![]() |
Ketua Peradi Batam Raya, Radius terima surat kuasa dari pihak keluarga Saprianus di kantornya, Kamis (15/4/2021)). (Foto: Fay) |
Surat kuasa tersebut diberikan langsung oleh perwakilan keluarga yang diwakili oleh abang ipar korban yakni Fransiskus Saverius Dage, yang diberikan langsung kepada Ketua Peradi Batam Raya, Radius SH., MH.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Batam Raya, Radius mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga yang telah mempercayakan kepada pihaknya untuk mendampingi proses hukum terhadap meninggalnya Siprianus Apiatus Bin Philipus, narapidana Rutan Kelas II A Batam, Sabtu (10/4) lalu.
Dikatakannya, kasus ini sangat mengejutkan publik. Tidak hanya bagi keluarga korban namun juga bagi pihaknya selaku kuasa hukum korban
"Secara profesional kami akan menangani kasus ini sampai tuntas. Hal itu dikarenakan kasus ini sangat mengejutkan publik," ungkap Radius saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (15/4/2021) pagi.
Masih menurut Radius, kasus ini menjadi atensi yang sangat serius di timnya yang tergabung di Peradi Batam Raya. Sehingga untuk menangani kasus ini sampai tuntas, pihaknya menurunkan seluruh kekuatan penuh.
"Ada sembilan advokat yang diturunkan untuk mendampingi kasus ini. Dan kami juga mohon kepada pihak keluarga untuk mempercayakan sepenuhnya kepada kami untuk menuntaskan kasus ini," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana Rutan Kelas II A Batam yang bernama Siprianus Apiatus Bin Philipus (27), dilaporkan meninggal di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Kota Batam, Sabtu (10/4).
Menurut Kepala Pengamanan Rutan Kelas II A Batam, Ismail, awalnya, Siprianus dilarikan ke klinik rutan karena mengeluh sakit. Namun, karena kondisinya memburuk, sekitar pukul 10.00 Wib, Siprianus kemudian dilarikan ke RSUD Embung Fatimah. Sekitar dua jam berada di rumah sakit, Siprianus dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian kita langsung beritahukan kepada keluarganya," ujar Ismail ditemui di Instalasi Forensik RS Bhayangkara, Minggu (11/4).
Namun, keluarga Siprianus melalui kuasa hukumnya, Natalis Zega, mengatakan, pihaknya menduga ada penyebab lain dari kematian Siprianus. Ada dugaan penganiayaan. Dugaan penganiayaan itu muncul setelah pihaknya menemukan memar di tubuh Siprianus.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan akan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian," ujar Natalis.
Siprianus merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana pengeroyokkan. Ia dihukum selama 1 tahun 6 bulan dan sedang mengajukan pembebasan bersyarat. (Fay)