#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

RDP Komisi III DPRD Kota Batam dengan Dinas Prekimtan Kota Batam. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/7-2018), anggota DPRD Kota Batam Komisi III terlihat kesal mendengar, saat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) membacakan realisasi anggaranya.

Pasalnya, dari paparan Dinas Perkimtan tersebut, tidak satupun pokok pikiran (Pokir) dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) anggota Komisi III dilaksanakan.

Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura mengakui malu karena sering turun melakukan reses, tetapi hasilnya tak dilaksanakan. Padahal, masyarakat sudah berharap dengan anggota dewan yang menemui mereka.

"Kami malu Pak, kita reses turun ke lapangan dikira omong kosong. Sia-sia jadinya. Kita reses, Musrenbang anggaran dari pemerintah juga. Rasa malu kita ada Pak, Dewan ini tak bisa kerjakan ini," kata Nyanyang.

Ditempat yang sama, anggota Komisi III Sugito juga tampak kesal karena pokir tak terlaksana. Padahal 90 persen pokir Dewan ada di Dinas Perkimtan ini. Menurutnya masalah tunda salur dan tunda bayar urusan belakangan, yang penting pokir harus dilaksanakan walaupun di akhir tahun.

Aggota Komisi III lainnya, Jefry Simanjuntak, menambahkan dirinya punya pokir tak ada di atas Rp 200 juta tetapi datanya tak bisa diperlihatkan oleh Dinas Perkimtan sampai saat ini.

"Saya tak mengetahui mana datanya sekarang? Siapa yang mengubahnya. Saya tak ada melihat fisiknya. Kami rasa Komisi III ini tak ada mitra kerjanya dengan Perkimtan. Renja (rencana kerja) Pemko Batam tak kami ganggu, masa pokir tak ada dilaksanakan," ujarnya dengan suara tinggi.

Rohaizat, anggota Komisi III lainnya, mengaku bukannya tak percaya pokir bakal tidak dilaksanakan namun kenyataan di lapangan bisa saja ada kendala teknis. Sehingga Pokir dan Musrenbang tidak terlaksana.

"Satupun Pokir saya juga belum ada lihat. Bukannya tak percaya bakal di laksanakan tapi siapa tahu ada kendala di lapangan," sesalnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perkimtan Wiratmoko mengatakan sampai saat ini Pokir Komisi III memang belum terlaksana karena masih dalam proses lelang.

"Sampai saat ini Pokir memang belum bisa terlaksana, termasuk juga jalan, dan lain sebagainya. Dikarenakan masih dalam proses lelang," jelasnya.

Sumber: Tribun Batam


Manager PT. Karya Bangun Mandiri Persada,  Syafril Muamar
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Proyek pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pembangunan Masjid Agung di Kecamatan Siantan, sudah memasuki tahap pembangunan struktur.

Proyek pembangunan tersebut dianggarkan dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2017 s/d 2019, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dengan pagu anggaran RP 67.150.260.268.00 dan dikerjakan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada.

"Pembangunan Masjid Agung ini dimulai pertengahan bulan April tahun 2018," kata Manager PT. Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP), Syafril Muamar, ST, Senin (30/7-2018).

Syafril juga mengatakan, saat ini pengecoran pondasi, sloof, sebagian plat lantai, kolom dan dinding bagian basement lagi berjalan dikerjakan.

Ia berharap, semoga pengerjaan bangunan Masjid Agung, iklimnya mendukung. Karena rencananya, sampai akhir tahun ini, tahap pengerjaan struktur lantai Masjid dapat terealisasi.

"Saya mohon doa dan dukungan Pemda, Dewan serta masyarakat Anambas pada umumnya. Sehingga pekerjaan lancar dan selesai sebagaimana yang diharapkan," tutur Syafril Muamar kepada media ini.


Arthur


Bupati Bintan Sapa Warga Ibu-ibu di RSUD Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos tinjau pembangunan Gedung Unit Bangunan Transfusi Darah (UTD) di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bintan, Senin (30/7) pagi. Dalam peninjauan tersebut dirinya meminta kepada jajaran terkait untuk mengupayakan agar pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu.

Menurutnya, pembangunan tersebut saat ini sangat diperlukan untuk mengatasi persediaan darah di Rumah Sakit Umum Daerah. Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini, juga sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalisasi berbagai pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan .

"Pembangunan Gedung Unit Tranfusi Darah di RSUD Kabupaten Bintan ini, untuk mendukung dan melengkapi sarana prasarana di bidang pelayanan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr. Gama Isnaini menjelaskan bahwa pembangunan Gedung UTD (Unit Transfusi Darah) telah menelan anggaran sekitar 3,1 Milyar Rupiah.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018. Dikatakannya juga bahwa bangunan Unit Tranfusi Darah tersebut, nantinya akan dilengkapi berbagai alat kesehatan dan juga sarana prasarana pendukung seperti genset dan juga 1 unit mobil operasional.

"Keseluruhan sarana prasarana Unit Tranfusi Darah diperkirakan akan menelan biaya 3,1 Milyar Rupiah," ujarnya.

Direktur RSUD Kabupaten Bintan dr. Benni Antomy, Sp An saat ditemui mengatakan, bahwa pihak rumah sakit sangat menyambut baik didirikannya Unit Transfusi Darah (UTD) di RSUD Kabupaten Bintan.

Kehadiran bangunan UTD tersebut, katanya, selain dapat meningkatkan mutu pelayanan, juga akan mempercepat proses pelayanan tranfusi daerah untuk pasien rumah sakit. 

"Pembangunan Gedung UTD ini , sangat penting.  Bagi RSUD Kabupaten Bintan, hal ini sangatlah berguna untuk mengantisipasi bilamana ada pasien gawat darurat yang memerlukan transfusi darah yang cepat," tutupnya.(*)


Bupati Bintan dan Istrinya Manortor di acara Pesta Gotilon HKBP Teluk Sebong Resort Tanjung Uban
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Didepan ribuan peserta HKBP Teluk Sebong Resort Tanjung Uban, Minggu (29/7) sore. Bupati Bintan Apri Sujadi mengharapkan agar dapat kiranya masyarakat Kabupaten Bintan bisa mendukung penuh setiap program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dikatakannya juga bahwa dukungan tersebut diperlukan tidak mengenal suku agama maupun bangsa.

"Kita semua harus bersinergi, kita pemerintah daerah memerlukan dukungan penuh bagi kesuksesan setiap program pemerintah," ujarnya disambut sukacita peserta yang hadir diagenda Pesta Gotilon Tahun Kesehatan dan Kebersihan HKBP.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan Apri Sujadi didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Ibu Deby Maryanti terlihat diberikan Kain Ulos Adat Suku Batak. Bupati Bintan juga didaulat untuk berbaur bersama sejumlah tokoh agama dengan menarikan tarian tor-tor.

"Kita sangat bersyukur bahwa Kabupaten Bintan memiliki keberagaman suku budaya dan agama. Keberagaman ini harus kita pertahankan, kita lestarikan dan kita jaga, jangan ada pertentangan satu sama lain, ciptakan keamanan dan toleransi antar sesama, demi persatuan dan kesatuan daerah yang kita cintai," tutupnya.(*)


Pipa Air Bocor
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Warga Desa Tarempa Barat, RT 02/RW 02 Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas dikagetkan dengan keluarnya air 'terjun' di pagi hari yang membanjiri jalan.

