![]() |
Kuasa Hukum Penggugat, Eko Nurisman. (Foto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Seorang wanita di Batam inisial IPS (25) dilaporkan oleh salah seorang pengelola arisan online Skytrusted ke Pengadilan Negeri Batam.
Adapun alasan utama dilaporkannya karena wanita tersebut tidak mau membayar uang cicilan arisan menurun yang telah di ikutinya, dengan jumlah kerugian yang dialami sebesar Rp.120.678.000.
Kuasa Hukum Penggugat, Eko Nurisman dari Firma Hukum Universe Trust (U-Trust Law Firm) mengatakan laporan tersebut didaftarkan karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
"Laporannya sudah kita masukkan dengan surat Nomor Perkara 22/PDT.G.S/2021/PNBTM, dan juga seluruh alat bukti berjumlah 12 lembar sudah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Batam," ungkap Eko kepada media ini saat di jumpai di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/3/21).
Dikatakannya, pihaknya terpaksa harus melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, dikarenakan tidak adanya itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar cicilan arisan.
"Awalnya tergugat lancar-lancar saja membayar cicilannya, namun sejak akhir November 2020 tahun lalu sampai dengan sekarang, dia tidak pernah lagi melakukan pembayaran," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah empat bulan tergugat tidak lagi menyelesaikan kewajibannya, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dengan cara melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
"Sudah tiga kali kita kirimkan surat somasi, namun tidak pernah digubrisnya, makanya kita langsung laporkan ke Pengadilan," ucapnya.
Masih menurut Eko, pada persidangan pertama yang dipimpin oleh Hakim Taufik Nainggolan, kedua pihak sepakat bahwasannya dari jumlah hutang yang dilaporkan sebesar Rp.120.678.000, keduanya menyepakati sisa hutang yang harus dibayar sebesar Rp 65,908.000.
Namun, pihak penggugat masih belum merasa puas. Alasannya, karena pihak tergugat tidak bisa membayarnya sekaligus, tetapi dengan cara dicicil Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya
"Kalau memang mau berdamai, silahkan dibayar sekaligus didepan, tidak boleh dicicil. Majelis hakim juga tadi mempertanyakan, kalau mau berdamai berapa kesanggupan bayar didepan, minimal adalah pembayaran didepan," ucapnya.
Karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, majelis hakim terpaksa harus melanjutkan sidang ketahap berikutnya, guna mendengarkan jawaban dari tergugat.
Ditempat terpisah, Tergugat IPS (25) mengatakan kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai. Namun, belum menemukan jalan keluar terbaiknya untuk pembayaran.
"Mereka mintanya langsung dibayar lunas sekaligus, tapi saya tidak sanggup. Saya sanggupnya dengan cara mencicil setiap bulannya," ungkapnya melalui sambungan telpon.
Dikatakannya, pihaknya tidak bermaksud untuk lari dari tanggung jawab, justru dari jauh-jauh hari sebelumnya dia sudah berusaha bertanggung jawab untuk melunasinya.
"Saya rasa ini hanya miskomunikasi aja.. Mudah-mudahan di persidangan berikutnya ada solusi terbaik untuk kami," pungkasnya. (Fay)