#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Enam saksi dalam perkara terdakwa Wong Kok Lim dan Sidik dihadirkan dalam persidangan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Wong Kok Lim alias Robby (Warga Negara Malaysia) dan Sidik Khoiron alias Sidik bin Kusmiarji menjadi terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga saksi penangkap Polda Kepri, dua saksi karyawan Hotel Lovina Inn dan Wilson Febri (Terdakwa) di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/8-2018).

Kedua terdakwa tersebut ditangkap polisi Polda Kepri di Hotel Lovina Inn kamar 314, Nagoya, Batam.

Dipersidangan, tiga saksi penangkap Polda Kepri menerangkan, telah mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang membawa sabu dan menginap di kamar Hotel Lovina Inn. Kemudian, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi yang ditentukan oleh informasi tersebut.

"Sebelum masuk ke kamar Hotel tersebut, kami terlebih dahulu memanggil Security dan karyawan Hotel untuk masuk menuju kamar terdakwa Wong Kok Lim. Penangkapan disaksikan oleh kedua karyawan hotel," terang saksi penangkap polisi Polda Kepri dihadapan Majelis Hakim Hera Polosia Destiny didampingi Hakim anggota Reditte dan Iman.

Ketika terdakwa Wong Kok Lim ditangkap didalam kamar hotel, dia mengatakan, bahwa sabu miliknya itu dibelinya dari terdakwa Sidik dengan harga Rp 500 ribu. "Dari atas meja kamar terdakwa Wong Kok Lim ditemukan sabu seberat 0,45 gram. Dan dari dalam mobil milik terdakwa Sidik ditemukam sabu 0,35 gram," ujar para saksi.

"Kami terlebih dahulu menangkap terdakwa Wong Kok Lim. Kemudian kami telpon terdakwa Sidik untuk datang kelokasi Hotel. Setelah terdakwa Sidik datang, kami langsung menangkapnya diparkiran hotel, dan menggeledah mobilnya, dalam mobilnya sabu ditemukan yang ditutupi topi terdakwa Sidik," ujar ketiga saksi kembali.

Ketiga saksi penangkap juga menerangkan, bahwa menurut pengakuan terdakwa Sidik, bahwa terdakwa Wong Kok Lim sudah dua kali beli sabu dengan harga Rp 500 ribu. "Mereka sudah lama kenal. Karena terdakwa sidik adalah sopir Grap," kata saksi penangkap.

Saksi Scurity dan Karyawan Hotel Lovina Inn membenarkan keterangan saksi ketiga penangkap. Dan mengatakan menyaksikan penangkapan terdakwa Wong Kok Lim dalam kamar 314 hotel Lovina Inn.

Dan saksi Wilson Febri (Terdakwa penuntutan terpisah) juga membenarkan, bahwa sabu yang dibeli terdakwa Sidik miliknya.

Dari keterangan saksi, kedua terdakwa yang didampingi penasehat Hukum (PH) nya membenarkan, dan hanya membantah bahwa dalam kamar terdakwa Wong Kok Lim ada bong. "Bukan hanya sabu yang diamankan, bong juga ada," kata kedua terdakwa.

Hal itupun dibantah oleh saksi penangkap polisi Polda Kepri. "tidak ada bong dalam kamar terdakwa, hanya sabu yang kami temukan diatas meja," jawab saksi penangkap.

Usai pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim Hera menutup sidang dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.


Alfred


Ketua BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kepala Badan Pengusahaan Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo menghadiri Program Indonesia Investment Day yang bertempat di Orchid Main Ballroom Marina Bay Sands, Jumat (31/8-2018).

Selain BP Batam Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Kepala BKPM Thomas Lembong yang menyampaian pemaparan kondisi Makro Ekonomi di Indonesia, dan kebijakan Pajak di Indonesia terkait investasi asing.

Gubernur BI yang diwakili oleh perwakilan Kepala Kantor Bank Indonesia Provinsi Kepri Gusti Rizal Eka Putra , Robert Pakpahan yang menjabat sebagai Dirjen Pajak RI dan Dubes Indonesia untuk Singapura I Gede Ngurah Swajaya.

Kegitan Ini merupakan kegiatan promosi terpadu yang terdiri dari seminar bisnis dan investasi, coaching clinic dan pameran produk trade, tourism dan investment bagi para investor dan pelaku usaha Singapura.

Dubes Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi Indonesia terus menigkat seiring dengan pengembangan ekonomi daerah, dimana pengembangan infrastruktur merupakan dasar bagi Indonesia dalam memperkuat podansinya untuk menarik para calon investor berinvestasi di Indonesia.

Pengembangan infrastruktur menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tempat tujuan investasi terbaik di Asia, dimana hal tersebut merupakan bentuk komitmen yang patut kita terus dorong dan tingkatkan, yang salah satunya adalah pembangunan jalan tol trans sumatera, trans jawa, trans papua dan trans sulawesi yang merupakan bagian dari rencana pemerintah pusat menigkatkan daya saing dan konektivitas wilayah seiring dengan perkembangan demokrasi politik di Indonesia yang semakin membaik.

"Sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi didaerah melalui berbagai program tentunya diharapkan akan menjadikan Indonesia negara yang kuat dan besar sebagai salah satu negara ekonomi terbesar di wilayah Asia,"ujarnya.

Dan dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan kerja keras dan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah Indonesia lainnya."

Kepala BKPM Pusat Thomas Lembong yang menyampaikan secara langsung dari Australia (melalui video call) menyebutkan bahwa perkembangan ekonomi Indonesia akan terus berkembang dan bahkan dalam 10 tahun kedepan diprediksikan bahwa Indonesia akan menjadi salah satu tempat tujuan investasi 10 besar di negara Asia.

Dalam pemaparanya Thomas Lembong mengatakan bahwa;  Indonesia merupakan Negara nomor 5 (lima) terbesar di dunia yang berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dunia, dimana pada tahun 2011 lalu GDP/Produk Domeatim Bruto Indonesia mencapai lebih dari 1 trilium dollar dan Indonesia juga menempati posisi ke 5 sebesar 2,5% setelah Negara-negara Eropa, India, Amerika dan China dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dunia."

Disela kegiatan forum investasi tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kerja sama kegiatan usaha antara ITDC dengan perusahaan Singapura, Glexindo dengan IFC (Indonesia Fashion Chamber) , Adhisa Torre dan Egni Batik Chic, Aimco dan Metrotv.

Dalam mendukung kegiatan tersebut BP Batam juga berpartisipasi dengan menempatkan stand informasi bersama dengan BKPM, KBRI Singapura, Pemerintah Daerah Provinsi Kepri, BP Kawasan Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang, Pemerintah Provinsi dari Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Sulawesi, Kaltim, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta beberapa perwakilan stand dari perusahaan swasta asal Indonesia.

Dalam forum tersebut Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo bersama dengan nara sumber lainnya mengajak para calon investor untuk berinvestasi di Batam dan memaparkan kepada para tamu undangan mengenai potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai tempat yang tepat bagi mereka untuk berinvestasi.

"Mengapa kita harus berinvestasi di Batam? Karena Batam merupakan satu-satunya kawasan Free Trade Zone di Indonesia yang memilik berbagai fasilitas unggulan bagi para calon investor untuk berinvestasi di Batam, seperti pengecualian pajak ekspor impor, pajak pertambahan nilai, dan fasilitas GSP," tuturnya.

Kegiatan forum Indonesia Investment Day 2018 yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kadin Indonesia Komite Singapura dan BKPM kali ini dihadiri oleh lebih dari 200 orang perwakilan dari para pelaku usaha asal Singapura yang bergerak dibidang investasi, perdagangan, manufaktur dan pariwista yang ingin mendapatkan informasi mengenai potensi yang dimiliki oleh Batam dimana acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan temu bisnis atau one on one meeting.

Humas BP Batam


PDSI BP Batam Gelar Acara Business Gathering
EXPOSSIDIK.com, Batam: Pusat Pengelola Data dan Sistem Informasi (PDSI) Badan Pengusahaan (BP) Batam gelar Business Gathering bersama 72 pemerintah daerah yang berada di bagian Indonesia Tengah dan Timur  di Grand Inna Hotel Kuta Bali pada Kamis pagi,  (30/8/18).

Ini merupakan tahun ke-3 sejak tahun 2016 BP Batam melakukan promosi dalam rangka memperluas jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk datanya di Pusat Data dan Informasi BP Batam.

Mengangkat tema “Focus On Your Business and Leave Your Data Centre With Us” kegiatan tersebut digagas sebagai upaya dukungan BP Batam terhadap program pemerintah tentang Penyelenggaraan dan sistem elektronik.

Anggota 1/Deputi Bidang Administrasi Umum BP Batam,  Purwianto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan business gathering dilakukan pihaknya. Ia menyebutkan data centre sebagai penyimpanan dan pengolahan data kedepan adalah pilihan tepat bagi setiap instansi maupun koorporasi.