Kejadian tersebut menjadi sorotan warga sekitar dikarenakan air tiba-tiba mengalir deras dari atas kebawah, sedangkan masyarakat didaerah tersebut sering mengalami krisis air.

Ketua RT 02 Desa Tarempa Barat, Masitah mengatakan kejadian tersebut terjadi pada pukul 7.30 Wib pagi, Jumat (27/7/2018), menyita perhatian masyarakatnya.

"Kejadian ini cukup menyita perhatian masyarakat saya, karena kami susah air, ternyata air ada," ujar Masitah kepada awak media ditempatkan kejadian.

Hal senada juga diungkapkan Murni warga RT 02 Desa Tarempa Barat mengatakan keperihatinannya atas kejadian tersebut.

"Sudah lebih dari satu bulan air umum tidak jalan, kami mengira sebelumnya memang air tidak jalan, rupanya kejadian tersebut membuktikan air jalan tapi tidak sampai kerumah warga," sesalnya.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan, penyebab air terjun pagi hari itu berlangsung selama lebih kurang empat (4) jam yang membanjiri jalan kedondong dikarenakan pipa besar mengalami kebocoran.


Arthur


Rodi Hartono, Ketua DPC FKUI SBSI KKA
EXPOSSIDIK.com, ANAMBAS: Diduga akibat ketidak puasan dengan cara sistem rekrutmen pihak perusahaan dalam mencari tenaga kerja harian lepas. Dua orang lelaki pencari kerja tak dikenal ini, merusak kantor depan pintu PT. Medco Energy. Hingga mengakibatkan dua kaca pintu masuk kantor pecah, Rabu (25/7/2018) lalu.

Akibat kejadian tersebut, Ketua DPC FKUI-SBSI KKA, Rodi Hartono mengatakan, masalah ini timbul mungkin di sebabkan kurangnya kejelasan dan transparansi penerimaan tenaga kerja harian lepas, yang di lakukan oleh pihak PT. Primer Oil yang ada di PT. KKJJ Medco Energy dan SKK Migas tersebut. Menurutnya hal ini sangat disayangkan, namun disinilah peran pemerintah daerah selaku pemberi kebijakan.

"Harus punya poin-poin yang mengatur tentang ketenagakerjaan dan sesuai undang-undang ketenagakerjaan," jelas Rodi, Jumat,  (27/7-2018).

Rodi menyebut, yang perlu diperhatikan, baik pemerintah atau pelaku usaha adalah pembuktian. Bahwasanya usia produktif Anambas, tinggi dan tidak berimbang. Dengan kesempatan kerja dan wadah resmi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, untuk perekrutan tenaga kerja.

"Pemerintah dan LPTKS yang memberi wadah serta izin dari kementerian,” ujar Rodi.

Rodi juga mengatakan, sekarang ini masih banyak PSC yang ada di bawah naungan SKK Migas dan Medco Energy yang mempekerjakan tenaga dari luar daerah, yang bersifat dan jenisnya bisa di kerjakan oleh pekerja lokal, seperti Scaffolder, Chopper dan lainnya.

"Seharusnya pemerintah dan PSC hanya membuat MoU tentang penempatan tenaga kerja lokal secara jujur, adil dan berimbang," pungkasnya.

Ditempat terpisah pihak PT. Primer Oil, Abu Hanifah, bidang Corporation Sosial Responbility (CSR) saat ditemui di kantornya belum bisa memberikan keterangan tentang perekrutan tenaga kerja yang di lakukan oleh pihaknya.

"Saya baru pulang cuti, jadi belum fokus untuk hal ini, namun insyaallah akan secepatnya kita akan konfirmasi terkait hal ini," ucap Hanifah.


Arthur


Sidang Perdana Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang perdana terdakwa Erlina, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon ajukan eksepsi, terkait surat dakwaan terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlian Sembiring di sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Batam,  Rabu (25/7-2018). Menurut Manuel, dasar hukum surat dakwaan terdakwa tidak berdasar.

Dalam surat dakwaan terdakwa Erlina, kasus perkara penggelapan, yang dibacakan JPU pengganti Samsul Sitinjak mengatakan, bahwa berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh saksi Beny (Maneger Marketing BPR Agra Dhana) dan saksi Bambang Herianto (Direktur Marketing BPR Agra Dhana ditemukan adanya pengalihan dana oleh terdakwa dari rekening milik BPR Agra Dhana di Bank Panin dengan nomor rekening 5537005869 dengan cara M-Bangking ke rekening milik terdakwa di Bank Panin dengan nomor rekening 5582000558 yang dirinci.

"Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan pengalihan dana dari rekening Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana ke rekening pribadi milik terdakwa tersebut, terdakwa juga telah mendapatkan keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 117.186.00,00," baca Samsul dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Renni dan Rozza.

Lanjut Samsul membaca, penerimanaan bunga tabungan pribadi terdakwa di bank panin sebesar Rp 20.307.000,00. Pendapatan bunga tabungan Bank Panin milik Bank BPR Agra Dhana yang tidak diterima Bank BPR Agra Dhana sebesar Rp 19.587.000,00. Beban bunga deposita kepada pihak ketiga (nasabah BPR Agra Dhana) yang tidak diserahkan kepada BPR Agra Dhana sebesar Rp 77.292.000,00.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap PT. BPR Agra Dhana Kota Batam tanggal 22 September 2017 yang dibuat oleh Afif Alfarisi," baca Jaksa Samsul.

Menanggapi surat dakwaan terdakwa Erlina, terdakwa yang didampingi PH nya langsung menyampaikan, mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Manuel P Tampubolon,  PH terdakwa Erlina.

Menurut Manuel P Tampubolon, ia mengajukan eksepsi karena keberatan terhadap dakwaan Jaksa. Hal itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan.

"Yang memiliki Kompetensi Absolut untuk melakukan audit laporan keuangan PT BPR Agra Dhana dan akuntan publik dan atau kantor akuntan publik yang terdaftar pada Bank Indonesia atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dan Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan," ujar Manuel diluar usai sidang.

"Tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seorang Manager Marketing dan seorang Direktur Marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat," ujar Maunel kembali.


Han


Terdakwa Warga Negara Malaysia Mafia 40 ribu butir Pil Ekstasi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang ke empat terdakwa pemilik pil ekstasi 40 ribu butir ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang tidak dapat menghadirkan saksi, Selasa (24/7-2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu pada persidangan sebelumnya, sidang kedua ke empat terdakwa, tanggal 17 Juli 2018, mempertanyakan barang bukti uang sejumlah $D 240 ribu yang di temukan dari ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Y uan dan Lee Bing Chong saat ditangkap BNNP Kepri di kamar 722 Hotel Planet Holiday.

"Dalam berkas surat dakwaan ke empat terdakwa, selain 40 ribu butir pil ekstasi,  ada uang sejumlah $D 240 ribu yang diamankan Ngo Chee Wei dan SAS (DPO). Dimana barang bukti uangnya. Kenapa tidak ada?," tanya Hakim Mangapul Manalu kepada tiga saksi penangkap BNNP Kepri yang dihadirkan JPU Rumondang pada persidangan lalu.

