Petugas temukan 2 Jerigen berisi Narkotika. Ist |
Keberhasilan ini merupakan giat operasi gabungan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kantor BC Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi BC Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit P2 Bea Cukai pada Rabu (13/1/2021), bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam.
"Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Tim P2 lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) BC Batam dengan Tim Dit IV Bareskrim Polri," jelas Susila, Sabtu (30/1/2021).
Tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di kampung Agas Tanjung Uma, Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh dua orang pria berisinial SK bersama rekannya MNS pada Kamis (21/1/2021) lalu.
Hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.
“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.
“Namun, salah seorang pelaku SK sempat berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
Kemudian kedua pelaku yang membawa barang haram tersebut akhirnya diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.
“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/1/2021) diseputaran Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg.
"Dari pengakuan tersangka RFH, ia kendalikan oleh warga binaan lapas Barelang yang merupakan warga negara Malaysia. Dan mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di salah satu hiburan malam di kota Batam," kata Susila.
Terhadap pelaku RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Dari tengan para pelaku, petugas Gabungan ini berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 bungkus sabu dengan berat 8,206 gram, 21,000 butir ekstasi, 220 butir happy five, sejumlah Handphone dan 1 unit mobil.
Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut.
Red