![]() |
Pemusnahan barang bukti narkoba. (Foto : ist) |
Batam, expossidik.com : Narkotika jenis sabu sebanyak 2.322,7 gram dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari dua laporan polisi terhadap 2 orang tersangka dengan inisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI, Rabu (24/3/21).
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting menyebut, pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan dari dua laporan Polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam.
" Untuk barang bukti dilakukan pemusnahan seberat 2.460,18 (dua ribu empat ratus enam puluh koma delapan belas) gram sabu yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 (dua ribu lima puluh satu koma dua puluh delapan) gram sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 (empat ratus delapan koma sembilan) gram sabu", ucapnya.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua koma tujuh) gram narkotika jenis sabu. Kemudian selebihnya disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Riau seberat 123,48 (seratus dua puluh tiga koma empat puluh delapan) untuk pembuktian di persidangan seberat 14 (empat belas) gram.
Hadir dikegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Wadir Ditresnarkoba. (Red)