Kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas dipotong secara ilegal di galangan Pax Ocean PT Graha Triska industri, Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt ketika dikonfirmasi awak media, Senin (19/4/2021).
"Iya benar, telah kita lakukan pemeriksaan," ujarnya singkat.
Ketika disinggung mengenai bagaimana hasil pemeriksaan beberapa pejabat KSOP Batam tersebut, Harry masih belum menjawab pertanyaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, pihaknya akan tetap terus memantau dan menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian Polda Kepri.
"Kita tunggu dulu lah hasil penyelidikan mereka, intinya kasus ini akan tetap kita pantau terus perkembangannya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aktifitas pemotongan kapal dengan lambung Acacia Nassau berbendera Bahamas diduga tidak memiliki izin, tepatnya di perairan Tanjung uncang tepatnya di galangan Pax Ocean PT Graha Triska industri.
Kapal besi jenis Kargo yang diageni oleh PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera itu masuk ke perairan Indonesia dan lego jangkar di perairan Batu Ampar, kemudian ditarik ke perairan Tanjung Uncang tanggal 27 November tahun 2020.
Aktivitas pemotongan kapal di dermaga Pax Ocean atau PT Graha Trisaka Industri, belakangan memang menjadi perhatian sejumlah pihak. Kegiatannya diduga ilegal karena dilaksanakan tanpa izin dari pihak berwenang. Sejumlah organisasi masyarakat pun diketahui ikut turun tangan dan menuntut aktivitas pemotongan kapal dihentikan. (Exp)