Kepala Kantor Wilayah Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari. (Foto: Ist) |
Kata dia, pada permasalahan ini aparat penegakan hukum saja belum mengusut tuntas kasus ini? Dan kasusnya pun belum ada proses penegakan hukum yang macet di sana.
"Sepertinya ini terkesan ada unsur kepetingan terkait masalah pemotongan kapal Acacia Nassau ini, soalnya kentara sekali kok DPRD langsung sidak ya? Kok DPRD sudah langsung pro aktif seperti itu? Jarang-jarang aja terkait masalah seperti ini DPRD udah langsung responsibility seperti itu?," Ungkapnya ketika di konfirmasi oleh awak media, Senin (8/3/2021).
Bahkan, kata dia, kasus terang benderang saja DPRD Kota Batam kurang begitu responsif seperti itu.
"Tapi gapapalah kalau seperti itu. Yang pasti tanggapan kami, kalau dari Ombudsman menilai izinya itu kan ada di KSOP, maka penegakan hukumnya ya harus di KSOP. Jadi KSOP harusnya sudah bergerak melalui PPNS bekerjasama dengan pihak Kepolisian," jelasnya.
Selain itu, menurut Lagat seharusnya pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam bisa bekerjsama dengan pihak Kepolisian untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait perihal pemotongan Kapal Acacia Nassau ini.
"Karena permasalahan ini kan sudah terjadi perbuatan yang menyimpang dari izin yang telah diberikan. Berarti ini kan seharusnya sudah ada penegakan hukum yang harus dilakukan bisa saja dari pihak KSOP melalui PPNS nya atau bisa langsung bekerja sama dengan pihak Polda Kepri untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat disitu," tegasnya.
Tidak hanya itu, kapal tersebut seharusnya tidak dihentikan pengerjaaannya, melainkan ditahan dulu oleh KSOP dan melakukan pemanggilan terhadap perusahaannya yakni PT. GTI, setelah itu baru menentukan sikap dan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh KSOP Batam.
"Kalau disitu secara jelas ditemukan tindak pidana melanggar perizinan kan jelas ada sanksinya, kalau tidak salah diacam dibawah 5 tahun kalau tidak salah, dan setahu saya di hukum primernya itu ada di Undang-undang tentang Kementerian Perhubungan karena kan ada izin disitu,"
"Permenhub nomor berapanya saya kurang tahu, yang pasti sudah ada diatur didalam sana perihal izin itu yang menjadi kewenangan KSOP," tukasnya. (Exp)