"Kegiatan ini di gagas sessuai dengan nama Badan Pengusahaan Batam, oleh karena itu semua bentuk usaha yang dapat meningkatkan penerimaan bagi BP Batam di dorong, termasuk dengan pemanfaatan data centre, agar efektif jadi kita harus lebih banyak lagi melakukan komunikasi dengan para stakeholder baik instansi maupun koorporasi dengan memberikan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik lagi," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan data centre, seiring isu perkembangan teknologi global akan menjadi hal yang dibutuhkan untuk backup dan penyimpanan data.

“BP Batam berupaya menjadi solusi dalam kebutuhan digital, jadi kita akan memberikan informasi tentang kelebihan dibandingkan dengan data centre yang lain, jadi harapannya kedepan data centrenya BP Batam akan lebih diminati untuk diajak kerjasama, meletakan atau menitipkan data data penting di IT Centre BP Batam,” ungkapnya.

Sementara itu dari Direktorat E-Goverment, Kementerian Kominfo, Dwi Anggono Bambang yang bertindak selaku narasumber, yang merupakan salah satu tenant di IT Centre BP Batam menyampaikan penting bagi sebuah instansi memindai informasi-informasi dan data strategis ke dalam pusat data sesuai dengan dasar peraturan yang ada.

“Kami sudah sejak 2010 sudah menjadi salah satu tenant di data centre BP Batam dan sampai saat ini kami percaya Batam memiliki kelebihan tersendiri dari sisi alam. Yaitu tidak berpotensi tsunami, tidak berada dalam jalur patahan geologi dan minimnya risiko terhadap bencana alam,” kata Dwi.

Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Badung, Manggapura, I Made Aryawan, mengatakan data centre BP Batam merupan aset vital nasional yang telah mengantongi sertifikat ISO 9001/2015 dan ISO 27001 dan infrastruktur yang sangat memadai.

"Kami saat ini sedang membandingan data centre yang ada di indonesia, dan kami sangat tertarik dengan data centre yang dimiliki BP Batam, sangat sangat memadai dan berbeda dengan yang lainnya, kami sangat ingin di undang untuk ke Batam, untuk melihat langsung fasilitas dan layanan yang akan di berikan lebih rinci lagi tentunya hingga biayanya," kata Aryawan.

Humas BP Batam


Berkas Perkara Laporan Polisi Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dalam berkas perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang diterima oleh Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon. Manuel P Tampubolon menemukan keunikan atas laporan polisi yang dilaporkan pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto.

Hal itu diketahuinya, setelah ia menerima berkas perkara terdakwa usai mengajukan eksepsi terdakwa dan sudah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dimana terdakwa Erlina tersandung dugaan kasus perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan perbankan.

Pertanyaanya, akankah sidang perkarkara terdakwa Erlina dalam putusan sela Majlis Hakim nanti, akan berlanjut?.

"Setelah saya teliti berkas terdakwa, ternyata dalam Laporan Polisi, LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan Bambang Heriyanto, BPR Agra Dhana hanya mengalami kerugian hanya Rp 4 juta," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center, Rabu (29/8-2018).

Anehnya, kata Manuel, dalam berkas perkara barang bukti dakwaan JPU, BPR Agra Dhana mengalami kerugian Rp 117 juta, dan itu berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Direktur marketing dan manager marketing.

Padahal, kata Tampubolon, ia sudah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, dan mereka (OJK) menyampaikan kepadanya, bahwa pihak OJK tidak pernah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) yang dibuat oleh Afif Alfarisi
kepada penyidik. Karena LHPK tidak boleh dipulikasikan karena bersifat sangat rahasia.

"LHPK PT BPR Agra Dhana Kota Batam untuk kepentingan internal, makanya tidak boleh dipublikasikan," terang Manuel.

Dengan diketahuinya, laporan polisi terhadap klienya (Erlina), hingga menjadi korban hukum, tidak dengan alat bukti yang sah. Maka ia berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Namun, walaupun begitu, ia tetap percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

"Apapun itu putusan majelis hakim dalam putusan selanya nanti. Kami percayakan kepada hakim sepenuhnya," ujarnya. 


Alfred


Gedung KPK
EXPOSSIDIK.com, Batam: Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeru (PN) Batam dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang sekarang menjabat  sebagai Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo bersama tujuh orang lainya ditangkap OTT KPK.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).

Dari informasi yang dihimpun, Wahyu merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang mengeluhkan suara azan. Meliana divonis 18 bulan bui.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi pun mengamini hal itu. "Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian," kata Suhadi.

Sedangkan dalam OTT kali ini, KPK menduga suap diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.


Sumber: Detik.com



Jokowi Besuk Mantan Presiden ke 3 Habibie di RSPAD
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Presiden Joko Widodo dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pagi ini menjenguk Presiden Republik Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie. Habibie diketahui sejak Jumat kemarin dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Presiden tiba pada pukul 08.46 WIB dan disambut oleh Kepala RSPAD Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. Selama kurang lebih 40 menit Presiden Jokowi berada di RSPAD untuk bertemu dengan Habibie yang saat itu ditemani oleh putranya Ilham Akbar Habibie.

Menurut Presiden, Habibie mengalami kelelahan karena padatnya acara yang dihadiri di berbagai daerah, tapi saat ini sudah berangsur pulih. Ia berharap agar Bapak Teknologi Indonesia ini dapat kembali melakukan aktivitas seperti sedia kala.

"Prof. Habibie kondisinya sudah sangat sehat. Tadi cerita banyak, memang terlalu kecapekan karena aktivitasnya tidak ada hentinya. Beliau tadi cerita dari Pekanbaru ke Padang, Padang ke sini, ke Serpong, terus enggak ada jedanya. Tapi alhamdulillah sudah baik," kata Presiden selepas menjenguk pada Senin, 27 Agustus 2018.

Keduanya juga sempat bertukar pikiran mengenai pembangunan sumber daya manusia. Ke depan, Presiden Joko Widodo memang akan lebih memfokuskan upaya pemerintah kepada pembangunan sumber daya manusia.

"Cerita mengenai pentingnya pembangunan sumber daya manusia. Saya kira sudah menjadi _konsen_ kita ke depan kita akan masuk ke investasi sumber daya manusia," tuturnya.(*)



Pembukaan Turnamen PSSI Cup KKA
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Dalam rangka memperingati hari HUT RI yang yang ke - 73, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar turnamen PSSI Cup KKA di di lapangan, Sulaiman Abdulah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan. Jumat (24/8/2018).

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, dalam kata sambutannya menyampaikan  apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, Sekda Anambas sekaligus Ketua PSSI Kabupaten Kepulauan Anambas dan panitia penyelenggara atas terselenggaranya turnamen tersebut.

"Turnamen ini bisa menjadi sarana pembinaan dan pengembangan pemain muda lokal dan juga sebagai ajang komunikasi antar pemuda," kata Wan Zuhendra dalam kata sambutannya.

Saya ucapan terima kasih lanjut Wan Zuhendra, " kepada Sekda Anambas sekaligus Ketua PSSI dan anggotanya yang sudah melaksanakan kegiatan turnamen Sepak Bola. Karena kegiatan ini juga sudah membantu program Pemerintah, ujarnya.

Sementara itu, Ketua PSSI Sahtiar  dalam pidato sambutannya menghimbau agar para pemain  menjaga sportifitas permainan.

Tendangan Bola Perdana Pembukaan PSSI Cup KKA
"Kita harus menjunjung tinggi sportifitas, kalaupun ada kesalahan dalam bermain, sekiranya bisa saling memaafkan. Saya berharap, setiap pemain dapat mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh PSSI, dan keputusan wasit harus dipatuhi," imbuh Sahtiar.

Turnamen pembukaan dimulai dengan tendangan kick off oleh, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra.

Pertandingan perdana Turnamen PSSI Cup KKA, antara Desa Kiabu vs Desa Serat, diawal babak pertama (1) skor deraw = 2:2 lalu dibabak kedua (2) dimenangkan oleh Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan. Dengan skor 3-2.

Arthur


Saksi Ahli Perdata dan Bisni Prof. Dr. Nindyo Pramono 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi ahli Perdata dan Bisnis, Prof. Dr. Nindyo Pramono yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta, Jumat (24/8-2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Filpan bertanya kepada saksi ahli. Saat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri, apakah saksi ahli pernah diperiksa dan diperlihatkan oleh penyidik akte-akte?.

"Ya, pernah, dan akte-akte diperlihatkan, hal itu, untuk mengkaji akte-akte tersebut. Dalam akte tersebut, ada dugaan serangkaian tipu muslihat dalam kepemilikan saham milik korban," terang saksi ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono diruang sidang utama PN Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren.