"Tidak tau dimana uangnya yang mulia. Sebab SAS (DPO) kabur ketika permisi ke kamar mandi mau buang air kecil. Kami berusaha mengejarnya, bahkan sempat mengeluarkan tembakan. Tapi pengejaran tak berhasil," jawab para saksi.

Ketiga saksi menerangkan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, ketiga terdakwa sudah menjadi Target Operasi (TO). Mereka sudah di intai selama 2 minggu. Dan para terdakwa mengaku sudah pernah juga melakukan transaksi ditempat yang sama.

"Udah dua kali para terdakwa melakukan transaksi di tempat yang sama, pertama bulan Januari 2018, 30 ribu butir pil ekstasi, ke empat terdakwa berhasil, dan yang kedua ini bulan Februari 40 ribu butir," ujar saksi penangkap BNNP Kepri.

Masih lanjut saksi menerangkan, menurut pengakuan para terdakwa, mereka berperan sebagai penjemput biaya pembelian sejumlah $D 240 ribu dari pemesan SAS (DPO). Dan upah mereka para terdakwa yang diterima dari Ahao (Bandar Besar Narkoba Malaysia), RM 10 ribu," ujar saksi.

Saksi juga menyampaikan, ditangkapnya ke empat terdakwa berawal dari penangkapan terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) saat keduanya menghitung jumlah Pil ekstasi kiriman Ahao (DPO) di kamar 722 lantai 7 Hotel Planet Holiday Batam.

"Saat penggerebekan, terdakwa Ngo Chee Wei dan SAS (DPO) sedang menghitung Pil Ekstasi. Dan ditemukan sebanyak 28 bungkus Pil ekstasi, 1 bungkus terbuka di atas kasur dan 27 bungkus lagi ditemukan tersimpan di dalam tas. Satu bungkus isi nya 5 ribu butir," ujar para saksi.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal yang dijeratkan, terdakwa terancam hukuman mati.


Han


Empat terdakwa penyeludup sabu 1,037 ton
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang perdana empat terdakwa Warga Negara Asing asal Cina, Chen Hui , Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa penyeludup sabu 1,622 ton, dan empat terdakwa warga negara Asing Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu, penyeludupan sabu 1.037 ton, di Pengadilan Negeri (PN) Batam terlihat dikawal ketat polisi, Selasa (24/7-2018)

Dalam sidang perdana yang berlangsung diruang utama (Kusumah Atmadja) pengadilan Negeri Batam, yang pertama disidangkan adalah terdakwa Warga Negara Asing asal Taiwan, penyeludup sabu 1.037 ton. Sedangkan penyeludup sabu 1,622 ton masih menunggu sidang perdananya.

Agenda sidang perdana penyeludup sabu 1.037 ton, agenda pembacaan dakwaan ke empat terdakwa asal Taiwan, yang dibacakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelum dakwaan empata terdakwa asal Taiwan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Yang dipimpin Chandra didampingi Redite dan Yona Lamerosa Ketaren, terlebih dahulu menyampaikan kepada ke empat terdakwa, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu.

"Apakah ke empat terdakwa mengetahui kenapa disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam ini," tanya Hakim Chandra kepada ke empat terdakwa.

Melalui penerjemah empat terdakwa. Terdakwa mengatakan, bingung dan tidak tau ada narkoba dalam kapal yang dinahkodainya.

"Kami bingung, tidak mengetahui ada narkoba dalam kapal," ujar ke empat terdakwa.

Usai dakwaan dibacakan oleh JPU Kejagung, Penasehat Hukum ke empat terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Karena dakwaan baru kami terima, maka kami perlu waktu yang mulia. Kami terkendala bahasa empat terdakwa," ujar PH terdakwa.

Alfred


Gedung PN Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Erlina tersangka yang diduga kasus penggelapan, melalui Kuasa Hukumnya ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23/7-2018). Adapun permohonan tersebut tentang proses penyidikan tertanggal 09 April 2016 yang dilaporkan oleh Direksi BPR Agra Dhana ke Polresta Barelang.

Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai termohon I dan sebagai termohon II, Kepala Kepolisian Daerah Republik Indonesia Kepulauan Riau Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang Batam.

"Tadi surat permohonan praperadilan sudah kami masukkan. Dan itu diterima di bagian sistem online terpadu di Pengadilan Negeri Batam," kata Kuasa Hukum Erlina, Manuel P Tampubolon.

Surat praperadilan yang diajukan, kata Manuel, bahwa ada dua surat perintah penyidikan dalam SPDP. "Surat Perintah Penyidikan Nomor : sp,5idik/832.b/XIl/2017/Reskrim, Tanggal 7 Desember 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Nomo.» ; sp.sidik/832.b(1)/X|I/2017/Reskrim, Tanggal 13 Desember 2017," terang Manuel.

Kemudian, lanjutnya, klienya tanggal 19 Maret 2018, berdasarkan keterangan penyidik Polresta Barelang belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang Anehnya, klienya tidak terima, SPDP Nomor : B/285.a/|II/2018/Reskrim, Tanggal 19 Maret 2018, Erlina ditetapkan sebagai tersangka.

"Klien kami menerima lebih dari 30 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Sementara Putusan MK menyatakan Paling Lambat 7 hari," ujar Manuel.

Manuel menerangkan, Fakta terhadap kedua SPDP tersebut membuktikan bahwa penyidik Polresta Barelang sebagai termohon II tidak profesional dan tidak prosedural. Karena lebih dari satu tahun sebelum dibuatnya sprindik dan SPDP tersebut, hari Rabu tanggal 07 Desember 2016, dengan laporan Polisi yang sama, klienya dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang Batam sebagai tersangka penggelapan.

Mauel juga menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat, karena sejak awal pemeriksaan klienya, seluruh surat menyurat yang dilakukan oleh penyidik, tidak pernah serta mencantumkan tentang undang-undang perbankan. Dan hanya mencantumkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Penyidik, menurut cara yang diatur dalam undang-undang, mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, dengan bukti itulah membuat terang tindak pidana, guna menemukan tersangka," ujar Manuel.

Seharusnya, Polda Kepri Kompetensi terhadap permasalahan perbankan (Lex Specialis). Kewenangan penanganan perkara perbankan diberikan kepada Subdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Ini malah dilakukan pembiaran terhadap Unit III Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Barelang melakukan penyidikan terhadap perkara perbankan.

"Hal inilah mengakibatkan kemerdekaan klien kami dirampas. Sehingga dilakukan penahanan terhadap Erlina tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan," tutur Manuel.

"Erlina ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Beny selaku Manager Marketing dan Bambang Hendrianto selaku Direktur Marketing PT BPR Agra Dhana yang diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sah," ungkapnya.


Alfred


Warga Tanjung Piayu dan Anggota Komisi I DPRD Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Warga Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Batam dengar aspirasi bersama dua orang anggota DPRD Kota Batam, Komisi I. Kedatangan warga terkait penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu besok, Selasa (24/7-2018).

"Besok hari Selasa tanggal 24 Juli 2018, Kampung Suka Damai, Tanjung Piayu, Batam yang dihuni sekitar 360 Kepala Keluarga, akan digusur paksa oleh Tim terpadu Pemerintah Kota Batam," ujar warga kepada anggota DPRD Batam, Yudi Kurnain dan H. Fauzan, Senin (23/7-2018).

