Komisi I DPRD Kota Batam sidak di Pelabuhan Internasional Batam center. (foto: ist) |
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dan didampingi oleh Anggota Komisi I Utusan Sarumaha dan Tan A Tie.
Budi mengatakan, bahwa alasan sidak yang yang dilakukannya itu berawal dari aduan dari masyarakat bahwa ada suatu pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terjadi di Pelabuhan International Batam Center ini.
"Dimana, adanya perbedaan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat perlakuan khusus dari pihak pelabuhan," kata Budi.
Perbedaannya yakni, prosedur karantina yang tidak dilaksanakan sesuai dengan SOP kedatangan di Pelabuhan Batam Center. "Jangan adanya sesuatu, ini menjadi sebuah hambatan," tegas Budi.
Kalau itu memang SOP, menurut Budi maka itu harus diterapkan dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya dan itu harus berlaku untuk semuanya.
Ditempat yang sama, salah seorang staf Karantina Kota Batam saat ditemui di Pelabuhan International Batam Center mengatakan, untuk WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia, wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Sampai di pelabuhan nanti, juga akan dilaksanakan PCR ulang. Untuk WNI tes PCR dilakukan secara gratis, untuk WNA wajib berbayar," ungkapnya.
Dijelaskan, ntuk mekanismenya WNI setelah dilakukan tes PCR terlebih dahulu harus menunggu hasilnya. "Kalau negatif boleh keluar dari pelabuhan, kalau positif wajib di karantina dulu," jelasnya.
"Untuk WNA, setelah dilakukan tes PCR wajib dikarantina selama lima hari. Setelah lima hari, wajib di tes kembali tes PCR. Kalau negatif boleh keluar, kalau positif tetap dikarantina," imbuhnya," tambahnya.
Setelah dilakukan sidak, Komisi I DPRD Kota Batam bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dihadiri oleh Pemko Batam, Imigrasi Batam, BC Batam, Karantina Batam, BP Batam, Manajemen Pelabuhan Batam Center dan KKP Batam. (exp)