Purna Bhakti Aparatur Sipil Negara (ASN) BP Batam, Supraptono |
EXPOSSIDIK.COM, Batam: Salah seorang warga Batam, Supraptono layangkan surat kepada Menko Perekonomian RI terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Pejabat Ex-Officio kepala Badan Pengusahaan Batam, H. M Rudi SE, MM pada Senin (30/11/2020).
Dalam Suratnya itu, Ia meminta kepada pihak Menko perekonomian RI atau Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun di Jakarta untuk segera mencopot atau memberhentikan Rudi dari jabatannya sebagai Ex-Officio kepala BP Batam.
"Melalui surat terbuka ini, kami berharap kepada Bapak Menteri Perekonomian RI selaku Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan, Karimun dapat mencopot/ memberhentikan Sdt Rudi yang kini telah berganti nama menjadi H. M Rudi serta menambah gelar SE, MM dibelakang namanya tersebut dari Jabatannya sebagai Ex-Officio kepala BP Batam," tulis Supraptono lewat suratnya itu.
Adapun alasan pencopotan/pemberhentian yang diajukannya itu dikarenakan, sdr Rudi patut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana sebagai pengguna/pemakai Ijazah palsu, agar tidak menjadi preseden buruk bagi jabatan kepala BP Batam berikutnya.
Sebelumnya, Supraptono yang juga diketahui Purna Bhakti dari BP Batam itu mengaku sangat prihatin atas beredarnya informasi di Batam terkait dengan sebuah permasalahan yang melibatkan pejabat Ex-Officio kepala BP Batam H.M Rudi SE, MM.
"Dimana, informasi tersebut bersumber dari hasil Verifikasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV yang beralamat dijalan Penghulu Haji Hasan Mustofa nomor 38 Kota Bandung dengan nomor surat 6950/LLIV/WS 2020 perihal Verifikasi sebagai balasan surat yang diajukan oleh Paulus Leon selaku salah seorang warga Batam," tulis pria yang akrab disapa Pak Kabul itu.
Dalam suratnya itu, kata Supraptono bahwa Paulus Lein mempertanyakan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV tentang keabsahan Keserjanaan Strata 1 (S-1) atas nama Rudi, nomor registrasi 159.08.22.05/IJZ/2005 yang dikeluarkan oleh STIE Adhy Niaga Kota Bekasi Jawa Barat tanggal 22 Agustus 2005.
Dari Verifikasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV menyatakan bahwa, daftar hadir Mahasiswa-Dosen (DHMD) setiap mata kuliah sebagai bukti telah melaksanakan perkuliahan sesuai dengan standar proses pembelajaran tidak ditemukan.
"Kedua lanjut Supraptono, kartu rencana studi dan kartu hasil studi sesuai dengan standar proses pembelajaran tidak ditemukan," jelas Supraptono.
"Ketiga, surat keputusan Yudisium kelulusan yang ditandatangani ketua STIE ADHY NIAGA tidak ditemukan dan terakhir data Mahasiswa tercatat di Pangkalan data pendidikan Tinggi," pungkasnya.
Red