Ketua KPID Kepri, Henky Mohari. (Foto: ist) |
Ketua KPID Kepri, Henky Mohari mengatakan bahwa seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) kabel di Batam telah memiliki Izin untuk Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
"Bahkan, setiap tahunnya delapan perusahaan TV kabel itu selalu tertib membayarkan pajak IPP dan ISR (Izin Stasiun Radio)," tegas Henki saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/2/2021).
Selain itu kata Henkie, delapan perusahaan TV Kabel tersebut juga memiliki IPP dan Izin Stasiun Radio (ISR) dan membayar pajak IPP serta ISR setiap tahunnya.
"Atas hal tersebut, kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, ini bisa merugikan publik," jelasnya.
"Apalagi disaat siswa sekolah sedang mengikuti belajar dari rumah melalui Televisi," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada kegiatan yang ilegal yang telah dilakukan oleh kedelapan perusahaan TV Kabel tersebut. “Tidak ada yang ilegal, karena semuanya sudah punya izin penyiaran IPP," bebernya.
Menurut Henky, dalam penelusuran KPID kepada pihak LPB Kabel di Batam, mereka memiliki perjanjian kerjasama (MoU) antara PLN Batam dengan delapan perusahaan TV Kabel tersebut terkait besaran biaya sewa tiang tumpu PLN Batam untuk pemasangan kabel.
“Mereka semua bayar biaya sewa tiang tumpu untuk pemasangan kabel itu. Kalau ada TV Kabel yang terlambat bayar, belum bayar ini kan persoalan hukum yang harus diselesaikan secara hukum, tidak bisa PLN Batam tiba-tiba memutus secara sepihak,” ujarnya.
Lanjutnya, jika PLN Batam merasa ada TV Kabel illegal yang akan atau bekerjasama dengannya dalam penyewaan tiang tumpu untuk sambungan kabel, seharusnya PLN Batam berkoordinasi dengan KPID. "Karena KPID sebagai regulator yang mengetahui apakah TV Kabel tersebut illegal atau tidak," ucap Henki.
“Harusnya PLN Batam berkoordinasi dengan KPID Kepri sebelum melakukan MoU, apakah TV Kabel tersebut illegal atau tidak. Tapi sekali lagi kami tegaskan 8 perusahaan TV Kabel yang diinformasikan illegal tersebut semuanya punya IPP,” tambahnya.
Ia menilai, jika PLN Batam bicara terkait konten dan hak cipta itu bukanlah kewenangan PLN Batam. “PLN Batam itu jualan listrik, bukan jualan legalitas konten,” sesalnya.
Disinggung mengenai legalitas pengenaan tarif sewa tiang listrik yang dilakukan oleh PLN Batam, Henky mengatakan itu adalah urusan Bisnis to Bisnis (B to B) antara pihak PLN Batam dengan delapan perusahaan TV Kabel tersebut.
"Kami memastikan TV Kabel yang MoU dengan PLN Batam itu memiliki IPP. Apakah PLN Boleh menyewakan tiang listriknya sebaiknya tanya ke Dinas ESDM Kepri atau Pemprov, setau kami tarif PLN Batam juga diatur melalui Pergub," pungkasnya. (exp)