang 3095 dengan row jalan yakni 35 meter itu masuk dalam dikawasan hutan Lindung.
Hal ini benarkan langsung oleh salah satu bagian Seksi penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Arie saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021).
"Setelah kita cek berdasarkan titik koordinat, lokasi tersebut masuk dalam HL (Hutan Lindung)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (27/4/2021) lalu, tim Seksi Gakkum DLHK Kepri yang berjumlah tujuh orang melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama awak media di lokasi penimbunan Mangrove yang berada di kampung Belian tua.
Namun belum diketahui secara rinci apa temuan-temuan fakta lainnya dari hasil sidak tersebut dan sanksi apa yang bakal dikenakan terhadap pengembang properti tersebut.
Tim Gakkum DLHK Kepri saat sidak di lokasi proyek Glory Hill. (Foto: Exp) |
Hanya saja, kepala DLHK Kepri, Hendri mengatakan bahwa tim Seksi Gakkum DLHK Kepri akan membuat laporan resmi guna menindaklanjuti proyek ilegal tersebut.
"Semua butuh proses. Nanti tim Gakkum akan buat laporan resmi ke dinas dan lainnya dan dilihat hasilnya apa yang akan ditindaklanjuti dinas," ucap Hendri saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, terkait dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kabid DLH Kota Batam, IP menyebut belum memiliki persetujuan lingkungan.
"Belum memiliki persetujuan lingkungan. Lanjutannya masih kita dalami. Mudah-mudahan pengumpulan bahan dalam seminggu ini selesai," ucap IP kepada wartawan, Rabu (28/4/2021) kamarin.
Bahkan, Humas BP Batam, Yudi mengatakan terkait dengan pemotongan bukit, pihak pengembang belum memiliki izin cut and fill yang dikeluarkan oleh pihaknya. "Kegiatan yang dilakukan diwilayah bukit Belian belum memiliki izin," kata Yudi baru-baru ini kepada awak media.
Terpisah, terkait dengan masalah ini, Triwansaki salah satu legal standing Glory Point Grup mengarahkan untuk mengkonfirmasi masalah ini kepada bagian penanggungjawab proyek yakni, Aston Hutapea. Karena yang bersangkutan lebih mengetahui secara rinci permasalahan tersebut.
"Iya pak Aston tau semua dan sudah rapat sama pihak DLH Kota Batam dan BP Batam," jelasnya ketika dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Hingga berita ini diunggah, redaksi expossidik.com masih menunggu jawaban penanggungjawab proyek, Aston Hutapea untuk merincikan permasalahan tersebut. (Exp)