Hal itu, kata ahli, mengacu pada aturan UU no 30 tahun 2004 diperbaharui UU no 2 tahun 2014 pasal 16 tentang kewenangan pejabat notaris dimana salah satunya membuat kliennya aman, bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Kemudian, lanjutnya, dalam jual belia saham, apabila salah satu pihak tidak hadir, ketika penandatangan akte otentik tersebut, maka batal demi hukum. Kalau pun pihak sepakat, maka akte tersebut, akte dibawah tangan.

"Kalau tidak dibacakan didepan umum, maka itu tidak sah akta otentik atau gugur. Dalam logika sederhana tidak lazim dalam transaksi pembeli mengatur penjual, yang lazim adalah penjual mengatur pembeli, apalagi ini dalam hal jual beli saham. Seharusnya pejabat Notaris pembuat akte, haruslah mejelaskan terlebih dahulu terhadap kliennya. Dimana sebelum kesepakatan jual beli saham dibuat, pejebat notaris menjelaskan bahwa jika bukti kwitansi jual beli sudah sah sementara belum terjadi pembayaran maka ini resikonya?. Pejabat tersebut harus menjelaskan dan jika masih dilakukan maka berbahaya,” ujarnya.

Mengenai jual beli saham dan jual beli aset, menurut ahli, itu "Beda". Dimana jual beli saham, belum sah pembelian saham, belum tentu pembelian aset. Kemudian terkait komisaris pendamping, ujar ahli, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), tidak dikenal. Dan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Intinya kesepakatan jual beli saham berlanjut pembuatan akta otentik harus dihadiri para pihak, jika tidak dapat, disebut penipuan,” ujarnya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pertanyaan kepada ahli, tentang adanya perubahan struktur dalam perusahaan, bagaimana pendapat ahli?.

"Perubahan struktur menurut UU PT, Direksi yang mengamanatkan, dan itu diatur dalam UU PT pasal 80," tutur saksi ahli.

Sementara itu majelis hakim ketua Tumpal Sagala mengatakan, bahwa sebenarnya kasus terdakwa Tjipta Fujiarta tidaklah terlalu rumit jika penerbitan akte satu, namun akibat terlalu banyaknya akta otentik yang diterbitkan notaris tertentu menjadi rumit.

"Sebagai pengajar di kenotariatan dengan reputasi yang diakui di bidang hukum, kami berpesan agar menyampaikan hal kasus ini, agar pejabat pembuat akta tidak mudah menerbitkan akta otentik , berilah dulu kliennya paparan dampak hukumnya," sampainya Hakim Tumpal Sagala.

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan Hotel BCC Batam dengan terdakwa Tjipta Fujiarta dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun majelis hakim menolak permintaan JPU untuk kembali menghadirkan saksi ahli.

"Karena waktu yang diberikan sudah terlalu lama, dimana JPU belum juga dapat menghadirkan saksi tersebut. Maka sidang selanjutnya digelar pemeriksaan terdakwa," ujar Hakim Tumpal.


Han



Sholat Idul Adha Bupati Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Rabu 22 Agustus 2018. Shalat Idul Adha akan digelar Rabu 10 Dzulhijjah atau tepatnya tanggal 22 Agustus 2018.  Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sendiri akan menggelar Shalat Idul Adha di Lapangan Bola Demang Lebar Daun, Kijang, Kec Bintan Timur, Rabu (22/8) besok.

"Rencananya Shalat Idul Adha tahun ini akan digelar di Lapangan Bola Demang Lebar Daun, Kijang. Sedangkan, malam ini kita akan menggelar Pawai Takbir di Mesjid An Nur , Kec Gunung Kijang," ujar Lukman, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (21/8) pagi.

Idul Adha atau juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban. Biasanya, setelah shalat Idul Adha, dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Untuk itu, rencananya Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan juga akan menyerahkan hewan kurban secara simbolis usai shalat Ied.

"Usai shalat Idul Adha di Lapangan Bola Demang Lebar Daun, nanti rencananya Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM dan Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara MM juga akan menyerahkan hewan kurban di Mesjid Besar Nurul Iman, Kijang," ujarnya.

Diketahui untuk tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan secara resmi akan membagikan 17 ekor sapi qurban yang dibagikan kepada mesjid/mushola yang tersebar di Kabupaten Bintan. (*)


Bupati Anambas, Abdul Haris Timbang Sampah Yang dipungut dari Pantai
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Seluruh elemen masyarakat Anambas yang tergabung di tujuh Kecamatan, Kabupaten Kepulauan Anambas serentak melakukan kegiatan Gerekan Bersih Pantai dan Laut (GBPL), Minggu (19/8-2018).

Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan Pasir Manang, Pelabuhan Pemda, Sungai Sugi, Sungai Jalan Patimura, dan Sungai Jalan Takari, jalan Selayang Pandang, di Desa Sri Tanjung, Kec Siantan, dan Tanjung Momong.

Acara kegiatan tersebut, Grup satria FU Anambas turut serta dan antusias melakukan bersih sampah di pasir Manang Tanjung Momong yang diketuai oleh Jarod.

Kemudian, diikuti oleh Bupati KKA, Abdul Haris SH, beserta perwakilan dari seluruh OPD Anambas. Juga diikuti sertq World CleanUp Day (WCD), Komunitas Pecinta Alam Anambas (KOMPAS), Anambas Snorkling Comunity (ASC),  Satria Fu Anambas. yang jumlah pesertanya diperkirakan mencapai 500 orang.

Kepala Subseksi Pendayagunaan dan Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Lukman Faishol mengatakan, Kabupaten Kepulauan Anambas termasuk dalam salah satu dari 73 titik sepanjang pesisir pantai seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan GBPL.

Menariknya, kegiatan pembersihan itu dilakukan dengan berjalan kaki para peserta relawan di sepanjang jalan Selayang Pandang yang diperkirakan berjarak 1.440 meter serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri, dengan berpegangan tangan.

Grup Satria FU
Panitia dengan koordinator telah ditunjuk, membawa tujuh anggota dan mengumpulkan sampah sesuai kategorinya, yaitu kategori sampah plastik kemasan non fleksibel, botol plastik, kemudian kategori 2  Fleksibel Kantong plastik sisa makan, kategori 3 sampah Kaca, kategori 4 sampah kain, jaring nelayan, baju, kategori 5  Sampah kaleng seperti bekas minuman, kategori 6 untuk sampah karet sterofom, sandal jepit, sedangkan kategori 7 terdiri dari sampah yang beda dengan sampah yang lainnnya.

Dijelaskan Lukman Faishol, kegiatan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan dan Surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Nomor 864/DJPRL/VIII/2018 tentang Gerakan Bersih Pantai dan Laut (GBPL) serentak tanggal 19 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB.

“Gerakan Bersih-bersih memberikan edukasi kepada masyarakat dan sekaligus mengkampanyekan gerakan kebersihan sedunia yang diikuti oleh 150 negara di dunia pada tanggal 15 September 2018 yang akan datang," ujarnya Lukman Faishol.

Arthur.


Ketua Dewan Penasehat LSM Fortaran, M. F. Hasan
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Proyek pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pembangunan lanjutan tambahan ruang RSUD di Kecamatan Siantan tepatnya di Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa.

Proyek lanjutan tambahan ruang RSUD tersebut mulai dikerjakan yang dianggarkan dari APBD Tahun anggaran 2018, melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Anambas, dengan pagu anggaran, Rp. 7.419.684.440. 81, dengan masa waktu pelaksanaan 155 hari kalender dan dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya.

Anehnya, menurut informasi dilapangan, proyek milliaran rupiah tersebut, jarang tampak pengawasan dari instansi terkait. Sehingg gaji para pekerja harian proyek pun, tak beres gajinya.

Sehingga hal inipun menuai sorotan dari LSM Fortaran, Anti Korupsi. Ketua Dewan Penasehat LSM Fortaran, M. F.  Hasan mengatakan, tadi malam, ada beberapa orang buruh pekerja proyek RSUD Tarempa menyampaikan keluhanya kepadanya. Kata mereka (Buruh), bahwa sudah beberapa hari ini, pagi, siang dan malam mereka makan pakai indomie dan kepala ikan bilis.

"Bahkan untuk ngopi pun utang sana, sini," ujar Ketua Dewan Penasehat LSM Fortaran kepada awak media ini, Minggu) 19/8-2018).

Selain itu, lanjut Hasan, buruh lokal yang berkeja di proyek itupun ada yang belum di gaji. "Sudah 16 hari kerja belum dibayar  gajinya, sehingga mau beli beraspun terpaksa ngutang, karena tak ada duit," ujarnya.

"Khabarnya, buruh yang bekerja di perusahaan asal Jakarta ini, PT. Debitindo Jaya, di gaji Rp.150 ribu perharinya," tutur Hasal mengakhirinya.

Hingga berita ini diturunkan, saat awak media ini mau konfirmasi kelokasi proyek. Tidak satupun yang dapat bisa dijumpai di kantornya, karena kantor tersebut kosong melompong.