Dalam pertemuan mendadak itu, warga menyampaikan, sangat mengkwatirkan jika tim terpadu akan benar-benar melakukan penggusuran paksa.

"Tolonglah pak, bantu kami, kalau bisa diberikan keputusan hari ini. Karena besok kami akan digusur paksa oleh tim terpadu," pinta warga.

Sebenarnya, kata warga, bukan warga yang tinggal disana tak mau digusur, tapi mohonlah warga dimanusiakan, itu saja yang diminta warga. "Saya sudah 22 tahun tinggal di tempat itu, masa harus digusur begitu saja, sekali lagi, mohonlah kami dimanusiakan," ucap salah seorang warga yang sudah tampak lanjut usia ini.

Karena pertemuan tersebut bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), maka anggota dewan yang menerima warga, tidak dapat menyimpulkannya. Namun ke dua anggota dewan itu memastikan akan membantu warga.

"Kita lihat saja besok, karena kami akan hadir di sana," kata Fauzan.

Mendengar jawaban anggota dewan itu, warga terlihat senang. Sebab mereka mendapat dukungan dari ke dua anggota dewan.


Al


Musofa, anggota DPRD Kota Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Musofa, SE., anggota Komisi I DPRD Batam, akhirnya mengembalikan uang warga Ruli Blok D Tiban I, Sekupang. Dimana polemik relokasi kavling tak kunjung ada selama 2 tahun.

Dikutip dari Dinamikakepri.com, pengembalian uang yang ditagihnya dari warga pada tahun 2016 dari warga bekas gusuran Ruli Blok D Tiban I, Sekupang itu dilakukan di kediamannya di Tiban Dermot, Sekupang, pada Minggu (22/7) malam.

Dari 54 orang yang hadir saat itu, 10 orang diantaranya tidak mau menerima pengembalian uang tersebut.

"Uang mereka sudah saya kembalikan. Dari 54 orang, 10 orang lagi belum. Bagi yang belum menerima, uangnya akan saya titipkan ke RT, biar RT nya yang menyempaikan kepada mereka. Untuk selanjutnya, walaupun uang mereka sudah saya kembalikan, bukan berarti berhenti, saya tetap akan melanjutkan proses pengajuan kavling itu karena berkasnya sudah masuk ke BP Batam," kata Musofa ke awak media ini dengan disaksikan warga.

Bagi warga yang tidak menerima pengembalian uang muka kavling itu beralasan katanya masih sabar menunggunya sampai kavling yang dijanjikan Musofa di tahap II di Blok D itu, benar-benar ada.

"Ada yang mau, ada yang tidak, yang tidak mau menerima, katanya mereka masih sabar untuk menunggunya," ucap seorang warga usai menyambagi rumah Musofa, sembari beranjak pergi.

Kata Musofa sebelumnya, walau semua uang muka warga telah dikembalikannya, proses pengajuan kavling ke BP Batam itu tetap akan dilanjutkannya.

Mengingat uang sudah dikembalikan, tentunya warga tidak lagi punya hak untuk menuntut kavlingnya kepada Musofa, dan itu dibenarkan sebagian warga.

"Kalau uang sudah diterima, apa lagi dasar kita menuntut kavlingnya? Jelas tidak ada lagi. Yang jelas, yang enak itu dianya, dua tahun ditunggu tidak ada kabar, giliran sudah ribut gini, uangnya malah dikembalikan. Enak di dianya, padahal nama-nama kita masih dipakainya untuk mengambil lahan itu," kata warga lagi kesal.

Saat ditanya awak media ini kepada Musofa, apakah nantinya jika pengajuan alokasi kavling itu di setujui oleh BP Batam ia masih akan memberikan kavling itu kepada warga itu, atau akan dialihkan ke yang lain? jawab Musofa, nama-namanya itu tidak bisa dirubah lagi.

"Tak mungkin dialihkan mas! apalagi untuk dijual-jual, karena nama-nama yang sudah masuk itu tidak bisa dirubah lagi. Nama-nama warga itu nanti juga akan diverifikasi kembali BP Batam," terang Musofa memastikan.

Ketika ditanya lagi, mengapa selama 2 tahun ini ia tidak memberikan kabar tentang perkembangan pengajuan kavling tahap II itu ke warga, jawabnya karena ia selalu sibuk dengan kegiatan yang lain.

"Bukan tidak mau mengabari mas, disitukan ada tim, harusnya tim yang menginformasikannya ke warga dan lapor pada saya supaya ditindak lanjuti. Lagian bukan hanya itu saja yang saya urusi di Dapil saya. Ada daerah juga lainnya seperti Kampung Dangas dan Pasir Putih Batuaji," lanjutnya.

Mengenai uang muka sejumlah ratusan juta rupiah itu kata dia, baginya itu tidak ada apa-apanya.

"Baru ratusan juta saja sudah mencuat ke media, kecil kalilah itu. Bagi saya uang segitu tidak ada apa-apanya. Biar tahu saja mas! Aset saya miliar di Sei Tamiang, ada sapi di situ," ucapnya dengan nada meninggi, antara seperti kesal dan menyombongkan diri.

Pantuan media ini, pengembalian uang muka kavling itu tampak berjalan baik. Tetapi walaupun berjalan baik tampa debat, namun ekspresi setiap wajah warga yang keluar dari rumah Musofa terlihat kesal.

"Habis mau gimana lagi, orang bodoh seperti saya ini, memang nasibnya selalu seperti ini, selalu dibodohi orang terus," ucap seorang ibu tua berhijap berstatus janda usai ia menerima uang muka kavlingnya dari Musofa.

Sumber: Dinamikakepri.com


Tempat Penampungan Sementara Pedagang Pasar
EXPOSSIDIK.com, Karimun Kundur: Proses renovasi Pasar Rakyat Terpadu di Tanjungbatu Kundur mulai dilakukan, puluhan  pedagang pun mulai berjualan di tempat  penampungan sementara (TPS) Tanjungbatu, Senin (23/07/2018 ).

Wahid pedangang ikan mengatakan, hari pertama berjualan di tempat penampungan sementara, sangat menyenangkan. Dimana daganganya habis lebih awal. Dilokasi yang baru ini membuat pembeli merasa nyaman dan terbilang mudah  mencapai pedagang langganannya. Sebab, posisi berjualan berubah total sehingga tidak menyulitkan pembeli menemui langgananya.

"Kami para pedagang siap mendukung penuh renovasi pembangunan pasar, yang akan segera dibangun," ungkap Wahid.

Disisi lain, Wahid juga mengatakan pedagang pasar sangat merespon baik perogram yang sudah di canangkan pemerintah daerah Kabupaten Karimun maupun Provinsi. Di tambah lagi pihak pedagang sangat merasa nyaman dengan ada nya pasar sementara ini.  "Terlihat ramai pengunjung dan pembeli di hari pertama berjualan di tempat penampungan sementara ini," kata Wahid.

Hal senada juga disampaikan Brahim  pedagang pasar. Di hari pertama pindah ke TPS di nilai ramai pengunjung lokasi TPS Pasar cukup strategis wlau pun lokasi pasar agak sempit untuk berjualan.

