Kapolsek Nongsa, I Made Putra (tengah) didampingi Kasubbag Humas Polresta Barelang dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa. (Foto: exp) |
Batam, expossidik.com: Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil membekuk 3 orang pelaku tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) dengan inisial RB, HR dan W.
Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan berbekalkan sebuah mobil rental, ketiga pelaku tersebut berhasil menggasak 4 unit kendaraan bermotor.
Kata dia, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan masyarakat pada Kamis (4/2/2021) lalu bahwa motor milik warga tersebut terpakir di teras rumahnya raib usai pulang kerja.
"Menanggapi laporan masyarakat tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofian melakukan pengejaran dan berhasil membekuk ketiga pelaku berinisial RB, HR, W dan satu orang berinisial R (DPO) berhasil melarikan diri melompat jendela saat dilakukan penangkapan," jelasnya, Jum'at (26/2/2021).
Lanjut kata dia, modus operandi yang dilakukan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan menggunakan mobil rental Toyota Agya warna kuning BP 1754 JR melakukan pengintaian dirumah korban. Setelah korban lengah, baru pelaku melancarkan aksinya.
Made mengungkapkan, ketiga pelaku tersebut beraksi di dua wilayah Kecamatan Nongsa yakni Sei. Seribu, Teluk Bakau dan Kaveling Nongsa, Kelurahan Batu Besar.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit Kawasaki Ninja, 2 unit motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 buah besi yang dimodifikasi runcing dan 1 unit mobil Toyota Agya BP 1754 JR yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian," bebernya.
Atas perbuatan tersangka tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 363 ayat 1 ke 4 Pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Satu tersangka lainnya berinisial R yang berperan sebagai supir Toyota Agya masih dalam pengejaran (DPO)," pungkasnya. (exp)