Edy Susilo (kiri) memberikan keterangan kepada awak media(fhoto : Fay) |
Batam, expossidik.com : LSM BPKPPD (Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah) Kepri, akan melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bright PLN Batam pada Rabu, 3 Maret 2021 mendatang.
Adapun yang menjadi tuntutan dalam unjuk rasa nantinya, LSM BPKPPD meminta kepada Bright PLN Batam untuk melakukan pencabutan kontrak dengan pihak perusahaan TV Kabel.
"Tuntutan kami yaitu menuntut pihak PLN memutus kontrak TV kabel yang selama ini memakai tiang listrik milik negara," ungkap Ketua LSM BPKPPD Edy Susilo saat konferensi pers di Kantor Advokat Bottor Erikson Pardede & partners, Senin (1/3/21) siang.
Dikatakannya, kalau Bright PLN tidak mau melakukan pemutusan kontrak, pihaknya menduga ada oknum dari Bright PLN yang mempunyai kepentingan tertentu.
"Kami akan laporkan ke Polresta Barelang untuk segera lakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang telah merugikan negara," tegasnya.
Lanjutnya, pihaknya memiliki barang bukti yang mana pihak perusahaan TV kabel telah merugikan negara.
"Salah satu bukti yaitu TV kabel mengambil konten penyiaran baik dari youtube, dan saluran tertentu secara ilegal," pungkasnya. (Fay)