“Yang penting aman dari panas dan hujan. Walaupun kondisinya pasar belum begitu normal. Masih banyak pedagang yang sibuk menata beberapa perlengkapan make up nya," ujar Brahim.

Pembangunan Pasar Rakyat Terpadu Kecamatan Kundur dikerjakan oleh PT .Batam Struktural Engineers   Dengan anggaran sebesar Rp 15.070.242.000 yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Karimun 2018/2019.

"Renovasi pembangunan akan dilakukan selama 660 hari," katanya.

AHMAD YAHYA


PMI Illegal diamankan Polairud Polda Kepri
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan, Kepolisian Perairan dan udara Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam tanpa dilengkapi dengan Dokumen. Hal itu disampaikan
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si, Minggu (22/7-2018).

"Kejadian peristiwa terjadinya perkara tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang akan berangkat ke Negara Malaysia untuk bekerja melalui jalur gelap dan tanpa dilengkapi dengan dokumen," kata Erlangga dalam rilis Polda Kepri.

Tempat dan waktu kejadianya di pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam, pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018. Kemudian dilaporkan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wib oleh Anggota Ditpolairud Polda Kepri. Dan tersangkanya masih dalam lidik.

"Pasal yang dilanggar, tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72    huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana," ujarnya.

Kronoligis kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri yang dipimpin oleh BRIPKA TEDY PRAYITNO mendapat  informasi dari masyarakat ada kegiatan akan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia di sekitar Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam.

Kemudian Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri menindak lanjuti informasi tersebut, sekira pukul 22.00 Wib Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyergapan di Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan ditemukan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama dengan bermesin tempel 2 x 200 PK dan mengamankan 2 (orang) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Malaysia dan 2 (dua) orang yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Speed Boat tersebut.

PMI Ilegal saat digiring Polairud Polda Kepri
Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri melakukan Pengejaran ke pinggir Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa Batam dan menemukan 22 (dua puluh dua) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di gubuk yang di duga sebagai tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebelum di berangkatkan ke Malaysia.  Selanjutnya Tim Lidik Satrolda Ditpolairud Polda Kepri membawa 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama bermesin tempel 2 x 200 PK beserta Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Mako Ditpolairuid Polda Kepri.

Keterangan Saksi OKI SAPRIADI, warga Jambi, berangkat dari Muara Tungkal menggunakan kapal ferry pada tanggal 18 Juli 2018 menuju Batam dengan cara menghubungi saudara Sumantri yaitu orang yang biasa mengantarkan TKI melalui jalur belakang atau illegal. Sampai di pelabuhan sekupang langsung menghubungi saudara sumantri melalui handphone dan disuruh langsung menuju tempat penampungan di Batu besar Nongsa. 

Sesampainya di tempat penampungan langsung bertemu saudara sumantri dan menyerahkan ongkos nyeberang ke Malaysia sebesar Rp.2000.000;dan terlihat para TKI lainnya sebanyak 22 orang yang akan menyeberang ke malaysia juga. Pada pukul 21.00 dijemput oleh anak buah sumantri dengan menggunakan mobil avanza menuju pantai teluk mata ikan, nongsa. Kemudian kami disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai agar tidak terlihat oleh petugas sambil menunggu speed boat datang namun pada saat kami bersiap untuk berangkat datang petugas Polairud Polda menangkap kami semua dan dibawa ke markas polair di sekupang.


Keterangan Saksi TAUFIK ARDIANSAH, warga Tulungagung, Jatim
Berangkat bersama 3 orang kawannya dari Tulungagung menggunakan pesawat lewat Surabaya. Sampai di batam menghubungi saudara SULTAN yaitu orang yang memiliki jaringan untuk mengantar para TKI menuju malaysia melalui jalur belakang atau illegal. Setelah membayar Rp.1.700.000 kepada SAUDARA SULTANpada saat bertemu di Bandara kemudian diantar  saudara SULTAN dengan menggunakan mobil AVANZA menuju pantai teluk mata ikan yang katanya lokasi tersebut milik saudara LAMPEK. Tepat pukul 19.00 wib tiba di pantai teluk mata ikan dan disuruh sembunyi di semak-semak tepi pantai bersama para TKI lainnya yang akan berangkat karena speedboat yang akan dipakai ke Malaysia belum datang.Sekitar 2 jam menunggu datang speed boat tersebut namun pada saat mengisi BBM datang anggota ditpolair polda langsung menangkap kami semua.

Keterangan Saksi TANWIR, Warga Lombok, Berangkat dari lombok menuju Batam pada tanggal 14 Juli 20018 dengan menggunakan pesawar bersama dengan 4(empat) kawan lainnya. Sampai di bandara Hang Nadim langsung menghubungi saudara JAMIL untuk meminta jemput karena sebelum berangkat sudah janjian terlebih dahulu. Setelah membayar uang sebesar Rp. 1.800.000; Langsung menuju ke penampungan yang tidak diketahui alamatnya untuk menunggu pemberangkatan.

Pada tanggal 18 Juli 2018 setelah 4 hari menunggu akhirnya ada kabar akan berangkat dan dimintai uang kembali sebesar Rp.1.800.000 untuk ongkos pembayaran speed boat ke Malaysia. Setelah sampai di pantai kami disuruh menunggu sembunyi di semak-semak bersama rombongan TKI lainnya agar tidak terlihat petugas. Namun pada saat akan berangkat datang petugas dari Ditpolair Polda menangkap kami semua dan membawa ke markas di Sekupang.

Dari hasil pemeriksaan para TKI terindikasi adanya jaringan besar yang memfasilitasi mulai dari tahap penjemputan di bandara, penampungan, mengantar ke pantai sampai dengan mengantar ke Malaysia. Atas  fakta-fakta tersebut Ditpolair Polda Kepri akan melakukan pendalaman dan penegakan hokum terhadap para fasilitator TKI illegal agar ke depan tidak terulang kembali.

"Barang bukti 1 (satu) unit speed boat warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK," tuturnya.

Humas Polda Kepri


Bupati Bintan, Apri Sujadi kunjungi Sekolah Dasar Negeri 3 Kec Bintan Timur
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Usai melepas Kontingen Popda Kabupaten Bintan,  Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengunjungi Sekolah Dasar Negeri 3 Kec Bintan Timur, Jum'at (20/7) pagi.

Kunjungan tersebut dilakukannya dalam usaha menemui orangtua murid serta melihat langsung proses belajar mengajar di sekolah. Dirinya bahkan terlihat melakukan dialog bersama sejumlah orangtua murid serta melihat langsung kondisi kelas dan bangunan sekolah.

"Tadi kita berdialog bersama sejumlah orang tua murid. Alhamdulillah, hingga saat ini program-program pemerintah mendapat respon yang baik," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa pada tahun 2018 ini, sekitar 6,1 Milyar Rupiah lebih, dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2018 yang akan digunakan untuk merehabilitasi sejumlah bangunan fisik sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Bintan.

6,1 Milyar Rupiah tersebut, nantinya akan dialokasikan untuk sejumlah pekerjaan fisik meliputi pembangunan rumah dinas, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang majelis guru dan juga pembangunan jamban sekolah.

