Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat diwawancarai Awak media. (foto: exp) |
Kata dia, sebelum ditetapkan dirinya sebagai pejabat Ex-Officio, pembahasan tentang penggabungan BBK memang telah dibahas jauh-jauh hari sebelumnya.
Maka dengan PP No. 41 tahun 2021 ini akan terintegrasilah 3 wilayah Free Trade Zone (FTZ) tersebut.
"Terkait hal teknis dan waktu penggabungan KPBPB tersebut masih belum kita ketahui kapan akan dilaksanakan yang saya tahu, kalau tidak salah, jabatan Ex-Officio selesai tahun 2024," ujarnya kepada awak media, Senin (21/2/2021).
Menurutnya, dengan terintegrasinya 3 wilayah FTZ ini akan ada banyak sekali manfaat yang dapat diimplementasikan, khususnya masalah kemudahan dan percepatan perizinan.
"Dengan adanya PP No. 41 tahun 2021 yang mengintegrasikan 3 wilayah FTZ ini akan ada banyak sekali manfaat yang dapat diimplementasikan, khusunya masalah percepatan perizinan," ungkapnya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2021 masih berupa harapan.
Ia menjelaskan, setelah peraturan itu bisa diimplementasikan tentunya akan memberi harapan positif pada iklim investasi.
“Kalau sudah diimplementasikan, bakal ada kewenangan tambahan bagi BP Batam untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha di KPBPB. Efek yang mungkin terjadi setelah adanya Permen atau Perpres yang menjadi turunan PP itu pun masih akan dilihat nanti setelah diterbitkan peraturan turunannya,” ujarnya.
Kata dia, Kadin Kota Batam akan mendukung sepenuhnya setiap hal yang akan diberikan ke Kadin sebagai mitra pemerintah.
Seperti dalam pemberian masukan dan dialog dalam penyerapan aspirasi dari pengusaha dan anggota Kadin.
“Penyatuan itu masih wacana, harus terbentuk dulu struktur Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK-PBPB) baru dapat dievaluasi. Seperti apa hasil evaluasi di situ lah akan nampak kemudahan dan atau efektifitas dari wacana penyatuan KPBPB yang dimaksud,” bebernya.
Lanjut kata dia, pandemi Covid-19 masih menjadi kendala terbesar dalam urusan investasi. Ia bahkan memandang, persoalan itu tidak hanya dialami Batam saja tetapi juga terjadi di seluruh dunia.
"Pandemi ini juga menjadi kendala terbesar dalam urusan investasi, bukan hanya di Batam saja tetapi juga terjadi di seluruh dunia," bebernya.
Disinggung mengenai status Ex-Officio, Jadi menyebutkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 tidak mencabut PP Nomor 62 Tahun 2019 yang menjadi dasar regulasi dari jabatan Ex-Officio.
“Sehingga sebelum dicabut maka masih akan tetap berlaku. Kalau tahun 2024 belum dicabut juga maka jabatan itu akan tetap ada karena penyatuan KPBPB juga masih akan di evaluasi oleh DK-PBPB yang baru nanti,” pungkasnya. (exp)