Arthur


Bupati KKA, Abdul Haris, memegang bendera start dalam rangka pawai HUT RI ke 73.
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Dalam rangka memperingati hari HUT RI yang ke 73, Pemkab Kepulauam Anambas melaksanakan kegiatan pawai pembangunan yang di ikuti oleh, pelajar tingkat SMU, SMP, SD, TK dan Paud serta masyarakat Tarempa pada umumnya.

Kegiatan ini diikuti peserta sekitar 2.000 orang dan mengambil Rute pawai sekitar 3 km, jalan Imam Bonjol-jalan Hang Tuah-jalan, A. Yani tepi laut-jalan Pemuda-jalan Raden Saleh-kembali ke jalan, Imam Bonjol.

Ketua pelaksana BPK, Syahri menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. ”Kita dapat berkumpul di lapangan Sulaiman Abdullah dalam rangka memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke 73, tentunya kita sama sama ketahui kemerdekaan merupakan salah satu momen yang paling bersejarah dalam perjuangan bangsa kita,” ucapnya.

Dia juga mengapresiasi tingginya semangat warga yang hadir dalam kegiatan itu. “Saya ucapkan terimakasih setinggi- tingginya pada bapak dan ibu serta seluruh peserta pawai yang telah hadir memenuhi undangan kami dalam rangka memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke 73,” ujarnya.

Dijelakan Syahri, bahwa peserta pawai pembangunan ini diikuti seluruh sekolah dan pendidikan tingkat usia dini sampai tingkat menengah atas, pasukan paskibraka, organisasi kepemudaan, paguyuban, instansi vertikal, kelurahan dan desa Kecamatan Siantan dengan jumlah peserta kurang lebih 2.000 orang.

Sementara itu, Bupati Anambas Abdul Haris mengaku bahwa, pihaknya mendukung kegiatan tersebut.

”Mudah mudahan acara ini berjalan lancar dan tertib, kita sangat gembira sekali melihat tumpah ruahnya masyarakat, semangat perjuangan kemerdekaan masih mengalir diri kita masing-masing, kami melihat dengan antusias masyarakat untuk memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke 73 ini, artinya semangat 45 masih ada pada tahun 2018 ini,” ujar Abdul Haris

Haris menambahkan, ia menghimbau kepada orang tua yang mendampingi untuk senantiasa menjaga terutama anak anak kita yg masih kecil atau usia paud, jaga baik- baik dalam melaksanakan kegiatan ini supaya jangan ada kecelakaan.

“Semangat harus terus berkobar dalam diri kita, kami atas nama pemerinrah daerah mengucapkan terimakasih kepada para peserta pawai pembangunan yang telah berpartisipasi memeriahkankan HUT kemerdekaan RI ke 73 di kabupaten kepulauan Anambas.” imbuh Abdul Haris.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut , Wan Zuhendra (Wakil Bupati KKA), Letkol Laut (T) Arie Cahyo (Danlanal Tarempa), AKPB Junoto, S.IK (Kapolres KKA), Mayor Kav Harioko (Pabung Kodim 0318/Ntn), Kapten Inf Syamsuarno (Danramil 02 Tarempa) , Jefri Syam (Kapolsek Siantan), Sahtiar, SH. MP (Sekda KKA), Eko Dessi, SE (Kaban kesbangpol KKA), Zairin, SH (Kasatpol PP KKA), Ardan, A.Ma (Camat Siantan), Drs. Nurman, M.Si (Kadisdikpora KKA), Andi Agrial, S.Pd (Kadishub KKA), Akmaruzzaman (Kabag Umum dan protokoler KKA), Hery Fakhrizal (Sekretaris satpol PP KKA).

Arthur.


Bupati Pemkab Kepulauan Anambas Serahkan Bendera Sang Saka Merah Putih untuk di Kibarkan
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Memperingati HUT RI ke-73, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih di lapangan Sulaiman Abdulah, Kelurahan Tarempak, Kecamatan Siantan, Jumat (17/8/18) di Lapangan Sulaiman Abdulah Kelurahan Tarempak Kecamatan Siantan, dengan tema “Kerja Kita Presentasi Bangsa”.

Bertindak sebagai irup dalam upara pengibaran bendera, Bupati KKA, Abdul Haris, SH. Sementara untuk komandan upacara dipimpin oleh, Danpomal Lanal Tarempa, Kapten Laut PM Eko, Pembaca Teks Proklamasi dibacakan oleh, Ketua DPRD KKA, Imran.

Pengibaran sang saka marah putih dilakukan oleh pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka), Mila Sari siswi SMA Negeri 1 Siantan Timur pembawa baki bendera merah putih, sementara 3 orang pengibar bendera sang saka merah putih lainnya, Ariyanto siswa SMK Negeri 2 Siantan Tengah, Khairunnizam SMA Negeri 1 Siantan, dan Muhammad Badaruddin, siswa SMA Negeri 1 Palmatak.

Peserta upacara diikuti tujuh (7) Kompi yang terdiri dari Kompi I, satu (1) Peleton Gabungan TNI (Lanal Tarempa dan Koramil Tarempa), satu (1) Peleton Pesonil Polres KKA,  Kompi II, satu (1) Peleton Satpol PP dan Damkar KKA, satu (1) Peleton Dishub KKA, satu (1) Peleton Instansi Vertikal KKA.

Kompi III, dua (2) Peleton ASN Pemkab KKA , satu (1) Peleton PGRI KKA. Kompi IV, satu (1) Peleton PGRI KKA, dua (2) Peleton PTT Pemkab KKA. Kompi V, dua (2) Peleton Ormas/Pemuda , satu (1) Peleton Pemuda Pancasila. Kompi VI , satu (1) Peleton Pramuka , dua (2)Peleton Pelajar SMU Kompi VII, dua (2) Peleton Pelajar SMP , satu (1) Peleton Pelajar SD.

Acara HUT RI ini dihadiri oleh, Danlanal Tarempak Letkol Laut Arie Cahyo , Kapolres KKA, AKBP Junoto SIK, Pabung Kodim 0318 Natuna Mayor Kav, Harioko, Palaksa Lanal Tarempak Mayor Laut Budi D, Wakapolres KKA, Kompol Rizal Amin SH, Sekda KKA, Sahtiar SH, Wakil Ketua DPRD KKA, Samsil Umri, Camat Siantan, Ardan , Danramil 02 Tarempak, Kapten Inf Samsuwarno , SKPD KKA , Ketua Lam KKA, Ir H Usman, BP2 KKA Padil. H.
dan Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, serta Tokoh adat.

Arthur.


Warga Tanjungbatu Kundur Meriahkan HUT RI ke 73 dengan Pemotongan Tumpeng Raksasa dan Acara Karnaval
EXPOSSIDIK.com, Karimun: Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73 di Kundur, di isi dengan kegiatan pawai kanarval. Ribuan warga memadati arena di  sepanjang jalan Tanjungbatu Kota, serta diwarnai berbagai warna atraksi-atraksi yang unik dari peserta karnaval mulai dari SLTP, SLTA, dan Umum, Sabtu (18/08/2018).

Dengan menggunakan berbagai pakaian adat membawa sepanduk bertuliskan Kemerdekaan HUT RI ke-73, Warga Kundur pun antusias menyambut even Karnaval tersebut.

Selain karnaval dengan berkeliling wilayah sekitar, warga Juga menampilkan berbagai pakaian adat pencak Silat dan beragam tari menari sebagai khas daerah sesuai kebudayaan negara kesatuan republik indonesia khususnya di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

Selain lomba karnaval perayaan tersebut, juga di isi dengan pemotongan Tumpeng Raksasa oleh Camat Kundur  Eri Novali Jadinata. Yang di bawa peserta karnaval dari organisasi paguyuban tak ketinggalan tarian tor-tor  juga ikut serta memeriahkan HUT RI Ke 73.

Disela sela kesibukan Camat Kundur Eri Novali Jadinata Mengatakan, adanya lomba karnaval bertujuan untuk memeriahkan HUT RI Ke 73, diharapkan silaturahmi antar budaya dan suku tetap terjalin dengan baik.

"Selain even karnaval tersebut tujuan guna untuk mengajak anak anak muda mengingat Bhineka Tunggal ika berbeda beda tetap satu juga berbangsa Indonesia," kata Eri Novali.

Kegiatan tersebut sangat antusias disambut warga, karna sejak pukul 02 dinihari tadi para warga sudah mempersiapkan  riasan putra putri untuk mengikuti berbagai kegiatan di Aven Karnaval.

"Putra Putri warga sudah mempersiapkan riasan untuk meriahkan karnaval HUT RI ke 73," kata Ibu Rosneli Febriani warga Tanjungsari kepada media ini di lokasi.

AHMAD YAHYA


Mediasi Buruh dan PT CKB
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Kepulauan Anambas mediasi Tripartit bersama PT. Cipta Krida Bahari (CKB) dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya membuahkan beberapa keputusan.

