Bupati KKA, Abdul Haris, SH saat Menyampaikan Nota Ranperda Kepada Ketua DPRD-KKA, Hasnidar. |
Rapat paripurna tersebut mengenai tiga Penyampaian Ranperda Pemkab yakni, Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, Kabupaten Layak Anak, dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Hasnidar, Ketua DPRD-KKA memimpin rapat tersebut sebelum mengetuk palu mengatakan, dengan kehadiran anggota dari Fraksi-fraksi yang hadir sudah memenuhi kourum, maka rapat paripurna di buka.
"Kourum sudah terpenuhi, rapat paripurna saya buka," kata Hasnidar sambil mengetuk palu.
Bupati KKA, Abdul Haris, SH. |
Dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan, selanjutnya dituangkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Anambas menyimpulkan
"Bahwa rancangan Perda dari kepala daerah sebelum melakukan pembahasan dalam tingkat kedua. Terlebih dahulu disampaikan kepada rapat paripurna pembicaraan dalam tingkat satu, yang meliputi penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna, serta pandangan umum terhadap rancangan Perda, dan tanggung jawab, jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum praksi," ujar Hasnidar.
Sementara Bupati KKA, Abdul Haris, SH dalam nota penyampaian mengatakan, Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera merupakan jenis Perda yang materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
“Dengan telah tercabutnya undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah, maka istilah bentuk hukum perusahaan daerah tidak lagi dikenal dalam BUMD. Maka bentuk hukum perusahaan daerah Anambas sejahtera perlu menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dari perusahaan daerah menjadi bentuk Perumda atau berbentuk Perseroda," ujar Bupati.
Lanjut Bupati, salah satu tujuan dibentuknya Ranperda untuk menetapkan perusahaan daerah Anambas sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera. Sehingga beberapa aturan terkait perusahaan daerah yang ada sebelumnya berubah mengikut kepada aturan perusahaan yang terdapat dalam undang-undang nomor 40 tahun 2017 tentang perseroan terbatas. Perubahan aturan tersebut terkait pada permodalan, organ perusahaan, dan dasar hukum.
Sedangkan penyampaian Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) Anambas. Bupati mengatakan, secara sektoral melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di daerah.
"Oleh karena itu, Pemerintah daerah mengeluarkan perda tentang KLA yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya bangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengurus utama'an hak anak," paparnya.
Sementara Ranperda badan pengelola perbatasan daerah, Bupati menjelaskan Kabupaten Kepulauan Anambas salah satu kabupaten yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lain.
Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2008, wilayah administrasi Anambas terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil serta pulau terluar dengan berbatas langsung dengan negara Malaysia, Vietnam, dan Singapura.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh, Setda KKA, OPD, TNI/Polri, TOMAS, Pengurus Parpol.
Arthur