![]() |
Korban saat dirawat di Rumah Sakit. (Foto: Ist) |
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Batu Ampar, AKP Salahuddin, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Salahuddin, Senin, (29/03/2021)
Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, tersangka datang ke pub foreplay lalu di ajak minum oleh korban (Security foreplay) insial T (43). Setelah itu tersangka berputar mengelilingi area pub dan korban mengikuti tersangka dari belakang namun tersangka merasa tidak nyaman karena di ikuti oleh korban.
Kemudian korban mengajak tersangka keluar dari pub lalu korban meminta maaf dengan kejadian tersebut.
"Tersangka tidak terima dan mendorong korban dengan sekuat tenaga sehingga korban terjatuh dan engsel sikut korban lepas. Atas kejadian itu, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Lanjutnya, pada hari Minggu (28/03/2021) sekira pukul 03.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang berada di seputaran Kawasan Harbourbay, Batam.
Team kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut, kemudian team berhasil pelaku Penganiayaan di Bar Bluefire Harbourbay. Selanjutnya team membawa pelaku penganiayaan tersebut ke Polsek Batu Ampar Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Fay)