Direktur (CV. MITRA SERASI JAYA), Marison Silaban. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Tiga perusahaan dilaporkan oleh para pelaku usaha jasa kontruksi di Batam. Ketiganya diduga telah melakukan kongkalikong permainan tender proyek pengaspalan di Kota Batam.
Adapun tiga perusahaan supplier tersebut diantaranya PT Pulau Bulan Indo Perkasa, Kurnia Djaja Alam dan Maju Bersama Jaya, telah resmi dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam, Jumat, 26 Februari 2021.
Direktur (CV. MITRA SERASI JAYA), Marison Silaban sekaligus sebagai juru bicara mengatakan bahwa Lelang Proyek Jalan dan pengaspalan oleh LPSE Kota Batam Dan LPSE BP Batam, diduga syarat persekongkolan oleh pihak pemilik AMP (Aspal Mixing Plant).
Dikatakannya, selaku pihak supplier dengan kontraktor tertentu membagi bagikan paket lelang Kota Batam. Sementara, diluar dari kroni kroni AMP tersebut tidak diberikan dukungan atau surat perjanjian sewa alat AMP.
"Karena persyaratan teknis dalam tender mempersyaratkan surat perjanjian sewa alat sebagai syarat utama untuk mengikuti lelang paket proyek yang diadakan di Kota Batam bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2021 dan APBN dibawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya air Kota Batam dan BP Batam," ungkapnya.
Marison juga menjelaskan bahwa syarat utama untuk mengikuti tender lelang terlebih untuk paket proyek jalan yang ada aspalnya adalah memiliki surat perjanjian sewa alat AMP (Aspal Mixing Plant) dari ke 3 Supplier yang ada dikota batam diantaranya, PT Pulau Bulan Indo Perkasa, Kurnia Djaja Alam dan Maju Bersama Jaya.
"Ke 3 AMP tersebut secara serentak melakukan penolakan melalui surat balasan permohon yg diberikan oleh para pelaku usaha yang ingin ikut tender secara online untuk proyek jalan yg ada pengaspalan kota Batam," bebernya.
Lanjutnya, indikasi adanya dugaan permainan dan persekongkolan tender proyek sangat terasa sebab selalu ke 3 AMP dan kelompok kontraktor nya tersebut yang selalu memenangkan proyeknya.
"Jika seperti ini buat apa dilakukan tender jika ujungnya yang memenangkan proyek perusahaan itu saja," ujar Marison dengan nada kesal.
Lanjutnya, supplier tidak memberikan surat perjanjian sewa alat AMP kepada kontraktor lainnya, sehingga secà ra sistematis mereka tidak bisa mengikuti tender secara online.
"Yang mana syarat tender harus ada pendukung supplier peralatan dan bahan kerja di Kota Batam," jelasnya
Kontraktor lain merasa semua tender telah dikunci oleh permainan suplier dan ke 3 AMP dan kontraktor kroninya. Hal ini telah terjadi sudah bertahun tahun cukup lama dan terorganisir, masif dan membuat beberapa pelaku jasa konstruksi /kontraktor sudah melaporkan dugaan persekongkolan dan praktek monopoli proyek jalan yang memakai material aspal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam.
Pihak Kejaksaan Negeri Batam pun sudah menerima laporan dugaan persekongkolan ini. Katanya mereka ingin tender dilakukan secara adil dan murni tanpa ada penguncian syarat dari supplier AMP, supaya semua kontraktor kebagian ikut tender murni proyek yg akan membuat mereka bertahan ditengah kondisi Covid-19 saat ini.
Marison juga meminta kepada Dinas terkait yakni, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, BP Batam untuk dapat meninjau lelang yang sudah berjalan dan membatalkannya karena diduga syarat persekongkolan antara pihak pemilik AMP dan Kroninya.
Hal itu lanjutnya, sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPPU RI No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Pengaduan ini akan di tingkatkan lagi ke Tipikor dan ke Ombudsman," pungkasnya. (Fay)