![]() |
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa. (Foto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Peristiwa meninggalnya seorang pekerja galangan kapal di PT Tunas Karya Bahari Indonesia (TKBI), Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (17/4/2021) lalu, masih menyisakan pertanyaan besar.
Bagaimana tidak, soalnya pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sagulung menyatakan meninggalnya seorang pria dewasa tersebut bukan merupakan kecelakaan kerja, namun karena kelalaian dari korban sendiri.
"Itu bukan laka kerja, tapi kelalaian sendiri," ungkap Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi expossidik.com melalui aplikasi WhatsAppnya, Kamis (22/4/221) lalu.
Dikatakannya, korban saat itu tengah istirahat jam kerja. Namun korban main Handphone di kapal tempat dirinya bekerja hingga akhirnya tewas tersambar petir.
Ditempat terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa mempunyai pendapat berbeda dengan pihak kepolisian.
Dikatakannya, musibah yang terjadi di PT. Tunas Karya Bahari Indonesia (TKBI) Sagulung murni merupakan kecelakaan kerja. Kenapa, karena korban meninggal dunia saat sedang berada di lokasi pekerjaan.
"Kenapa saya katakan itu murni kecelakaan kerja, karena lingkupnya adalah jam kerja. Kejadian itu terjadi saat korban berada di jam kerja," ungkap Mustofa diruangannya, Jum'at (23/4/2021).
Masih menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam ini, posisi korban saat itu masih menjalankan pekerjaan. Lalu, dalam setiap perusahaan apabila beresiko tinggi mengalami sambaran petir, seharusnya pihak perusahaan memasang penangkal petir.
"Saat kondisi hujan atau apapun, pekerja tidak boleh dihadap-hadapkan oleh resiko tinggi. Misalkan saat hujan, pekerja dihadapkan pada dua resiko, pertama sakit karena kehujanan, dan kedua ya tersambar petir," jelasnya.
"Saat disambar petir mereka bilang itu bukan kecelakaan kerja, yang gak pas lah. Itu murni kecelakaan kerja," ucapnya lagi.
Lanjutnya, kenapa dikatakan itu murni kecelakaan kerha? Pertama, ring waktu. Korban saat itu masih berada di jam kerja. Kedua, posisi korban pas waktu bekerja. Ketiga, seharusnya perusahaan melarang siapa saja saat hujan deras melakukan aktifitas diruang terbuka.
"Nah, ketika perusahaan membiarkannya berada diruang terbuka, itu merupakan kecelakaan kerja,.walaupun kematiannya disebabkan oleh petir itu," imbuhnya.
Kemudian, yang berhak menentukan suatu musibah masuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah pihak Pengawasan Disnaker Kepri dan Komisi IV DPRD.
"Kalau pihak kepolisian tidak bisa berbicara tentang domain ketenagakerjaan, itu merupakan wilayah Pengawas Disnaker dan Komisi IV selaku mitra. Sementara yang masuk kedalam wilayah kerja kepolisian adalah kamtibmas, kriminal mutni dan lainnya," pungkasnya. (Fay)