Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari. (Foto: Exp) |
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari mengatakan, sudah sangat jelas terdapat kerugian negara pada masalah pemotongan kapal itu.
Hal ini berlandaskan hasil investigasi pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam yang mengatakan potensi kerugian negara di Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu per ton nya.
"Ini kan sudah jelas kalau negara telah dirugikan akibat aktivitas ini, seharusnya sudah bisa masuk unsur kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsinya (Tipikor). Karena nyata-nyata negara telah dirugikan," tegasnya kepada awak media ketika menyampaikan hasil investigasi KSOP Batam di ruang kerjanya, Selasa (16/3/2021) lalu.
Selain itu, Lagat juga mendesak pihak KSOP Batam untuk segera memberikan sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan surat UMS 209 (Surat Pengawasan Pemotongan) yakni Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Batam, Tohara yang telah melakukan mal administrasi sehingga terjadinya aktivitas pemotongan kapal tersebut.
"Tidak hanya itu, kita juga mendesak kepada KSOP Batam untuk segera memberikan sanksi kepada penjabat yang mengeluarkan surat UMS 209 tentang pengawasan pemotongan kapal itu karena atas dasar surat tersebutlah makanya kapal itu bisa dipotong," tegasnya.
Menurutnya, apabila objek PNBP (Skrap) nya sudah hilang bagaimana cara KSOP Batam menghitung kerugian negara? Karena diketahui bagian tubuh kapal itu sudah tinggal 50 persen saja, sementara 50 persen lainnya sudah dijual ke perusahaan lain.
"Jadi yang 50 persen yang sudah dijual itu kemana PNBP nya? Siapa yang bertanggungjawab terkait hal ini?," Tanya Lagat.
Disinggung mengenai mengapa alasan pihak Kepolisian sampai saat ini belum pernah turun langsung untuk menangani permasalahan ini?, Lagat mengatakan, mungkin alasan kepolisian karena masih ada pihak
Meskipun kata Lagat, memang dipihak KSOP Batam memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengusut permasalahan ini.
Meskipun ada perjanjian antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seluruh Indonesia perihal dugaan tindak pidana ditangani oleh APIP dahulu, baru dilimpahkan ke APH.
"Akan tetapi, hal itu tidak menghilangkan kewenangan Kepolisian untuk turun melakukan penyelidikan. Kalau mereka lihat tidak jelas penanganan kasusnya, Kepolisian bisa langsung mengambil alih untuk turun melakukan penyelidikan tanpa harus ada laporan terlebih dahulu," kata Lagat.
Selain itu, Lagat juga membeberkan hasil koordinasi terakhir pihaknya dengan Kepala KSOP Batam, Mugen S. Hartoto mengenai perkembangan investigasi internal KSOP Batam, pada Selasa (23/3/2021).
Lagat menanyakan perihal keluarnya Surat Keterangan UMS 209 itu oleh Kasi Keselamatan Berlayar apakah akan ada sanksi yang diberikan?
Mugen menjawab, saat ini sedang dibuat pemeriksaan dan tengah ditelaah tim Unit Kepatuhan Internal (UKI) terkait keluarnya surat tersebut dan jika nanti hasilnya ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.
Selanjutnya, Lagat juga bertanya kepada Mugen mengenai adanya penyimpangan pencemaran laut sehingga masyarakat menuntut adanya kompensasi?
Mugen menjawab, hingga saat ini dan terakhir dirinya melihat ke lapangan pada hari Rabu (17/3/2021) memang tidak mendapati adanya pencemaran lingkungan yang didapatkan dan Mugen juga mengaku bahwa tidak ada laporan pencemaran lingkungan yang dimasukan ke Kantor KSOP Batam.
"Pertanyaan ketiga saya mengenai kerugian negara PNBP sesuai PP No. 15 tahun 2016, apa langkah KSOP? Pak Mugen menjawab, dalam PP No. 15 tahun 2016 ini tidak terdapat pungutan PNBP untuk kegiatan penutuhan, jadi belum terdapat indikasi kerugian negara terkait hal tersebut," jelasnya.
Meski demikian, Lagat menegaskan pihaknya tetap akan terus mengawal permasalahan ini untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan, serta pelanggaran lainnya.
"Penyidikan atas kasus ini harus tetap dilanjutkan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dan atau pelanggaran lainnya, dan ini akan tetap terus kita kawal hingga selesai," pungkasnya. (Exp)