Tripartit digelar sebagai upaya kelanjutan mediasi Bipartit yang telah dilakukan sebanyak dua kali oleh pihak SBSI KKA bersama PT.CKB dibeberapa tempat yang tidak ada kata kesepakatan.

Dalam hasil mediasi tersebut, ketua SBSI KKA, Rodi Hartono menyampaikan beberapa tuntutan yang telah disepakati bersama PT.CKB.

"Dua tuntutan kita sudah disepakati oleh Perusahaan PT. CKB yakni, mengangkat tenaga kerja kontrak yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya akan di angkat menjadi tenaga kerja PKWTT, atau tenaga kerja kontrak secara permanen," ucapnya kepada  buruh usai gelar mediasi, Kamis (16/8-2018).

Ia menambahkan, dalam mediasi tersebut juga disepakati pihak perusahaan CKB yang akan memberikan hak-hak kepada dua orang buruh yang saat ini sudah habis masa kontrak kerjanya. "Untuk dua orang yang sudah habis masa kontraknya dan tidak melanjutkan lagi, akan diberikan saguh hati oleh pihak perusahaan," tambahnya.

Selain itu ia menghimbau kepada seluruh buruh yang ikut untuk tidak melakukan aksi mogok kerja yang direncanakan dan akan digelar pada tanggal 21 Agustus. Keputusan yang disepakati akan disampaikan pihak perusahaan pada hari Senin tanggal 20 Agustus.

Terkait ada pelanggaran yang dilakukan pihak CKB tentang jaminan kesehatan buruh yang tidak dikaper asuransi, BPJS dan tunjungan hari raya (THR) pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir aspirasi tersebut.

"Untuk itu, jika hari Senin disepakati, kita akan membatalkan aksi mogok kerja," ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait alotnya mediasi PT.CKB yang beberapakali telah digelar bersama SBSI pihak Human Resources Departement HRD enggan memberikan komentar.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri, tiga orang dari perusahaan CKB yakni, Hilen Ahmad, Riki dan Sakri serta Agus Surya.
Mediasi diwalkili dari SBSI 8 orang dari Kepolisian Kasat intel Polres dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKA, Yunizar Kailani.

PT.Cipta Krida Bahari (CKB) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang logistik disalah satu konsorsium migas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Arthur


Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Sukaryo
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ranperda tetantang Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah Kota Batam dihentikan DPRD Kota Batam. Dan berencana ranperda tersebut akan dikembalikan ke Pemko Batam.

Dikutib dari Tribun Batam, penghentian pembahasan ranperda tersebut setelah mayoritas Fraksi di DPRD Kota Batam menolak untuk melanjutkannya dengan alasan defisit keuangan.

DPRD beralasan untuk penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah itu, sedikitnya dibutuhkan anggaran sekitar 15 persen dari APBD Kota Batam. Biaya ini dinilai terlalu tinggi dan akan membebani APBD Kota Batam.

"Pembahasannya tidak dilanjutkan dan dikembalikan ke pemerintah," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Sukaryo, Kamis (16/8/2018).

Penolakan fraksi ini sebenarnya sudah disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah Kota Batam.

Penolakan kemudian dipertegas lagi saat paripurna dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah, Kamis.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengaku tidak mempermasalahkan penolakan DPRD Kota Batam untuk melanjutkan pembahasan ranperda itu.

"Kalau kawan-kawan di dewan menyepakati tak dilanjutkan, tak masalah. Anggaran saat ini memang terbatas," kata Amsakar.

Amsakar mengaku dapat memahami pertimbangan DPRD Kota Batam di mana satu sisi ingin pengelolaan sampah yang lebih baik tapi terbentur dengan anggaran yang terbatas.

"Untuk pengelolaan sampah dengan pihak ke tiga itu perlu disiapkan anggaran. Kami harus berhitung, produktif mana kegiatan lain atau siapkan bea gerbang yang belum kita ketahui hasilnya," ujarnya. (*)


Terdakwa Efrian Saputra didampingi Penasehat Hukumnya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Keluarga dan istri korban alm Albert Adios Ginting pemilik media online expossidik.com tidak terima terhadap vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa  Efrian Saputra lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah, Rabu (15/8-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra mengatakan, sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Efrian Saputra dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, denda 1 juta, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Tumpal Sagala.

Putusan hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah. Dimana dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Efrian Saputra yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah menyatakan piki-pikir.

Mendengarkan hasil putusan terdakwa, di luar persidangan, istri korban Misriani mengaku keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis terhadap terdakwa sangat ringan kali, sehingga keluarganya tidak terima.

"Saya kehilangan suami selamanya akibat perbuatan dia. Sementara dia hanya divonis tiga tahun. Saya tidak terima. Ini tidak adil, saya akan banding," ucap Misriani histeris.

Terdakwa Efrian Saputra (Kurung Merah) 
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Efrian Saputra kasus perkara Lalu Lintas hingga meninggal dunia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah hadirkan saksi Misriani istri korban almarhum Albert Adios Ginting di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/8-2018).

Saksi Misriani menerangkan, kejadian itu, ia tidak mengetahuinya, dan sedang dirumah karena sakit. Kemudian ia ditelpon seseorang, lalu disuruh datang ke Rumah Sakit Elisabet di Batam Center. Kata yang menelpon itu, suaminya sedang di Rumah Sakit Elisabet.

"Suami saya katanya dirumah sakit karena kecelakaan. Mendengarkan hal itu, saya keburu ke Elisabet bersama keluarga saya polisi," ujar saksi istri almarhum sambil meneteskan air mata.

Setiba dirumah sakit, terang Misriani, suaminya sedang merintih-rintih menahan rasa sakit di kepalanya. Dan kepala almarhum saat itu sudah dikelilingi perban semua. "Terdakwa juga datang menjumpai saya, dan menyampaikan jangan dia ditahan," ujar saksi Misriani dihadapan Hakim Majelis Tumpal Sagala didampingi Hakim anggota Jasael dan Chandra.

Anehnya lagi, lanjut saksi, saat di rumah sakit, ada keluarga terdakwa datang menjumpainya, mereka tidak mempunyai etikat baik, bahkan cuma hanya datang untuk menyampaikan supaya terdakwa dibebaskan. Padahal, terangnya, ia masih bingung melihat almarhum yang merasa kesakitan.

"Di rumah sakit Elisabet, tidak lengkap perawatan medis, kemudian saya usulkan untuk dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK)," ujarnya.

"Kalau ada itikad baik dari keluarga terdakwa, mungkin tidak sampai kepersidangan ini. Saya lagi sibuk dan bingung mengurus suami, hingga membawa samapai ke RSBK. Suami saya mengatakan sambil menahan rasa sakit kepalanya, de sakit kali kepalaku de," tutur Misriani kembali sambil menahan isak tangisnya.

"Saya memohon yang mulia, supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan semaksimal mungkin," pinta saksi istri almarhum.

Mendengarkan keterangan saksi istri korban almarhum, terdakwa tidak ada keberatan. "Saya tidak ada keberatan yang mulia, semua salah saya," ujar terdakwa Efrian Saputra.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengatakan, mengendarai motor Honda Beet dari arah perumahan pemko Batam melewati jalan pasar Botania 2.

"Saya gas motor cepat, karena keburu untuk beli alat elektronik," ujar terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, apakah situasi di daerah pasar itu sepi atau rame?. Terdakwa menjawab, kondisi di pasar Botania2, orang saat itu rame. Kemudian, tanya Hakim, kenapa terdakwa tetap membawa motor laju.

"Saya membawa motor dengan Kecepatan 60 per kilo meter.
Ketika saya menabrak korban, saya tidak melihatnya," ujar terdakwa Efrian.

Korban juga menerangkan, ketika korban ditabrak, langsung membawanya kerumah sakit Elisabet dengan menggunakan mobil korban. "Kunci mobil korban dapat dari pinggangnya," tuturnya.

"Korban dibawa ke RSBK, saya tidak ikut lagi, dan korban meninggal dunia tau besoknya. Karena saya sudah di kantor polisi," ujarnya.

Diruang sidang, majelis hakim Tumpal Sagala memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf kepada istri korban almarhum. Terdakwa pun meminta maaf dengan cara bersujud. Namun Misriani menyampaikan, gara-gara kamu saya kehilangan suami, dan anak saya kehilangan bapak.

Akibat perbuatan terdakwa, terdakwa didakwa dalam Pasal 310ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Alfred


Sidang kurir sabu 5 Kg
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kurir penyeludup Narkoba sabu berat 5 Kg terdakwa Basar bin Nahar dan Mardi bin Hamid di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/8-2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi penangkap dari BNNP Kepri dan kedua terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.

Tiga saksi penangkap dari BNNP Kepri mengatakan, tertangkapnya kedua terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi penjemputan Narkoba sabu di tengah laut atau Out Port Limit (OPL) yaitu Basar dan Yus (DPO).

