Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Foto: Ist) |
Setelah KSOP khusus Batam membentuk tim investigasi, ternyata ditemukan adanya potensi kerugian negara di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu per ton-nya, Kini kasus pemotongan kapal Acacia Nassau itu sudah ditangani Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri guna mengusut dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).
"Dalam penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard melalui pesan WhatsApp kepada expossidik.com saat dikonfirmasi, Kamis, (25/3/2021) pagi.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman Kepri meminta aparat Kepolisian segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada masalah pemotongan kapal Acacia Nassau yang dilakukan secara ilegal oleh PT. Graha Trisaka Industri di dock Paxocean, Tanjung Uncang, Batam beberapa waktu lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, sudah sangat jelas terdapat kerugian negara pada masalah pemotongan kapal itu.
Kapal Acacia Nassau berbendera Bahama dipotong secara ilegal oleh PT Graha Trisaka Industri di Paxocean, Tanjung Uncang, Batam beberapa waktu lalu. |
Hal ini berlandaskan hasil investigasi pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam yang mengatakan potensi kerugian negara di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 50 ribu per ton.
"Ini kan sudah jelas kalau negara telah dirugikan akibat aktivitas ini, seharusnya sudah bisa masuk unsur Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsinya (Tipikor) karena nyata-nyata negara telah dirugikan," tegasnya kepada awak media ketika menyampaikan hasil investigasi KSOP Batam di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021) lalu.
Selain itu, Lagat juga mendesak pihak KSOP Batam untuk segera memberikan sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan surat UMS 209 (Surat Pengawasan Pemotongan) yakni Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Tohara yang telah melakukan maladministrasi sehingga terjadinya aktivitas pemotongan kapal tersebut.
Menurutnya, apabila objek PNBP (Skrap) nya sudah hilang bagaimana cara KSOP Batam menghitung kerugian negara? Karena diketahui bagian tubuh kapal itu sudah tinggal 50 persen saja, sementara 50 persen lainnya sudah dijual ke perusahaan lain.
"Jadi yang 50 persen yang sudah dijual itu kemana PNBP nya? Siapa yang bertanggungjawab terkait hal ini?," Tanya Lagat.
Disinggung mengenai mengapa alasan pihak Kepolisian sampai saat ini belum pernah turun langsung untuk menangani permasalahan ini?
Lagat mengatakan, mungkin alasan Kepolisian karena masih ada pihak
Meskipun, kata Lagat, memang dipihak KSOP Batam memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengusut permasalahan ini.
Meskipun memang, kata Lagat, ada perjanjian antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seluruh Indonesia perihal dugaan tindak pidana ditangani oleh APIP dahulu baru dilimpahkan ke APH.
Akan tetapi, hal itu tidak menghilangkan kewenangan Kepolisian untuk turun melakukan penyelidikan.
"Kalau mereka lihat tidak jelas penanganan kasusnya, Kepolisian bisa langsung mengambil alih untuk turun melakukan penyelidikan tanpa harus ada laporan terlebih dahulu," kata Lagat. (Exp)