Dua pelaku jambret hanya tertunduk pasrah usai berhasil diciduk Polisi di Sei Panas, Kota Batam. (Foto: Ist) |
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan aksi Jambret ini berawal saat korban berinisial Lay tengah melintas di jalan Raya Seputaran Kota Mas Baloi, Lubuk Baja dengan menggunakan sepeda motor miliknya pada Jumat (26/2/2021) lalu.
"Saat korban melintas, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang milik korban yang diletakan di gantungan barang sepeda motor milik korban," kata Andri, Minggu (7/3/2021).
Adapun Tas korban itu berisikan 1 kartu ATM Bank BNI, 1 E KTP, 1 SIM C, 1 STNK, 1 Ijajah SMA, uang tunai sebanyak Rp90 rb dan 1 unit Handphone IPhone 8+ warna rose gold.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp8 Jt dan langung melaporkan kejadian ke polresta Barelang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak Cepat Team Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan segera melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / Curas (Jambret).
Selanjutnya pada Jum'at (5/3/2021) sekira pukul 15.00 Wib, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, sekira pukul 15.40 Wib.
"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Team Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali," kata Andri.
"Tak jera, pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolresta Barelang," tambahnya. (Exp)