EXPOSSIDIK.COM, Batam: Sebanyak 5.652,2 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari dua Laporan Polisi terhadap tiga orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM, Jumat (2/10/2020).
Dijelaskan, dari dua LP tersebut, didapati dua orang tersangka yang berinisial KA dan AD dengan barang bukti seberat 5.925 gram yang di amankan oleh tim Korpolairud Mabes Polri di pintu masuk Pelabuhan penyebrangan Roro Telaga Punggur, Nongsa, Batam, Selasa (1/9/2020) lalu.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial SS di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di depan pintu dengan barang bukti seberat 189 gram September 2020 pada Jumat (18/9/2020) lalu.
Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga dibuang ke dalam septi tank.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Red