"Kita juga meninjau sejumlah sekolah-sekolah untuk kita lihat langsung , tentunya kita berharap secara bertahap keberlangsungan program pendidikan di Kabupaten Bintan akan semakin baik," tutupnya. (*)


Orang Tua Murid, Rolan Manalu
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rolan Manalu, orangtua salah seorang murid yang mendaftar ke sekolah SMKN 1 Batam, mendatangi kantor DPRD Batam, (18/7-2018).

"Makaud kedatanganya ke DPRD Batam ini, setelah anak saya dinyatakan tidak lulus test ujian masuk ke sekolah SMKN 1 Batam. Agar anak saya bisa melanjutkan pendidikan ke SMK ini," ujar Rolan Manali.

Alasannya, ia tidak sanggup membiayai anaknya jika harus menuntut ilmu ke sekolah swasta. Ia tidak menampik, anaknya mendapat nilai rendah dari test yang dilakukan sekolah SMK Negeri 1 Batam.

Mengetahui ada orangtua siswa mendatangi kantor DPRD, Udin P Sihaloho, anggota DPRD Batam, mencoba menjembatani dan menjelaskan kepada orangtua siswa, bahwa untuk masuk ke SMK Negeri 1 Batam tidak bisa dipaksakan.

Untuk meyakinkan Rolan Manalu yang sedikit berkeras anaknya harus masuk SMK Negeri 1 Batam, Udin P Sihaloho, akhirnya menghubungi pihak sekolah SMK 1 Batam.

Namun, pihak sekolah dengan tegas menjelaskan, bahwa salah satu persyaratan untuk masuk ke SMK Negeri 1 Batam, harus memenuhi syarat. Sebab, SMK Negeri 1 Batam, sudah memiliki standar nilai masuk.

Terakhir Udin P Sihaloho, menyarankan kepada Rolan Manalu agar anaknya dimasukkan ke sekolah swasta. “Karena di Batam ini, ada juga SMK swasta yang memiliki jurusan mesin,” kata Udin P. Sihaloho.

Namun, Rolan Manalu, berdalih karena jurusan mesin yang dimaksudkan Udin P Sihaloho, bukan jurusan mesin yang diinginkan anaknya.

Sumber: Batamtimes.co


Bupati Bintan Bersama Warga Masyarakat Perkampungan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan H Apri Sujadi mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Bintan telah menganggendakan akan memasang Lampu Jalan bertenaga Solar Cell. Pemasangan lampu jalan solar cell akan ditempatkan dilokasi yang letaknya di jalan-jalan kawasan perkampungan dan  permukiman masyarakat.

"Rencana tersebut telah dialokasikan anggarannya melalui APBD Pemkab Bintan tahun 2018  sebesar 1,6 Milyar Rupiah. Dan ada beberapa lokasi jalan-jalan perkampungan dan permukiman penduduk yang jauh dari akses jaringan PLN , rencananya akan kita pasang lampu jalan bertenaga solar cell," ujar Apri, Rabu (18/7-2018).

Menurutnya, kegiatan tersebut sudah dialokasikan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan. Ditambahkannya juga, dengan terobosan kegiatan tersebut diharapkan agar hal itu dapat mengurangi kebutuhan masyarakat terkait penerangan.

"Beberapa lokasi yang tidak terjangkau oleh aliran listrik PLN sudah kita data, ini berdasarkan kebutuhan masyarakat dilapangan," ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa dengan alokasi anggaran 1,6 Milyar Rupiah rencananya ada sekitar 70 titik lebih yang akan diterangi lampu listrik solar cell.

"Lampu solar cell, diharapkan mampu memberikan jawaban bagi beberapa lokasi kawasan perkampungan dan permukiman yang tidak tersentuh jaringan listrik," tuturnya. (*)


Ketum AJO Indonesia, Rival Achmad, Sekjend, Zulfasli, Wasekjend, Hendrata Yudha Rapat Bersama Royal Enfield Commuty Donny Munir
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Bendera merah putih akan dikibarkan tepat pada 17 Agustus 2018  di puncak pegunungan Himalaya. Semangat nasionalisme itu menjadi titik puncak perayaan HUT RI . Sembilan orang pengendara motor asal Indonesia yang akan mengikuti Royal Enfield Himalaya Ride 2018.

Kegiatan touring penggemar motor besar mancanagara bergengsi ini akan mengambil rute dengan melewati India-Nepal, berbagai macam jenis jalanan, hutan, padang pasir hingga pegunungan tinggi dengan ketinggian  5000 mdpl. Malah ada beberapa rute yang benar-benar menguras kemampuan riders menaklukan jalanan off road.

"Padang pasir hingga lumpur kayaknya bakal menjadi menu sehari-hari. Belum lagi cuaca dingin dan tipis khas Himalaya, menjadi tantangan sendiri," ungkap Donny, Rabu (18/7-2018).

Donny Munir, salah seorang riders yang mengikuti kegiatan ini menyebutkan, touring sepeda motor besar itu diikuti lebih dari 15 negara.

"Riders Indonesia yang paling banyak diundang pada event ini. Kami akan manfaat event ini untuk menunjukkan semangat proklamasi, pantang menyerah dan keberagaman Indonesia," ujar Donny.

Donny dan 8 orang asal Indonesia yang mewakili komunitas pengguna sepeda motor besar, akan menggunakan sepeda motor jenis Royal Enfield Himalayan 500 cc, yang dikenal memiliki menaklukan medan ganas pegunungan.

Motor asal Inggris yang dibuat di India,  dibangun di atas rangka cradle split duplex yang dikembangkan Harris Performance untuk pengendaraan yang stabil dan lincah. Menggunakan suspensi belakang monoshock dengan jarak pijak 220 mm, mampu mengatasi kontur jalan di pegunungan.

Himalaya menggunakan mesin terbaru LS 410 yang memiliki torsi tinggi dan tenaga di RPM rendah. Sistem pengereman disediakan oleh cakram 300 mm di depan dan 240 mm di belakang. Berbekal tangki 15 liter, motor ini mampu menempuh jarak 450 kilometer dan 'menghirup' udara tipis di pegunungan tinggi.

Event Royal Enfield Himalaya Ride 2018 akan diikuti AJO Indonesia, sebagai official media dari Indonesia.

Ketua Umum DPP AJO Indonesia Rival Achmad Labbaika senang dengam event  internasional, apalagi riders Indonesia membawa semangat nasionalisme.

"Kita dukung event ini, karena ini adalah representasi dari semangat AJO Indonesia tentang kebanggaan dan semangat berdikari," ujar Rival.

Melalui Royal Enfield Himalaya Ride 2018 Bendera Merah Putih dan Bendera AJO Indonesia akan dikibarkan di Puncak Himalaya oleh Wasekjend Hendrata Yudha  bertepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73  pada tanggal 17 Agustus 2018. (*)


Musda I AJO Indonesia Jawa Timur
EXPOSSIDIK.com, Mojokerto: Dewan Pengurus Daerah Aliansi Jurnalistik Online (DPD AJO) Indonesia Jawa Timur terbentuk. Hal ini ditandai dengan terlaksananya musyawarah daerah, yang digelar di bumi Majapahit Mojokerto, Selasa (17/7/2018).

