Nelayan kapal ikan asing saat diamankan tim Baharkam Mabes Polri di Batam. (Foto : Fay) |
Batam, expossidik.com : Aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh dua kapal penangkap ikan asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau merugikan negara ratusan miliar.
Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan ilegal tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 400 miliar dari aktivitas illegal fishing yang dilakukan oleh aksi kejahatan nelayan Vietnam
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan aksi pencurian ikan ilegal tersebut, Pemerintah Indonesia mengalami kerugian negara yang sangat besar.
"Akibat ulah perbuatan oleh nelayan asal Vietnam selama 20 tahun ini, Pemerintah Indonesia rugi ratusan miliar," ucap Yassin didampingi Kepala PSDKP Batam Salman, diatas Kapal Patroli KP. Bisma – 8001, Rabu (24/3/2021).
Dikatakannya, aksi nakhoda kapal BV 4419 TS, Tian Hiiny Dung yang berperan sebagai kapal penangkap ikan di perairan Indonesia dilakukan pada malam hari di saat kapal patroli tidak ada.
"Kapal penangkap ikan BV 4419 TS aksinya masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, dan keluar menjelang subuh untuk menghindari pantauan petugas patroli," jelasnya.
Lanjutnya, mengingat kondisi perairan yang gelap sering juga dimanfaatkan oleh para pelaku illegal fishing, membuat para pelaku ini juga tidak terpantau oleh para nelayan lokal.
“Para pencuri Ikan Asing asal Vietnam tersebut pandai menyamarkan kapalnya, sehingga membuat beberapa nelayan lokal juga menyangka bahwa kapal asing ini adalah bagian dari nelayan lokal,” tuturnya.
Masih menurut Yassin, dari hasil penangkapan tersebut, Baharkam Mabes Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan dengan total jumlah 500 kilogram, dan alat pancing yang digunakan oleh para nelayan asing ini.
“Total kerugian negara mencapai hingga Rp 400 miliar lebih dari aktivitas illegal fishing yang dilakukan oleh aksi kejahatan nelayan Vietnam," tutup Muhammad Yassin. (Fay)