Pelaku bersama barang bukti narkoba yang diamankan polisi (foto : ist) |
Batam, expossidik.com : Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang berinisial GJE dan Inisial S dikarenakan telah memiliki, membawa, dan menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu pada Selasa (16/3/21).
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (22/3/21).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan bahwa Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star yang berada di kawasan Nagoya Kota Batam.
″Pelaku diamankan oleh Tim, saat berada dikamar 414. Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan 17 Butir Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah Tissue″.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S, yang berada di parkiran Hotel Nami. Dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 Butir Ekstasi, ungkapnya.
Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, lanjut Harry menjelaskan, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah inisial GJE yang berada di Perumahan Villa Windsor Kota Batam.
Dirumah pelaku, ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 Butir dan 1 Gram Narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri, tegasnya.
" Dari kedua pelaku barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu. dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, laki-laki (40) alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar dan pelaku kedua Inisial S alias H, laki-laki (47) alamat Sei Panas, Kampung Belimbing Kota Batam."
″Sedangkan Inisial GJE merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2011 dan Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, tutupnya." (Red)