Sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. |
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui rilisnya, Jumat (15/11-2019).
Selanjutnya, kata Erlangga, tim bergerak menuju Pantai Terih, Sambau Kecamatan Nongsa-Kota Batam dan pada pukul 00.15 wib (14/11), dilakukan penangkapan terhadap Inisial T dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan dari hasil interogasi bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang laki-laki Insial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.
"Sampai dengan saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku," ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Inisial T adalah, Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 1,5 kg dengan rincian sabu seberat 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram, dan1 unit HP merk Nokia 106 warna hitam, serta 1 lembar KTP milik Inisial T.
Red