Bumi Majapahit menjadi saksi atas terlaksananya Musyawarah Daerah(Musda) I DPD AJO Indonesia Jawa Timur ini  yang dihadiri sejumlah pemilik, pemimpin, dan wartawan media online yang ada di Provinsi Jawa Timur

Dalam Musda yang sederhana namun penuh keakraban ini berlangsung secara demokratis, sehingga terpilih Ketua DPD AJO Indonesia Jawa Timur Dengan mandat  No.018/SP-SC/DPP/AJO/VII/2018, yang dimiliki Sterring Commite (SC) Dea Melanie,SH, Sumidi, Sm.Hk Organizing Commite H.Achmad Taji, SH dan Sukat Asmoro, Ali Mustofa,SE, Sugandianto, Notulen Sugiono.

Musda pemilihan ketua berlangsung secara aklamasi dan mendapatkan Dea Melanie,SH ( Cendanaindonesia.com)  sebagai Ketua DPD.AJO Indonesia Jawa Timur periode pertama.

“Alhamdulillah, Musda berlangsung lancar dan kompak Semoga semua teman – teman diberbagai daerah di Jawa Timur  yang bergabung dan melalui AJO  Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan bermanfaat tidak hanya bagi organisasi, namun juga masyarakat secara umum,” ujar Dea Melanie, Ketua DPD AJO Indonesia Jawa Timur, terpilih.

Untuk posisi Sekretaris DPD AJO Indonesia Jawa Timur disepakati Sumidi,SM.Hk (tarunamedia.com) dan Bendahara H.Achmad Taji,SH (kompaspublik.com)

“Semoga dengan hadirnya AJO di Jawa Timur dapat memberikan manfaatnya, dan mendukung pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat melalui kritik konstruktif di dalam karya jurnalis,” kata  Sumidi Sekretaris terpilih. Dengan terpilihnya kepengurusan ini , dalam waktu yang tidak terlalu lama akan melaksanakan deklarasi, pelantikan dan segera mengibarkan bendera AJO Indonesia di seluruh Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. (*)


Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun Usai Mendengarkan Putusan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Yong Tony pernah bebas dari jeratan hukum kasus tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Batam tahun 2016. Dalam kasus perkara tindak pidana pencurian tiga unit kontainer, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom akhirnya divonis Hakim PN Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Majelis Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Rozza menyatakan terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menyuruh melakukan pencurian.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa kasus pencurian tiga unit kontainer dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan," baca Hakim Mangapul Manalu, Selasa (17/7-2018).

Menurut Hakim Mangapul, kedua terdakwa ikut serta melakukan pencurian tiga unit kontainer milik saksi Arianti alias Bu Imam di Jembatan 2 Golden Fish. Kemudian, kedua terdakwa tidak pernah dihukum. Dan barang bukti tiga unit kontainer dikembalikan kepada pemiliknya, saksi Arianti.

Atas putusan yang dibacakan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan terima. "Kami terima yang mulia," ujar terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Arie Prasetyo.

Sebelumnya, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun alias Bombom dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa kasus pencurian 3 unit kontainer. Pada Jumat tanggal 2 Maret 2018, terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun mendatangi Salmon Simbolon ditempat kerjanya di PT. Jasa Marindo Mandiri jembatan 2 Golden Fish dan menyampaikan hendak meminjam/ rental mobil crane untuk mengangkat kontainer berdasarkan perintah dalam 1 lembar surat jalan PT. Mega Trans Brother dari Cakang menuju PT. Logam Mulia di Sei Lekop.

Kemudian pertemuan tersebut telah sepakat dengan biaya rental satu unit mobil crane sebesar Rp 1.800.000, sehingga mengangkut tiga unit crane biayanya swbesar Rp 5.400.000. Setelah itu, kedua terdakwa, saksi dan dua orang supir langsung berangkat dari kantor PT. Jasa Marindo ke jembatan 2 Golden Fish sambil membawa 3 unit truk crane.

Saat 3 unit kontainer dibawa tanpa memiliki izin dari pemilik, Didik Hariadi dan Satuki memberhentikanya, dan mengatakan, bahwa 3 unit kontainer yang diangkutnya, milik  Arianti alias Bu Imam. Terdakwa Yong Tony dan Bonjer Pitun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Kontainer tersebut, sebelumnya dibeli pemiliknya Arianti sebesar Rp Rp 21.000.000.


Alfred


RSUD Kabupaten Bintan Dapat Penghargaan Juara I
EXPOSSIDIK.com, Bintan: RSUD Kabupaten Bintan kembali meraih Juara 1 Promosi dan Konseling KB Kespro , KB Pasca Persalinan dan KB Pasca Keguguran Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2018. Hal tersebut diketahui saat agenda Peringatan Hari Anak Nasional, Hari Keluarga Nasional Dan Bhakti Sosial TNI KB-KES Tingkat Provinsi Kepri Tahun 2018 di Relief Antam Kijang, Kec Bintan Timur, Senin (16/7) pagi.

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat menghadiri agenda tersebut mengatakan bahwa dirinya menginginkan agar bidang kesehatan menjadi konsentrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Bidang kesehatan menjadi salah satu fokus kita bersama, penghargaan-penghargaan yang diterima harus dijadikan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi," ujarnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Kabupaten Bintan dr.Benny mengungkapkan rasa syukurnya karena berhasil meraih penghargaan tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan kerjakeras dari seluruh jajaran RSUD yang ada.

"Alhamdulillah ini berkas kerjakeras dan kerjasama seluruh jajaran dilingkungan RSUD Kabupaten Bintan, karena kerjasama yang baik tekun dan fokus satu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dirumah sakit, semoga prestasi ini menjadi pemicu untuk meningkatkan dalam mewujudkan keunggulan dalam pelayanan," tutupnya. (*)


Sidang Konfrontir Saksi-saksi
EXPOSSIDK.com, Batam: Delapan saksi dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence di konfrontir oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. 8 saksi yang dihadirkan JPU yakni, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi, Andres, Elida Sibutian (Staf Notaris Anly Cenggana), Notaris Anly Cenggana, Notaris Saifuddin, Senin (16/7-2018).

Kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam, memberikan keterangan sebagai saksi pada persidangan sebelumnya, Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan mengatakan, terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada saat menandatangani akta 2,3,4 dan 5 di kantor Notaris Anly Cenggana. Sedangkan keterangan saksi Notaris Anly Cenggana, Notaris Saifuddin dan Elida Siburian (Staf Notaris Anly Cenggana), menyatakan bahwa terdakwa dan semua pihak pemegang saham hadir saat itu, dan menandatangi Akta 2,3,4, dan 5.

Majelis Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren menanyakan kepada saksi Wie Meng dan Hasan. Apakah terdakwa Tjipta Fudjiarta hadir di kantor Notaris Anly Cenggana saat penandatangan akta?, terdakwa tidak ada, jawab Wie Meng dan Hasan.

"Tanggal 2 Desember 2011, saya ke kantor Anly Cenggana untuk menandatangani akta. Yang hadir saat itu, saya, Conti Chandra, Hasan dan Notaris Anly Cenggana, terdakwa tidak ada," jawab Wie Meng. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi Hasan.

Kemudian hakim Yona Lamerosa menanyakan akta yang ditandatanganinya, sebelum akta itu ditandatangani, apakah sudah ada konsepnya?. "Udah ada yang mulia, kami hanya tanda tangan aja, dan tidak ada dibacakan," ujar saksi Wie Meng dan Hasan.

