Tiga Terdakwa Pembawa Sabu dalam dubur Jalani Sidang Pemeriksaan |
Terungkap dipersidangan saat pemeriksaan para terdakwa, ketiga terdakwa akan berangkat ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam, Juli lalu. Kemudian, petugas keamanan Bandara mencurigai gerak-gerik para terdakwa yang sedang berjalan, mengangkang dan wajah tampak pucat. Setelah di interogasi, ketiganya mengaku membawa sabu yang disimpan dalam dubur.
Menurut ketiga terdakwa, mereka mendapat perintah dari Zulfan (DPO) yang merupakan orang suruhan Maoh (DPO). Masing-masingnya dijanjikan upah yang berbeda-beda sesuai jumlah sabu yang mereka bawa.
"Saya bawa 3 paket sabu dijanjikan upah Rp 9 juta, Tamrin 5 paket sabu upahnya Rp 15 juta, dan Ali 2 paket sabu upahnya Rp 5 juta. Tapi baru dibayar masing-masing Rp 4 juta, dan Ali Rp 1 juta," terang terdakwa Zulkifli yang dibenarkan dua terdakwa lainnya dihadapan Majelis Hakim Renni Pitua, Martha, dan Egi.
Kemudian dilanjutkan Tamrin, ia bersama Zulkifli sudah 7 kali membawa sabu yang disimpan di dalam dubur atas perintah dari orang yang sama.
"6 kali sebelumnya diantar ke Lombok dengan upah setiap kali jalan Rp 5 juta perorang, dan baru kali ini bawa sabu ke Surabaya yang upahnya lebih besar," ujar Tamrin.
Sedangkan terdakwa Ali mengaku, ia baru pertama kali ikut membawa sabu bermodus dalam dubur itu. Mereka (dua terdakwa) teman sekampung (Aceh). "Saya minta cari kerjaan karena butuh uang. Ditawarkan kerjaan ini dan saya bersedia," ucapnya.
Ketiga terdakwa pun mengaku telah membawa sabu dalam dubur yang dikemas dalam kondom. Kemudian memasukkan dalam dubur masing-masing.
Saat penangkapan perkara ini selain sabu di dalam dubur, juga ditemukan satu paket sabu di kosan mereka yang berada di Legenda Evenue Batamcenter. Sehingga total barang bukti mencapai 724 gram sabu.
Usai mendengar keterangan para terdakwa, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan tiga terdakwa dengan agenda tuntutan dari jaksa Kadek, pekan depan.
Alfred