Foto. Ist |
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan pada Rabu, (6/1/2022) lalu.
Ia memaparkan, terdapat 20.917,6 gram Narkotika Golongan I jenis Metamphetamine/ Sabu, dan 30.039 butir dan 31, 7 gram Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP).
Barang-barang hasil penindakan NPP yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait. Dengan rincian sebanyak 6.341,2 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/Sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kepri.
Sebanyak 3.688,3 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine/ Sabu dan 30.039 gram Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Sebanyak 10.888,1 gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.
“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri dan Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” jelas Iwan.
Lanjutnya, di penghujung tahun 2020, Bea Cukai Batam juga melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 gram Narkotika Golongan I Sabu yang dibawa oleh salah satu penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
"Terhadap kasus penindakan dan penanganan perkara NPP berupa 137 gram Narkotika Golongan I Jenis Metamphetamine / Sabu telah ditindaklanjuti dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Polda sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020," pungkasnya.
Red