Surat Penetapan Penahanan Terdakwa Erlina yang Ditandatangani Hakim Mangapul Manalu |
Kesalahan berawal dari keluarnya surat penahanan hakim majelis terhadap terdakwa Erlina selama 30 hari dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam pada tanggal 17 Juli s/d 16 Agustus 2018 yang dihitung dengan kasat mata teryata 31 hari bukan 30 hari sehingga melanggar KUHAP.
Selanjutnya, surat perpanjangan penahanan oleh wakil ketua PN Batam sampai 15 oktober 2018 dengan penetapan nomor register perkara yang sama yaitu 612/Pid.B/2018/PN Batam.
Ironisnya, Majelis hakim ketua didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza tetap melakukan persidangan ditanggal 16 Oktober 2018 dengan alasan baru mengajukan permohonan perpanjangan tahanan Erlina ke Pegadilan Tinggi Pekanbaru.
Padahal sesuai pasal 29 ayat (1) KUHAP terdakwa Erlina seharusnya bebas demi hukum tetapi sidang tetap dilanjutkan dan anehnya terdakwa tetap mengunakan baju tahanan diruang sidang Gandasubrata PN Batam pada tanggal 16 oktober 2018 lalu.
"Sesuai KUHAP terdakwa Erlina bebas demi hukum tetapi kenyataannya tetap ditahan dan dipersidangan hakim sesuai peryataannya PN Batam sudah biasa menahan terdakwa hanya berdasarkan surat permohonan penahanan," Kata PH terdakwa Manuel P Tampubolon di Batam Centre. Selasa (23/10-2018).
Selain itu, Kata Manuel P Tampubolon, terdakwa Erlina perpanjangan penahanan Erlina tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perpanjagan penahanan terdakwa langsung selama 60 hari.
Jelas sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 29 ayat (4) yang menyatakan perpanjangan penahanan ketua Pengadilan Tinggi harus dilakukan bertahap, yaitu sebagaimana tertulis pada ayat (2) adalah 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari.
"Intinya peryataan majelis hakim dipersidangan terkait perpanjangan tahanan terdakwa cukup dengan surat permohonan jelas telah melanggar ketentuan pasal 29 KUHAP dan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," jelasnya.
Manuel menambahkan, pihaknya belum menemukan satu aturan yang membenarkan majelis hakim Pengadilan Negeri bisa menahan seorang terdakwa padahal penetapan perpanjangan penahanan belum ada.
Dalam hukum, jika proses awal sudah salah, maka proses selanjutnya juga akan salah alias cacat hukum. Hal ini juga yang dia temukan selama mendampingi Erlina menghadapi proses hukum atau persidangan di PN Batam.
"Saya belum bicara mengenai fakta-fakta sidang dan lainnya. Ini masih bicara masa penahanan, sudah melanggar KUHAP. Bagimana keadilan mau ditegakkan, jika pada proses penahanan saja sudah tak sesuai aturan," tutupnya, sambari mengelengkan kepala.
(red/di)