Kadishub Kota Batam, Rustam Effendi usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Fay) |
Informasi yang dihimpun expossidik.com, pemeriksaan itu diduga adanya tindak pidana pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Rustam Effendi.
Pantauan awak media, Rustam mejalani pemeriksaan sekitar tiga jam mulai dari pukul 09.00-11.00 Wib.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana membenarkan bahwa Rustam memang diperiksa oleh pihaknya.
Namun untuk detail perkara ia menyarankan untuk langsung menanyakan kepada Kejari Batam. "Untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke Kejari Batam saja ya," kata Hendarsyah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa Rustam Efendi telah memenuhi pemanggilan pihaknya.
Kata dia, kasus tersebut juga naik tahap dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Sesuai dengan suratnya, penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Untuk kasusnya apa, saya belum bisa informasikan," tegasnya.
Terpisah, Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi usai menjalani pemeriksaan mengatakan kedatangan dirinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam hanya melakukan kordinasi dengan pihak Tipidsus Kejari Batam.
“Kedatangan saya hanya untuk melakukan kordinasi dengan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam. Mana ada kasus,” ujarnya sambil menghindari pertanyaan puluhan awak media.
Ketika disinggung mengenai apakah benar dirinya diperiksa Jaksa atas dugaan tindak pidana pungli dan korupsi, Rustam enggan menanggapi hal tersebut dan langsung bergegas menaiki kendaraannya. (Exp)