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengintai kedua terdakwa ke tengah laut. Dua terdakwa yakni Basar dan Mardi saat menjemput barang Narkoba itu menggunakan kapal 15 PK," ujar saksi dari BNNP Kepri dihadapan Majelis Hakim Mangapul Malau dan Hakim anggota Taufik dan Rozza.

Kedua terdakwa, lanjut saksi, setelah sampai di kapal yang sudah ditentukan oleh Samsul (DPO) warga negara Malaysia. Narkoba berat 5 Kg itu berada didalam satu bungkus karung yang dibungkus dalam lima bungkus Chinese tea.

"Dalam kapal Inkamina 345 yang sandar itu, hanya kedua terdakwa. Dan menurut informasi dari kedua terdakwa, Narkoba yang dijemputnya akan dibawa ke Pulau Terong, kemudian akan dibawa ke Lampung. Yang sindikat Narkoba Samsul (DPO), kedua terdakwa merupakan kurir, dan kapal yang digunakan untuk menjemput Narkoba lagi tidak jalan, dan bersandar dipinggir kapal tempat pengambilan barang tersebut," ujar ke tiga saksi.

Kemudian, lanjut saksi, saat kedua terdakwa diperiksa, menurut pengakuanya terdakwa Basar, mereka mendapat upah sebesar Rp 20 juta, ditambah lagi upah Rp 50 juta setelah barang sabu tersebut sampai ke Lampung.

Dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa, Basar mengatakan, terdakwa ketika diperintahkan Samsul untuk menjemput barang ke OPL sudah mengetahui apa barang yang dijemputnya. "Mau menjemput barang itu karena tergiur upah. Jemput barang itu saya dan Yus (DPO)," ujar Basar.

Namun ketika menjemput barang itu, Samsul menghubungi, dan mengatakan untuk mencari orang membawa sabu ke pulau Selat Nenek dan bertemu dengan Sapar (DPO). Setelah bertemu dengan Sapar, Samsul memrintahkan terdakwa membawa sabu tersebut ke Lampung dan mencari kawan.

"Terdakwa Mardi bin Hamid saya yang ajak untuk membawa sabu ke Lampung, dan dia pun mau karena upah yang cukup lumayan sebsar Rp 50 juta," kata terdakwa Basar.

Dan hal itupun diakui oleh terdakwa Mardi. Mau melakukan itu, karena pencaharian sebagai nelayan kurang, sehingga dengan upah besar itu, ia mau.

Anehnya lagi, ketika Jaksa Penuntut (JPU) menyampaikan bahwa barang bukti kapal yang digunakan untuk menjemput barang Narkoba tersebut. Apakah ini kapal yang terdakwa gunakan untuk menjemput barang Narkoba itu?.

"Bukan itu kapal yang kami gunakan. Kapal yang kami pakai sandar di tepi pantai," jawab terdakwa Basar ketika ditanya Jaksa Arie Prasetyo.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan tuntitan Jaksa.


Alfred


Gubernur Kepri Serahkan Penghargaan ke Kab. Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Bintan mendapatkan predikat penghargaan tergiat di Tingkat Kwarda Prov Kepri tahun 2018. Penghargaan tersebut diserahkan pada Peringatan Hari Pramuka ke-57 Tahun 2018 tingkat Provinsi Kepri, selasa (14/82018) di Gedung Daerah Prov Kepri, Kota Tanjungpinang.

Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM yang juga selaku Ka Kwarcab Bintan  mendapatkan kesempatan guna penerimaan tunggul tergiat yang diserahkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun. Usai penerimaan dirinya mengucapkan ucapan selamat kepada pengurus yang sempat hadir pada upacara tersebut.

“Terima kasih, terus pertahankan, walaupun bukan tujuan akhir dari pembinaan pramuka, tetapi ini kebanggaan untuk masyarakat kita semua," ujarnya.

Selain itu, diringa menyadari bahwa prestasi yang diraih bukanlah kerja keras pengurus kwarcab saja, namun seluruh tingkat kepramukaan.

“Kami juga berterima kasih kepada semua pihak, kepada Kakak-kakak di Jajaran Mabicab, Mabiran, Kwaran, Mabigus, serta pegiat dan simpatisan Pramuka atas dukungan, dedikasi dan loyalitas dalam kegiatan kepramukaan," tutupnya. (*)


Dalmasri Syam Tinjau Paskibra
EXPOSSIDIK.com, Batam: Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM, selasa ( 14/82018) siang meninjau persiapan peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang akan mengibarkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun 2018.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tahun 2018 ini, rencananya akan menggelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 73 di Lapangan Hang Tuah, Tanjung Uban, Kec Bintan Utara.

“Kita melihat persiapan peserta agar peserta selalu tetap menjaga kekompakan dan semangat, apalagi peserta pengibar bendera ini diambil dari Kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan melalui proses seleksi yang ketat," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga berpesan kepada peserta untuk tetap menjaga kesehatan, agar pelaksanaan HUT RI nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Ditambahkannya juga, bahwa menjadi Paskibraka merupakan sebuah kebanggaan, sekaligus mengandung tanggungjawab yang sangat besar. Karena eksistensi dari Paskibraka, merupakan salah satu bentuk dan wujud pembinaan generasi muda.

"Kita melihat, ada energi semangat yang harus kita apresiasi dari anak-anak paskibraka. Tentunya sebuah kebanggaan bagi mereka yang berkesempatan memikul tanggung jawab yang besar ini," tutupnya.(*)


Sidang terdakwa Cai Fung
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dalam Duplik yang dibacakan oleh tim Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung alias Afung terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara 4 tahun 6 bulan mengatakan, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secara tegas membantah dan menolakseluruh dakwaan JPU, maupun Replik Penuntut Umum.

"Dalil-dalil ini menjadikan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
pembelaan (pledoi). Dimana JPU dalam repliknya menguraikan meminta majlis hakim untuk diperiksa kembali dimuka persidangan," baca Rudianto S.H dalam Duplik nya, Senin (13/8-2018).

Kemudian, pihaknya sebagai tim PH terdakwa dalil-dalil JPU dalam melakukan penuntutan tidak hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, namun juga berdasarkan BAP Penyidikan yang dibuat oleh Penyidik.

"BAP Penyidik hanya bisa dijadikan pedoman bagi Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa maupun oleh Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana di persidangan," bacanya.

Namun, apabila Penuntut Umum hanya berpedoman pada BAP Penyidik kemudian menuntut dan menyatakan terdakwa bersalah, maka tidak perlu ada hakim dan tidak perlu pengadilan lagi, karena semuanya cukup berdasarkan BAP Penyidik.

Dengan demikian maka setiap perkara pidana yang di limpahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum tidak perlu lagi di limpahkan ke Pengadilan untuk di adili, di periksa dan di putus oleh Hakim karena cukup berdasarkan BAP yang di buat oleh Penyidik, tinggal menyatakan terdakwa bersalah.

Berdasarkan uraian diatas, pihaknya sebagai tim PH terdakwa berkesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU kepada terdakwa.

"Kami tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan permohonan
kepada Yang Terhormat Majelis Hukim agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut.
Menyatakan Terdakwa Cai Fung Alias Afung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua," ujarnya.

"Membebaskan Terdakwa Cai Fung Alias Afung dari segala dakwaan (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).
Memulihkan hak Terdakwa Cai Fung Alias Afung dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan membebaskan Terdakwa Cai Fung segera dari dalam tahanan Rutan Batam. Membebankan biaya perkara kepada Negara," ujarnya mengakhiri pembacaan duplik.


Han


Nyanyang Haris Pratamura, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Pelantikan pengurus Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (Panna) di Kota Batam. Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura mendukung keberadaan Panna.

"Keberadaan Panna di Kota Batam sangat kita dukung," ujar Nyanyang usai pelantikan Panna di PIH, Batam Center, Senin (13/8-2018).

Kata Nyanyang, kita lihat Kota Batam sebagai transit Narkoba. Tentunya ia mewakili dari DPRD Kota Batam, sangat mendukung Panna ini.

"Saya berharap dengan adanya Panna ini, perang terhadap Narkoba terus berlangsung tampa henti," ujar Nyanyang Haris.

Nyanyang mengatakan, Narkoba harus diperangi. Dengan adanya Panna ini, bisa membantu personil dalam memberantas peredaran Narkoba di Batam, khususnya di Kepri. "Karna itu DPRD Kota Batam mendukung Panna," ujarnya.

Selain dihadiri Nyanyang Haris, pelantikan pengurus baru Panna di Kota Batam ini juga dihadiri Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan.


Alfred


Kepala Dinas PUPR Kabupaten  Bintan, Junirianto Tinjau Jembatan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Setelah menunggu puluhan tahun, terhitung sejak tahun 1990, impian masyarakat Desa Pengujan akhirnya terealisasi pada tahun 2018 ini. Ya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan Junirianto saat dihubungi Minggu (12/8) pagi menuturkan, bahwa akhir tahun 2018  ditargetkan Jembatan Pengujan sudah bisa difungsikan.

