Komisi IV DPRD Batam melakukan sidak ke PT. Marcopolo, Sagulung, Batam. (Foto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pekerja bernama Calvin Alfahrizi di galangan kapal PT. Marcopolo masih terus berlanjut.
Kali ini giliran Komisi IV DPRD Kota Batam yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Marcopolo yang beralamat di Sagulung, Kota Batam, Kamis (22/4/21) siang.
Meski hujan deras mengguyur hampir di seluruh wilayah kota Batam, tidak menghalangi niat dari para anggota dewan ini untuk melakukan fungsinya sebagai lembaga pengawas terkait ketenagakerjaan.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, didampingi Sekretaris Komisi, Tumbur M Sihaloho serta seluruh anggota komisi yakni Mochamat Mustofa, Bobi Alexander Siregar, Aman, Sahrul, Capt. Luther, Nina Melannie serta Taufik Muntasir.
Hadir juga dalam sidak itu Koordinator Komisi IV sekaligus Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya. Turut mendampingi dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Amuri.
Rombongan anggota DPRD Batam disambut pihak perusahaan yang diwakili oleh HR PT Marcopolo, Sutono. Pertemuan dilaksanakan di ruang pertemuan yang berada di lantai dua.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut untuk memastikan sejauh mana penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi tersebut.
"Karena penerapan K3 ini akan mengetahui, ada atau tidaknya human eror, sehingga terjadi kecelakaan kerja itu," ujar Mustofa.
Mengenai kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Mustofa menjelaskan setiap perusahaan harus mampu melakukan perbaikan-perbaikan yang sangat mendasar tentang safety.
Dikatakannya, apakah pihak perusahaan dalam menerapkan safety sudah maksimal dan sudah sesuai dengan aturan? Begitu pun mengenai regulasi-regulasì khusus untuk operator safety, apakah sudah memiliki sertifikat dibidangnya?
"Jangan-jangan mereka (safety) disana warepacknya saja yang warna oranye, namun mereka tidak mempunyai sertifikat? Ini nanti yang akan kita telusuri," ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam itu.
Lanjutnya, terkait dengan meninggalnya seorang pekerja subcon dari PT. LCS (Levian Cahaya Sukses) di galangan milik PT. Marcopolo, Mustofa mengatakan pihak galangan tidak boleh melimpahkannya begitu saja kepada subcon.
"Pihak perusahaan galangan tidak boleh melepaskan tanggung jawab begitu saja kepada pihak subcon, mereka juga harus ikut bertanggungjawab," tegasnya.
Maka dari itu lanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut, pihaknya bersepakat untuk memanggil pihak perusahaan galangan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRDKl Kota Batam.
"Secepatnya kami akan panggil pihak perusahaan galangan dan juga instansi-instansi terkait lainnya untuk menjelaskannya secara detil didalam RDP," pungkasnya. (Fay)