Jenazah Siprianus saat tiba di RS Bhayangkara Polda Kepri guna dilakukan autopsi. (Foto: Ist) |
Menurut Yan Patmos Purba selaku Kepala Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, awalnya, Siprianus dilarikan ke klinik rutan karena mengeluh sakit.
"Namun, karena kondisinya memburuk, sekitar pukul 10.00 Wib, Siprianus kemudian dilarikan ke RSUD Embung Fatimah. Sekitar dua jam berada di rumah sakit, Siprianus dinyatakan meninggal dunia," kata Yan Patmos kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).
Kemudian lanjut Yan, setelah Siprianus dinyatakan meninggal dunia, pihaknya langsung memberitahukan kepada keluarga.
Terpisah, keluarga Siprianus melalui kuasa hukumnya, Natalis Zega mengatakan, pihaknya menduga ada penyebab lain dari kematian Siprianus.
"Ada dugaan penganiayaan. Dugaan penganiayaan itu muncul setelah kita menemukan memar di badan Siprianus," kata Natalis
"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan akan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian," tambahnya.
Mendengar ada dugaan lain dari pihak keluarga dan penasihat hukum, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Yan Patmos Purba mengatakan bahwa itu sah-sah saja.
"Tapi kami sebagai aparatur negara yang bergerak di bidang pelayanan, kami sudah melakukan apa yang menjadi tugas kami," jelas Yan Patmos.
seperti diketahui, Siprianus merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana pengeroyokkan. Ia dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan sedang mengajukan pembebasan bersyarat.
Hingga berita ini diunggah, mayat Siprianus masih berada di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam untuk menunggu proses autopsi. (Exp)