Dirinya juga mengakui, bahwa Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos berulangkali menegaskan agar pembangunan Jembatan Pengujan dapat rampung dalam 2 tahun ini.

"Rencana akhir tahun 2018 sudah tersambung semua dan dapat difungsikan sementara," ujarnya.

Jembatan Pengujan memang menjadi perhatian dari Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos. Dirinya bahkan berulangkali meninjau pembangunan tersebut. Jembatan Pengujan dibangun dalam 2 tahap. Tahap I dibangun pada tahun 2017 dengan alokasi anggaran 6 Milyar Rupiah. Dan , tahap ke II dibangun pada tahun 2018 dengan alokasi anggaran 8 Milyar Rupiah. Jembatan dibangun dengan panjang 280 Meter dengan lebar jalan 3 Meter .

"Untuk tahun 2019 , kita anggarkan kembali sekitar 4 Milyar Rupiah untuk penyempurnaan," ujarnya.

Jembatan yang akan menjadi catatan sejarah dimana pada masa-masa era sebelumnya, masyarakat Desa Pengujan yang berpenduduk kurang lebih 300 KK hanya bisa berharap dengan mengandalkan transportasi Pok Cai (rakit yang terbuat dari kayu dengan ruas panjang 18 dan lebar 6 meter beratap alumunium) sebagai penyambung kaki antara Dusun I dan Dusun II, Desa Pengujan.

Masyarakat bahkan harus bersusah payah, ketika ada warga yang sakit dimalam hari. Ruyah, Wanita Paruh Baya Dusun II Desa Pengujan, berusia 50 tahun saat ditemui beberapa waktu yang lalu bahkan merasa sangat bersyukur begitu  mendengar rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang akan merealisasikan pembangunan Jembatan Pengujan.

"Berpuluh tahun lamanya kami harus menunggu. Hanya Menghandalkan Pok Cai untuk menyeberang , pergi ke sekolah, ke pasar bahkan pergi berobat dimalam hari harus menunggu Pok Cai. Alhamdulillah, bila jembatan selesai kami bisa mudah kemana-mana," tutupnya. (*)


Dorkas saat dibesuk rekan-rekanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kurang lebih 4 tahun, sejak dilaporkan Hartono korban penipuan ke Polresta Barelang, dengan dugaan kasus penipuan uang Rp 250 juta. Dorkas Lominori akhirnya ditangkap Unit III dan ditahan di sel tahanan Polresta Barelang.

Saat beberapa awak media mengkonfirmasi diruang penyidik Unit III. Penyidik membenarkan, bahwa Dorkas telah ditangkap dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Barelang. "Benar, Dorkas sudah ditahan,  kasus dugaan penipuan," kata salah seorang penyidik Polisi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/8-2018).

Pantauan dilokasi ruang tahanan, terlihat rekan-rekan seprofesinya membesuknya, dan Dorkas terlihat sehat. Ditahan Dorkas akibat tidak mengindahkan panggilan kepolisian.

Sementara itu, Wakasat Polresta barelang yang dijumpai di Unit V Polresta Barelang, membenarkan bahwa Dorkas sudah ditahan. Namun, Wakasat enggan memberikan komentar tekait ditahannya Advokad Dorkas sekaligus merupakan Bacaleg salah satu partai di Batam.

“Oh ya tetapi bagusnya langsung aja dengan Kasatrskrim y,” ujarnya singkat.

Sadangkan sampai berita diunggah awak media belum berhasil mendapat jawaban kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat dikomfirmasi melalui sambungan seluluarnya.

Hartono korban penipuan mengatakan, kasus ini sudah lama sejak ia laporkan, tapi ia lama menunggu proses hukum terkait laporanya atas penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori.

"Laporan saya ke Polisi sudah cukup lama, 3 tahun 9 bulan sudah berjalan. Saya laporkan pada tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomorTBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri. Akhirnya tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 10.42 wib, Dorkas Lomi Nori di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa dan langsung ditahan," ujar pengacara ini via telpon selulernya.

Ia mengatakan, Dorkas ia laporkan karena telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta. "Ternyata tanahnya tidak ada untuk diserahkan kepada saya,” tutur Hartono.

Hartono menceritakan awal pertama Dorkas melakukan penipuan terhadapnya. Tindak pidana penipuan ini bermula saat dirinya diperkenalkan dengan Dorkas oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 Dorkas, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi di Nongsa.

“Awalnya saya tidak mau beli. Tapi saya dipaksanya, dengan alasan menutupi kreditnya yang macet di BPR Danamon. Maka untuk menebus simpanan pinjam di BPR Danamon. Akhirnya saya mau beli dan pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya,” kata Hartono.

"Uang saya transfer kerekeningnya secara bertahap. Ada empat kali saya transfer," tuturnya kembali.


Han


Ruang SD Negeri 004 Mantang, Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Rehabilitasi Ruangan SD Negeri 004 Mantang Kelas Jauh akan dikerjakan tahun 2018 ini. Hal tersebut dipastikan setelah proses hibah lahan telah diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir, M.Pd, M.Si menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan merehabilitasi SD Negeri 004 Mantang Kelas Jauh dengan alokasi anggaran 350 Juta Rupiah melalui APBD-P Tahun 2018.

Dikatakannya juga, bahwa pelaksanaan rehabilitasi sekolah tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Bintan Apri Sujadi saat beberapa waktu yang lalu, dimana dirinya langsung menginstruksikan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan melakukan inventarisasi secara bertahap terhadap pembangunan infrastruktur sarana prasarana sekolah.

"Sudah kita ajukan 350 Juta Rupiah untuk rehabilitasi SD Negeri 04 Mantang kelas jauh di Pulau Sirai di APBD-P Tahun 2018 ini, karena proses hibah lahan sudah selesai," ujarnya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan , Rabu (8/8) pagi.

Dikatakannya juga bahwa luas lahan yang dihibahkan dengan ukuran 60 meter x 21 meter atau luas 1.260 meter persegi, dan akan direhabilitasi secara keseluruhannya yang terdiri dari 3 ruang kelas.

"Sudah kita tinjau kemaren , setidaknya ada 3 ruangan kelas yang akan kita rehabilitasi tahun ini juga," tutupnya.(*)


Pelatihan Paskibra Anambas
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Peserta Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibra) Sang Merah Putih Angkatan Ke-10 (sepuluh) langsung diberikan arahan disiplin oleh, Danramil 02 Tarempa, Kapten Infantri Syamsuwarno, Rabu 8/8/2018.

Arahan tersebut berlangsung dijalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, dihalaman kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam arahannya Syamsuwarno menjelaskan, betapa pentingnya gerakan yang tidak seimbang antara kiri dan kanan dan pasukan harus diberikan arahan, santapan rohani supaya timbul kesadaran seorang Paskibraka.

Pasukan Paskibra harus punya kesadaran, sebagai generasi muda, harus diberikan tanggung jawab.
mereka kita buat enjoy, tidak merasa lelah dan stress.

"Pelatih tolong perhatikan rata-rata air dalam pasukan baris berbaris (PBB) tegur mereka, berikan reword jangan membuat pasukan paskibra terlalu tegang sehingga mengakibatkan stress," harapnya.

Lanjutnya, Danramil 02 Tarempa, disinilah tempat untuk melatih diri. Kamu akan melatih sendiri, tidak ada pembinan yang akan memberikan arahan tanpa dari diri peserta paskibraka itu sendiri.

"Stamina harus dijaga, suplemen harus dimakan jangan sampai tidak dimakan. Karena itu penting untuk menjaga stamina," ujarnya.

Para peserta jam 22.00 harus istirahat, jangan main-main lagi. Istirahat yang benar, bukan banyaknya waktu tidur. Tetapi sejauh mana peserta lelap tidur.

Arthur


Pembacaan Pledoi Terdakwa Cai Fung
EXPOSSIDIK.com, Batam: Tim Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung alias Afung, Tantimin, S.H., M.H., Rudianto, S.H., Ibnu, S.H., dan Amir Mahmud, S.H., dalam pembelaan (Pledoi) nya mengatakan, bahwa EE Min Kiat alias Steven EE sebagai pemilik dan Megastar PTE LTD telah "merampok" perusahaannya sendiri dan untuk menutupi perbuatannya telah
menumbalkan dan mengorbankan terdakwa dengan jeratan melakukan Penggelapan. Hal itu dibacakan saat sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/8-2018).

Menurut tim penasehat hukum terdakwa, PT Laut Mas dan Megastar PTE LTD mendukung dan telah memilih terdakwa sebagai tumbal atau korban. Padahal PT Laut Mas dan Megastar PTE LTD tidak pernah melakukan pembukuan sesuai dengan Prinsip Stándar Akuntansi Keuangan dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta pertanggungjawaban Direksi PT. Laut Mas.

