![]() |
Pengedar dan pemakai yang berhasil diciduk Polisi, (foto : ist) |
Tanjungpinang, expossidik.com : Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap 3 kasus dengan 7 tersangka kasus narkotika.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B menyebut terhadap ketujuh tersangka dilakukan tes urine dengan hasil 6 (enam) orang Positif menggunakan Narkoba dan 1 (satu) orang negatif, Senin (13/4/21).
Dikatakannya kejadian bermula pada hari Rabu (31/3), Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki berinisial (RL) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap (RL) di sekitar jalan Kemboja Kota Tanjungpinang sekira pukul 17.20 WIB. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat dari tangan (RL) diamankan 1 (satu) paket sabu 0,73 gram di dalam bungkusan kotak rokok yang dibawanya, dan 1 (satu) unit Hp.
Setelah dilakukan pengembangan Tim Drugs Hunter berhasil mengamankan (MA) di sekitaran jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang. Saat diinterogasi (MA) mengakui telah menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada (RL). Dari tangan (MA) petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang senilai Rp 100.000 dan 1 (satu) unit Hp. Selain itu (MA) juga mengakui mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial (SW).
Tersangka RL dan MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkapnya.
![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan, (foto : ist) |
Lanjut AKP Ronny menjelaskan Tim Drugs Hunter kembali melakukan pengembangan dan menangkap (SW) di Simpang jalan Sei Jang Laut Kota Tanjungpinang. Saat digeledah dengan disaksikan pihak RW setempat, ditemukan dari saku celana sebelah kiri 1 (satu) paket sabu di dalam bekas kemasan minuman dan juga 1 (satu) paket sabu dibungkusan kotak rokok yang sempat dibuangnya di tanah. Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan 1 (satu) paket sabu di atas meja kamarnya dan juga 2 (dua) unit timbangan, 1 (satu) bundel plastik bening, 13 lembar uang senilai Rp 100.000, 1 (satu) unit Motor, 1 (satu) unit Hp. Berdasarkan pengakuan (SW) bahwa 3 (tiga) paket sabu dengan berat 4,93 gram di dapat dari seorang laki-laki dengan inisial (P).
Tersangka SW dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bebernya.
Tidak sampai disitu, pada hari Kamis (1/4) Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kembali mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di Gerbang jalan Gudang Minyak, dan saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu 0,98 gram yang disimpan didalam kotak rokok yang sempat di buang tersangka ditanah, 2 (dua) buah HP, 1 (satu) buah kotak rokok, 2 (dua) unit sepeda motor, dan 1 (satu) lembar kertas struk.
Kepada petugas pelaku berinisial (A) mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial (P). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka (P) yang masih berada di seputaran Jalan Gudang Minyak. Tersangka (P) mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang ada pada tersangka (A) berasal darinya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ucapnya.
Dihari yang sama sekira pukul 01.30 WIB, Tim Drugs Hunter Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang juga mendapatkan informasi adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang pesta sabu. Kemudian Tim langsung menuju ke sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersebut yang mengaku bernama (KH) dan (WA) yang sedang pesta sabu.
Petugas kemudian langsung menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu 0.05 gram, Alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah mancis gas dan 2 (dua) unit HP yang diakui milik mereka berdua.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, katanya.
Masih kata AKP Ronny, Ia juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658, tutupnya. (Red)