Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari. (Foto: Ist) |
Menurutnya, proyek pemerintah itu harus tetap dijalankan, karena pembangunan sekolah ini merupakan salah satu unsur kepentingan masyarakat yang ingin anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri.
"Kalau dihentikan juga akan menghamburkan anggaran pemerintah yang sudah dikeluarkan. Secara psikologis juga akan dirasakan masyarakat sekitar karena akhirnya sekolah itu belum bisa dipakai tahun ini," ujarnya kepada awak media ketika dikonfirmasi, Senin (8/3/2021) kemarin.
Kata dia, permasalahan ini tinggal dikomunikasikan dan dikordinasikan saja oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Kepri bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera menyelesaikan izin dan syarat-syaratnya yang belum dipenuhi seperti Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) nya.
"Pembangunan ini kan merupakan permintaan dari Pemerintah Kota Batam karena kekurangan sekolah. Namun, tetap juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Amdal tadi," bebernya.
Untuk itu, Lagat meminta kepada pihak Disdik Pemprov Kepri segera menyelesaikan izin Amdal proyek pembangunan SMKN 9 Batam di Tanjung Piayu, Sei. Beduk, Batam itu.
"Untuk masalah reklamasi laut, apalagi hutan mangrove memang harus ada Amdalnya. Sehingga apa yang dilakukan DLH Batam sudah betul karena menghentikan sementara proses pengerjaannya sampai syarat-syaratnya dilengkapi," jelasnya
Kata dia, seharusnya dalam permasalahan ini saat penyusunan Detai Engineering Design (DED) itu sudah harus diatur Amdalnya karena lokasi pembangunan SMKN 9 Batam tersebut berada di hutan Manggrove.
"Saya tidak tahu DED itu kapan dibuat, oleh siapa, dan apa rekomendasinya. Tapi hal itu saya pikir bisa menyusul sambil proyek itu berjalan," ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah pembangunan sekolah ini boleh didulukan, sementara izin dan syarat-syaratnya menyusul.
Lagat mengatakan, seharusnya hal tersebut memang tidaklah boleh dilakukan, akan tetapi kembali lagi karena ini didasari oleh kebutuhan masyarakat, maka alangkah lebih baik proyek tersebut tetap dilanjutkan.
"Subtansinya kan di sana, tetapi bukan maksudnya mengabaikan izin. Pemanfataannya jadi tidak terpenuhi," jelasnya.
Kata dia, beda permasalahannya kalau nanti ditemukan ada unsur kesengajaan meniadakan Amdal tersebut. Biar nanti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang menanganinya apabila ada unsur kesengajaan itu.
"Makanya kita harapkan Jangan sampai ini ada unsur me Mark Up kan anggaran, atau ada unsur korupsinya di sana. Karena kita yakin pembangunam SMKN 9 Batam ini memang untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (Exp)