Batangan Emas Antam, Fhoto: Istimewa |
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Perdgagangan hari ini, Harga emas
batanga, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam naik Rp 14.000 pada
perdagangan hari ini. Nilai itu, jika dibandingkan dengan harga emas pada
Jumat, 23 Agustus 2019 sebesar Rp 751.000 per gram.
"Harga emas batangan satu gram Rp 765.000" tulis
dalam situs resmi Logam Mulia pada Sabtu, 24 Agustus 2019.
Jika dibandingkan sejak awal 2019, harga emas hari ini masih
naik signifikan bahkan memecahkan rekor terbaru dalam satu tahun ini. Pada 2
Januari, harga emas tercatat Rp 665.000 per gram. Pada 21 Februari, harga naik
menjadi Rp 677.000 per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500
per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp
672.000 per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661.000 per gram.
Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp
681.000 per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702.000 per
gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713.000 per gram. Bahkan, pada 3
Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714.000 per gram. Dan
disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753.000. Kemudian pada 13
Agustus sebesar Rp 755.000. Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16
Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759.000 dan Rp 766.000 per gram.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya
dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs Logam
Mulia, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 765.000
2 gram Rp 1.479.000
3 gram Rp 2.197.000
5 gram Rp 3.645.000
10 gram Rp 7.225.000
25 gram Rp 17.955.000
50 gram Rp 35.835.000
100 gram Rp 71.600.000
250 gram Rp 178.750.000
Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp
357.300.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 705.600.000.
Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No
34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
(untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). "Setiap pembelian
emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22," tulis situs tersebut.
***