Untuk itu, lanjut Tantimin, dikriminalisasi terhadap terdakwa sehingga dijadikan perkara pidana Penggelapan atau Penipuan. Padahal perkara ini adalah perkara perdata. Adapun dasar dan alasan-alasan bahwa perkara ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana salah bahwa sebagaimana Kami uraikan pada point 3 diatas bahwa PT. Laut Mas adalah agency dari Megastar PTE LTD Singapore di wilayah . Indonesia berdasarkan Agreement Concerning Business Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement.

"Perjanjian keagenan tertanggal 30 Nopember 2007, berdasarkan Agreement Concerning Business
Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement yang ditanda tangani PT. Laut Mas dan Megastar Shipping PTE LTD," baca Tantimin.

Kemudian, terdakwa yang mewakili Megastar PTE LTD melakukan penagihan-penagihan kepada pelanggan-pelanggan (customer-customer) Megastar PTE LTD yang ada di Indonesia, termasuk PT. Segar
Prima Jaya, CV. Cahaya Kabul Abadi, PT. Espressindo, PT. Truckindo Batam, dan PT Weltindo, yang terdapat selisih penagihan yang tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada Megastar PTE LTD selaku pelapor.

Sehingga hasil audit terdapat kerugian sejumlah SGD.1.947.815,54- (satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas dollar Singapore point lima puluh tiga sen) dalam perkara aquo, hingga terdakwa diajukan ke persidangan ini.

"Dalam pelaksanaan perjanjian antara PT Laut Mas dan Megastar Shipping PTE LTD ternyata terdapat perselisihan termasuk selisih perhitungan, yang mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian, maka
seharusnya pihak yang dirugikan tersebut mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ujar Tantimin.

"PT Laut Mas seharusnya bertanggung jawab atas pengurusan perseroan
terbatas Laut Mas dengan mempertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Laut Mas. jika Megastar Shipping PTE LTD dirugikan maka sepatutnya, Megastar Shipping PTE LTD mengajukan gugatan terhadap PT. Laut Mas Pengadilan Negeri Batam bukan dengan melaporkan terdakwa ke Penyidik Polda Kepri," ujarnya kembali.

Tantimin juga menerangkan, bahwa terdakwa bekerja di PT. Laut Mas Cabang Batam, bukan bekerja sebagai karyawan Megastar PTE LTD. Maka unsur kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa dan menuntut terdakwa pasal 374 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.

"Dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujarnya.

Sehingga, kata Tantimim, pihaknya dari tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan kesimpulan dan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, sebagaimana yang didakwakan JPU
Dakwaan Kesatu Primair Pasal 374
KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, atau Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHPidana.

Menyatakan Terdakwa Cai Fung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu atau
Dakwaan Kedua, Membebaskan Terdakwa Cai Fung dari segala dakwaan (vrijspraak), Memulihkan hak Terdakwa Cai Fung dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Memerintahkan membebaskan Terdakwa Cai Fung segera dari dalam tahanan
Rutan Batam, Membebankan biaya perkara kepada Negara.


Han


Ketua PN Batam, Syahlan (Tengah) 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Surat lembaran pengumuman dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah Kepulauan Riau yang ditempelkan di lembaga pemasyarakatan perempuan kelas IIB Batam menjadi bahan perbincangan dari beberapa keluarga tahanan.

Dalam pengumuman tersebut dituliskan, berdasarkan rekomendasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IlB Batam sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan tahanan dan izin
membesuk maka mulai tanggal 06 Agustus 2018, pembesuk diharuskan membawa surat izin membesuk yang dikeluarkan oleh pihak penahan.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Batam 06 Agustus 2018.

Dalam hal ini, keluarga tahanan mengeluhkan adanya surat pengumuman tersebut. "Kita jauh-jauh datang untuk membesuk keluarga. Namun tidak diperbolehkan oleh penjaga tahanan, alasanya, harus memiliki izin dari Kejaksaan. Itu aturanya sekarang," ujarnya kesal di PN Batam, Selasa (7/8-2018).

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan mengatakan, terkait informasi, adanya tahanan rutan yang masih dibawah pengadilan negeri Batam harus mendapat izin Kejaksaan itu tidak perlu.

"Tahanan masih di bawah titipan hakim tidak perlu mendapat izin dari instansi lainnya, karena sampai saat ini Pengadilan Negeri (PN) Batam belum mendapat tembusan, dan masih berpegang terhadap KUHP," kata Syahlan saat sidang pembacaan pledoi terdakwa Cai Fung.


Han


Fhoto Humas
EXPOSSIDIK.com, Batam: Program vokasi universitas indonesia menyelenggarakan The 3rd International Conference of Vocational Higher Education (ICVHE) pada 2-4 Agustus 2018, di Sahid Batam Center Hotel, Batam, Indonesia, Kamis (2/8-2018).

Konferensi internasional 2018 ini mengangkat tema “Understanding Digital World: From Theory to Practice” yang diikuti oleh 75 peserta yang berhasil melewati proses seleksi ketat untuk dapat penyaji.

Peserta terdiri atas peneliti dan praktisi dari India, Belanda, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Singapore dan berbagai universitas serta institusi di tanah air. Menjadi riset terbaik dari berbagai perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri.

Konferensi dibuka oleh  Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Ir Muammad Anis, M.Met yang didampingi oleh Direktur Program Vokasi UI Prof. Dr. Ir. Sigit Pranowo Hadiwardoyo, DEA dan Ketua Panitia, Dr. Devie Rahmawati,M.Hum., CPR.


Dalam Kesempatan ini hadir perwakilan Gubernur Riau, H. Syamsul Bahrum, Ph.D, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan  dan perwakilan Walikota Batam, Drs. H.Jefridin MPd, Sekertaris Daerah Pemrintah Kota Batam.
 
ICVHE kali ini mengadirkan empat pembicara utama yaitu: Prof. Dr. Koh Young Hum (Hankuk University of Foreign Studies), Dr. Lam King Chung (John Harvard Fellow, Harvard University, USA), Janoe Arijanto (Presiden Direktur Dentsu One), Gavin Chay (Singapore Consul General).

Seluruh makalah riset terapan terpilih dipresentasikan dalam kegiatan ini dengan cakupan bidang: Administrative, Business, Information & Technology, Health & Science, Law & Social Sciences, General Issues

Pada kesempatan ini, H. Syamsul Bahrum, Ph.D, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan – Kepulauan Riau menyampaikan bahwa 60% dari populasi Kepulauan Riau tinggal di Batam dan berada dalam usia produktif. Untuk itu Pemerintah Kepulauan Riau berkomitmen untuk menjalin kerjasama dengan Universitas Indonesia khususnya Program Pendidikan Vokasi dalam hal sertifikasi profesi.

“Visi Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia adalah menjadi institusi Pendidikan Vokasi yang terkemuka di ASEAN dan mencetak lulusan yang mampu bersaing. Untuk itu penerapan kurikulum berbasis terapan akan menjadi landasan kekuatan utama dalam melakukan terobosan kurikulum dan pengembangan skill berbasis kompetensi” ujar Prof. Dr.Ir. Sigit Pranowo Hadiwardoyo, DEA, Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia.


Kegiatan konferensi internasional ini telah melalui serangkaian kegiatan seleksi makalah yang dimulai sejak  awal 2018. Tidak hanya pemakalah, kegiatan ini juga dihadiri oleh para akademisi yang ingin memperkaya pegetahuan tentang riset terapan Sigit juga mengatakan bahwa Tema “Understanding Digital World: From Theory to Practice” diharapkan dapat mempersiapkan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia menuju era 4.0. Program Pendidikan Vokasi UI siap mendukung program pemerintah dalam memberikan pendidikan vokasi berkualitas tinggi.

“Seminnar internasional seperti ini memberi kontribusi besar dalam pencapaian prestasi Universitas Indonesia hingga meraih peringkat 292 di QS World University Ranking 2018. The International Conference of Vocational Higher Education (ICVHE) adalah bagian dari rangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia," kata Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M.Met. Rektor Universitas Indonesia

Vokasi UI merupakan program pendidikan pada jenjang diploma 3 yang bertujuan untuk mempersiapkan tenaga yang dapat menerapkan keahlian dan keterampilan di bidangnya, siap kerja dan mampu bersaing secara global. Pengajaran pada program pendidikan Vokasi lebih mengutamakan praktek untuk mengasah keterampilan sehingga lulusan yang dihasilkan menjadi kompeten dibidangnya.

Lulusan juga dilengkapi dengan sertifikasi profesi baik nasional maupun internasional. Saat ini Vokasi UI memiliki 3 bidang keahlian yaitu Bidang Studi Administrasi dan Bisnis, Bidang studi Sosial Humaniora dan Bidang Studi Kesehatan, yang didalamnya terdapat 11 program studi.


Humas dan Media ICVHE


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.