Pelaku kurir Narkoba digelandang polisi usai gelar konferensi pers di Mapolresta Barelang. (Foto: Fay) |
Pasalnya, oknum Polisi yang masih aktif ini mau dijadikan kurir untuk menjemput narkotika jenis sabu di Kota Batam sebanyak bruto 102 gram demi mendapatkan upah sabu sebanyak 12,5 gram.
Namun apes yang dialami kedua pria itu, informasi akan adanya transaksi narkoba yang akan mereka lakukan, ternyata diketahui oleh tim Satresnarkoba Polresta Barelang.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan dan benar, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan transaksi sabu seberat 102 gram.
"Informasi akan adanya transaksi narkoba di depan Mall Pelayanan Publik, Batam Center benar. Kedua pelaku cocok dengan laporan yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa membuang waktu, petugas yang sudah standby di Tempat Kejadian Perkara langsung mengamankan kedua pelaku," ungkap Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu M Rizqy Saputra saat konferensi pers di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (23/03/2021).
Lebih lanjut Risqy menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu seberat bruto, 102 gram didalam kantong plastik bening.
Setelah menemukan narkotika yang diduga sabu, Polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Polda Kepri atas nama pelaku.
Oknum anggota polisi ini berperan sebagai joki dan temannya (RR) bertugas untuk mengambil bungkus yang diduga narkoba,” jelasnya.
Lanjutnya, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Barang haram tersebut dikirim dengan teknik control delivery atau mengawasi pengiriman barang tersebut guna mengungkap jaringan pengedar narkotika ini.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang kemudian melakukan pengembangan. Di Tanjungpinang, polisi kembali menangkap seorang pelaku lainnya, MAR.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram ini dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Tanjungpinang berinisial NK alias IK (43).
“Jadi total ada empat orang tersangka yang kita amankan dalam jaringan ini,” jelasnya.
Keempat pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. (Fay)