![]() |
Hutan Mangrove Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam yang sudah ditimbun tampak dipasangi patok. (Foto: Exp) |
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Akar Bhumi Indonesia, Hendra Tanli Wijaya kepada awak media pada Kamis (1/4/2021) siang.
"Sebagai bukti cinta kita terhadap lingkungan, maka kita minta DLH Kota Batam harus segera bertindak tegas untuk menindak oknum pelaku penimbun hutan manggrove di sana," tegasnya.
Kata Hendra, tidak hanya DLH Kota Batam saja yang disurati, pihaknya juga akan menyurati BPPH LHK Regional Sumatera, DLHK Provinsi Kepri, KPHL II Batam, dan BPDASHL SeiJang, Duriankang agar ikut menindak lanjuti permasalahan tersebut.
"Karena setelah tim Akar Bhumi Indonesia melakukan verifikasi di lapangan, kita menemukan dugaan aktivitas illegal oleh pihak-pihak tertentu yang berdampak pada matinya ekosistem mangrove yakni, penutupan daerah resapan air di sekitar lokasi dan penyempitan aliran sungai akibat dari aktivitas ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Akar Bhumi Indonesia telah turun langsung tinjau Hutan Mangrove yang sudah ditimbun. Diduga bakal dijadikan perumahan atau kavling yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
Soni Riyanto dari Akar Bhumi Indonesia, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar terkait penimbunan tersebut. Ia menjelaskan, penimbunan telah mencapai sekitar 15 hektare dan diperkirakan, luasnya bakal terus bertambah.
“Kami sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menjumpai masyarakat sekitar dan mengetahui bahwa nantinya penimbunan yang bakal dijadikan kavling itu akan dijual kembali ke warga. Per kavlingnya ukuran 6x10 meter sendiri dipatok dengan harga Rp15 juta,” kata Soni, pada Rabu (31/3/2021) Kemarin.
Berdasarkan pantauan pihaknya, penimbunan itu sendiri telah menutup daerah resapan air di sekitar lokasi dan mempersempit aliran sungai. Akibatnya, kata dia, penimbunan akan merusak ekosistem yang ada dan mengancam biota laut di sungai.
“Kami menyayangkan penimbunan yang dilakukan oleh pengembang ini, karena tindakan mereka tidak memerhatikan dampak lingkungan dari aktivitas itu. Karena di Kepri, mangrove berperan penting melindungi daratan dari abrassi dan intrusi air laut,” katanya.
Penimbunan itu, menurutnya jelas melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika pemilik proyek tidak mengurus AMDAL dalam penimbunan itu juga terancam melanggar peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,”
“Dalam Undang-undang pesisir no 27 tahun 2007 junto Undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang mengatur tentang perlindungan ekosistem mangrove di luas kawasan hutan" pungkasnya. (Exp)