![]() |
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Exp) |
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari saat wawancarai awak media lewat sambungan teleponnya, Kamis (1/4/2021) sore.
"Hari ini sudah tanggal 1 April 2021 sementara penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/3/2021) lalu. Saran saya kepada Guskamla koarmada I harus menjelaskan secepat mungkin bagaimana perkembangan lidik atas kasus tersebut," ungkap Lagat.
Dalam versi Bea dan Cukai Batam tidak ada pelanggaran kepabeanan. Hal itu diketahui setelah BC Batam melakukan konfirmasi ulang terhadap Ombudsman Kepri.
"Sebagaimana, barang itu diketahui dari Singapura, tujuannya ke Thailand. Namun ditumpangkan ke kapal yang tujuannya ke Batam dan bisa jadi digabungkan dengan barang-barang lain dari Batam menuju Thailand," jelas Lagat.
Semua terkait informasi asal barang dan tujuan serta tempat transit itu tertera di Inward manifesnya. "Ada manifes yang diajukan oleh agen kapal. Itu jelas dari mana kapalnya transit dimana dan tujuan kemana. Karena barang itu bukan tujuan Batam," ucap Lagat.
"Maka, perusahaan tidak mengajukan dokumen import masuk yaitu PP FTZ 01, melainkan BC 1.2 yaitu angkut lanjut atau transit. Jadi bukan barang masuk ke Batam. Di pelabuhan batu ampar hanya storage Sementara. Jadi bukan untuk loading di Batam," tambahnya.
Sebenarnya, menurut Lagat, yang paling tau kasus ini adalah penangkapnya, yaitu Guskamla Koarmada I. "Lalu Apa hasil lidik mereka dari hasil penangkapan ini. Tentu juga apa perkembangan sidiknya," tegas Lagat.
"Kalau memang ada sangkaan pelanggaran kepabeanannya, silakan dilakukan Penindakan," sambung Lagat.
Lanjutnya, apakah mungkin ini adanya permainan Oknum BC Batam?. Secara administratif BC Batam sudah melakukan yang benar.
Kalaupun ada penyimpangan, kapal-kapal yang bersifat keluar dari daerah non pabeanan Batam, maka BC Batam di tempat kapal itu Sandar akan melakukan pemeriksaan.
Kata Lagat, Ada gak dokumennya yang barangnya keluar dari daerah non kepabeanan Batam?. "Kalau ada nanti dia harus bayar pajak. Kalau sudah bayar pajak maka diizinkan untuk loading di daerah pelabuhan tersebut," ucap Lagat.
Lagat berharap, Komandan Guskamla Koarmada I segara mengumumkan dan merilis dari awal bagaimana perkembangan lidik terkait penangkapan kapal tersebut.
"Ini demi kepastian hukum, karena agen kapal merasa benar dan tidak ada masalah. Dan agen berharap kepastian penegakannya segera dipastikan sehingga jika memang tidak ada masalah dengan dokumen, kapal itu segera dilepas dan mereka bisa berlayar kembali," kata Lagat
"Sebaliknya, jika ada dugaan atau sangkaan penyalahgunaan kepabeanan, silahkan dilakukan penegakan. ini juga demi citra penegakan hukum di Batam," tambahnya.
"Sekali lagi, ini bolanya ada di Guskamla, bukan di Lanal atau di Lantamal atau lainnya. Karena Guskamla yang menangkap, harusnya Guskamla Koarmada I harus menjelaskan. Minimal tidak Komandan Guskamla nya. .Tetapi humasnya," katanya.
Lagat mengatakan, Ombudsman Kepri turut apresiasi kepada pihak Guskamla yang sudah melakukan penangkapan tersebut, " satu sisi kita apresiasi kepada Guskamla Koarmada I yang sudah melakukan penangkapan tersebut," pungkasnya. (Exp)