Kepala UPT Pengawasan Disnaker Kepri, DR. Sudianto (kanan) bersama penyidik PPNS di Komisi IV DPRD Kota Batam. (Foto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Seringnya terjadi kecelakaan kerja di galangan kapal milik PT. Marcopolo Shipyard di Sagulung, Kota Batam, membuat gerah berbagai kalangan, tak terkecuali dari DPRD Kota Batam.
Bagaimana tidak, kecelakaan kerja itu tidak hanya sekali ini saja terjadi, namun sudah untuk kesekian kalinya. Mirisnya, pihak perusahaan terkesan abai melaporkan kejadian itu kepada pihak-pihak terkait.
Hal itu terungkap saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Batam, Rabu (28/4/2021) antara pihak perusahaan dengan Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kepri dan juga Disnaker Kota Batam.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho yang bertindak sebagai pimpinan rapat mengatakan ada lima hal yang menjadi catatan penting pihaknya dalam pertemuan ini.
Kelima hal itu yakni, pertama terkait dengan safety. Kedua terkait dengan laporan kerja kepada dinas terkait dalam hal ini Pengawasan Disnaker Kepri dan Disnaker Kota Batam. Lalu yang ketiga Safety Health Safety Environment (HSE) PT. Marcopolo turut bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Kenapa demikian, karena laka kerja di PT Marcopolo sudah berulang kali. Tidak hanya satu kali ini saja, tapi berulang-ulang kali," ungkap Tumbur didampingi anggota Komisi IV lainnya yakni Capt. Luther, Nina Melanie dan H. Sahrul.
Kemudian, catatan penting yang keempat yakni terkait kewajiban perusahaan tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik yang baru masuk kerja maupun yang sudah lama kerja.
Lalu, catatan penting yang kelima yakni pihaknya di DPRD Kota Batam khususnya di Komisi IV mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi khususnya di UPT Pengawasan, supaya memberikan sangsi yang tegas kepada pihak perusahaan.
"Ini kami lakukan supaya menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar tidak terlalu menyepelekan instansi pemerintah yang membawahi Ketenagakerjaan," bebernya.
"Memang harus ada satu momentum dimana pengusaha seperti ini harus diberikan tindakan yang tegas, sehingga menjadi pembelajaran buat yang lainnya," ucapnya lagi.
Di tempat yang sama, Kepala UPT Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kepri DR Sudianto M.Sc mengatakan kejadian laka kerja di PT Marcopolo ini sudah beberapa kali terjadi, dan kebanyakan yang menjadi korbannya meninggal dunia.
"Sesuai Undang-Undang Pasal 170 tentang Ketenagakerjaan sangsinya yakni kurungan selama tiga bulan penjara," ungkapnya usai rapat.
Dikatakannya, pada saat korban mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, korban saat itu tidak memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Dan, sangsinya adalah kurungan badan selama delapan tahun dan denda Rp 1 milyar," ujarnya.
"Mudah-mudahan ini akan kita lakukan, penyidikan dan sampai ke Pidana Umum," ucapnya lagi.
Masih kata dia, pihaknya sampai dengan sekarang ini masih belum menerima laporan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Marcopolo. Seharusnya, pihak perusahaan dalam waktu 2x24 jam harus melapor ke Pengawasan Disnaker Kepri.
"Bahkan kita sudah turun ke lokasi pun mereka tidak kooperatif," sesalnya.
Maka dari itu, pihaknya akan bersungguh-sungguh menjalankan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undabg-Undang BPJS terhadap PT. Marcopolo, supaya memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya. (Fay)