Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto saat memberikan keterangan Pers kepada awak media. (Foto : exp) |
Batam, expossidik.com : Tim F1QR Lanal Batam yang tergabung dalam tim Opsus Dispamsanal Mabesal membekuk 2 orang warga Aceh Utara berinisial, M dan K yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu diperairan Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada Rabu (24/3/21) pagi.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, mengatakan, dua orang warga Aceh ini merupakan pekerja kilang di Negara Malaysia.
"Dua orang tersangka ini diketahui merupakan pekerja kilang di Malaysia. Saat penangkapan, barang bukti sabu yang diamankan seberat 4 Kg," ujar Indarto di Mako Lanal Batam, Kamis (25/3/21) siang.
Kata dia, berdasarkan keterangan kedua tersangka ini mengaku diperintahkan oleh seorang warga India untuk membawa narkotika ini ke Batam.
"Sebelumnya tim Intelijen sudah memiliki informasi dari informan bahwa akan ada pengiriman Amfetamin dari Pontian Malaysia tujuan Batam," bebernya.
Indarto juga mengatakan, kedua tersangka itu mengaku bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp. 140 juta jika berhasil membawa barang haram ini ke Batam.
"Tersangka akan dapat Rp140 juta jika barang haram tersebut sampai ke Batam. Kedua tersangka akan diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (Exp)