Dua pelaku pencurian hanya duduk pasrah saat diciduk di Kedai Tuak Kampung Nanas. Ist |
Kapolsek Bagan Kota, AKP Restia Ocktane Guchi melalui Kanit Reskrim Marganda Limbong mengatakan, kasus pencurian ini bermula saat korban sedang menambal ban mobil miliknya di jalan di depan RS Elisabeth, Batam Kota, pada Rabu, (13/1/2021) lalu.
"Saat posisi lengah, kedua pelaku mulai melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil korban dan mengambil barang milik korban dengan menggunakan sepeda motor," jelas Marganda, Sabtu (16/1/2021) siang.
"Kedua pelaku sempat terjatuh ketika hendak melarikan diri. Namun, keduanya berhasil bangkit lagi dan berhasil kabur," tambahnya.
Dari hasil olah TKP, akhirnya Polisi mengendus keberadaan kedua pelaku yang tengah asyik duduk Santai di Kedai Tuak diseputaran Kampung Nanas, kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
"Ketika itu juga, sejumlah anggota Buru Sergap Polsek Batam Kota mendekati salah satu Kedai tuak di Kampung Nanas. Namun, keduanya mengurungkan niat untuk kabur setelah menyadari tempatnya bersantai itu sudah dikepung. Keduanya pun hanya bisa pasrah digiring polisi," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menemukan tas milik korban pencurian yang berisi sejumlah dokumen di belakang sebuah ruko di kawasan Sei Panas, Batam Kota.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Mio yang digunakan RN dan MR saat melakukan pencurian.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Red