Tim Buser Polsek Sagulung bersama warga mengamankan pelaku.(foto : ist) |
Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka menjelaskan, pelaku datang kerumah pelapor dan meminta izin untuk membawa korban inisial RA (11) untuk membeli sepatu sekolah.
Karena pelaku adalah tukang ojek yang sering mengantar korban sekolah, maka ibu korban memberi izin. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 wib pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk suzuki smash milik korban.
Kemudian sekira pukul 20.00 wib, pelaku kembali mengantar korban kerumahnya, Dan pada hari Sabtu (20/3/21) sekira pukul 22.00 wib, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pelaku memegang dan meraba-raba alat kelaminnya hari jumat (19/3/21) sekira pukul 12.00 wib di rumah pelaku, sehingga korban mengeluh saat buang air kecil. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Polsek Sagulung guna diproses lebih lanjut, bebernya.
Setelah menerima laporan dari pelapor, lanjutnya menyebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Selanjutnya pada hari Senin (22/3/21) sekira pukul 01.30 wib, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat Informasi bahwa pelaku pencabulan tersebut berada di pos security perum Griya Laguna Mas Tembesi sudah bersama orang tua korban, warga dan ketua RT setempat. Kemudian unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankannya guna pemeriksaan lebih lanjut, kata IPTU Muharka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf membenarkan adanya pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.(Red)