Saksi Pemegang Saham
Sementara saksi Sutriswi mengatakan, ia tidak hadir pada tanggal 2 Desember 2011. "Saya ke Batam tanggal 4 Desember 2011, tanggal 5 Desember baru saya tandatangani akta itu di kantor Notaris Anly Cenggana," ujar Sutriswi.

Dilanjutkan saksi Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas, bahwa mereka tidak pernah menerima uang dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. "Tidak ada terima uang dari terdakwa. Semua urusan pembayaran kami terima dari Conti Chandra," ujar Wie Meng.

Kemudian, kata Conti Chandra, akta 2,3,4 dan 5, diserahkan Notaris Anly Cenggana kepadanya, dengan alasan Notaris, bahwa pada saat terdakwa datang nanti, tagihan dan pembayaran udah selesai.

Anehnya lagi, ketika Majelis Hakim bertanya kepada saksi Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan, terkait keberadaan saksi Elida Siburian yang mengatakan hadirnya terdakwa dan semua pihak pemegang saham di kantor Notaris Anly Cenggana. Tiga pemegang saham tersebut mengatakan tidak kenal dengan saksi Elida Siburian.

"Tidak kenal saksi Elida Siburian yang mulia. Karena saat itu dia tidak ada," ujar Conti Chandra, Wie Meng dan Hasan.

Pertanyaan itu pun dipertegas hakim kepada saksi Notaris Anly Cenggana. Apakah terdakwa hadir saat itu?, kalau ada, dimana terdakwa duduk, sementara saksi Wie Meng, Conti Chandra dan Hasan mengatakan terdakwa tidak ada. "Saya lupa yang mulia, dimana terdakwa duduk," kata Anly Cenggana.

"Masa saudara saksi lupa dimana terdakwa duduk. Padahal itu kantor anda," tanya Hakim Taufik kepada Anly Cenggana.

Terkait pembatalan akte 89, terdakwa saat itu mengatakan mempelajari dulu akte itu.  Setelah itu, terdakwa mengatakan bahwa akte 89 dibatalkan dulu. Hal itu juga ditanyakanya kepada Notaris Anly Cenggana. Jika tak dibayar gimana, jawabnya ya habis sudah atau hangus, jadi hak milik terdakwa.

“Atas jawaban notaris itulah saya tidak setuju,” ungkap Conti Chandra.

Keterangan saksi Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Sutriswi dan Andreasi berbanding terbalik dengan pengakuan notaris Angly dan stafnya Elida Siburian.Yang mengatakan bahwa terdakwa Tjipta hadir di kantornya dan disaksikan para saksi pemegang saham hotel BCC.

Dari keterangan saksi Notaris Anly Cenggana dan Stafnya Elida Siburian, yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Wie Meng, Hasan, Conti Chandra dan Sutriswi. Sehingga diduga akar permasalahan antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta adalah Notaris Anly Cenggana dan Saifudin.

Sementara keterangan saksi notaris Saifuddin juga dibantah langsung oleh saksi Conti Chandra. Notaris Saifuddin mengatakan tidak pernah memanggil atau menghubungi saksi Conti untuk hadir di kantornya dalam rangka penandatanganan akte dan rapat RUPS. Ujar Saifuddin.

Menurut Conti Chandra bahwa, notaris Saifuddin yang menelepon atas perintah dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sehingga saat itu saya hadir tapi tidak masuk ke kantor notaris Saifuddin. Tegas Conti Chandra.

Sementara saat rapat juga terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada. Ini diakui saksi Wie Meng, Hasan, Andreasi dan Sutriswi. Pungkasnya


Han


Bantuan BP Batam Kepada Korban Rumah Kebakaran
EXPOSSIDIK.com, Batam: Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan bantuan kepada korban rumah kebakaran yang terjadi di lokasi Baverly RT.003/RW 028, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota waktu pagi pukul 03.00 WIB.

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh melalui Kasi Publikasi Sazani kepada Camat Batam Kota dan Bendahara posko bantuan yang selanjutnya diserahkan kepada warga.

"Informasi kami terima bahwa saudara kita terkena musibah, dan Kepala BP Batam saat itu perintah langsung untuk ikut bersimpati terhadap masalah yang menimpa saudara kita di Baverly ini," kata Sazani usai memberikan bantuan di Posko Bantuan pada Sabtu (14/7-2018) sore.

Adapun bantuan yang diserahkan berupa 50 kotak mie instan, 100 kantong beras 5 kg, dan 100 kotak air mineral.

"Kepala BP Batam menyampaikan mewakili segenap keluarga besar BP Batam turut prihatin atas terjadinya musibah ini semoga warga yang mengalami musibah bisa melalui dengan sabar dan tabah," ucap Sazani menirukan pesan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.


Humas BP Batam


Fhoto Bersama Pimpinan BNNP Kepri, Wagub Kepri, Korem 033/Wira Pratama, Polda Kepri, Lantmal IV Tanjungpinang, Kanwil Bea dan Cukai
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kepala Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Dra. M. Richard Nainggolan, M.M., MBA, dan Wakil Gubernur Kepri, Isdianto mengajak seluruh elemen masyarkat Kepri untuk memberantas peredaran Narkoba dan prokusor Narkotika di Indonesia.

Hal itu disampaikan mereka dalam kata sambutannya, saat memperingatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di BNNP Kepri di Loka Rehabilitasi jalan Hang Jebat Km3 Batu Besar, Nongsa Batam. Kamis (12/7-1018).

Richard mengatakan, penanggulangan Narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, tapi harus dilakukan oleh semua pihak lapisan masyarakat dan instansi pemerintah. Dimana jaringan mafia Narkoba terorganisir luas dan bergerak secara rahasia. Memberantas Narkoba harus secara bersama-sama.

Sambutan Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan
"Kita harus menanganinya dengan intensif  dan komprehensif. Narkoba termasuk  proxy war yakni senjata untuk meruntuhkan bangsa Indonesia. Dan masuknya Narkoba ke Indonesia dari jalur illegal, karena dipesan dengan harga yang cukup menggiurkan walaupun harga yang mahal," kata Richard Nainggolan.

Lanjut Richard, dari data survei BNN yang bekerjasama dengan Universitas Indonesia, secara nasional tahun 2017 pengguna Narkoba di Indonesia sebanyak 1,77 persen dari jumlah total penduduk atau sebanyak 3.376.115 orang, 26.440 orang pengguna di Kepri.

"Setiap tahunya orang meninggal akibat menggunakan Narkoba sebanyak 12.000 orang," tutur Richard.

Kemudian, dari data internasional sejak tahun 2009 sampai dengan 2016 ada sebanyak 739 jenis Narkoba baru yang beredar  di dunia. 71 jenis diantaranya telah masuk di Indonesia.

"Dari 71 jenis ini, 65 telah ada aturannya, sedangkan 5 jenis lainnya belum ada aturannya di Indonesia," ungkap Richard.

Wagub Kepri, Isdianto
Disisi lain dalam sambutan Wagub Kepri, Isdianto menegaskan, bahwa Narkoba menjadi acaman besar bagi Bangsa dan Negara. Oleh karena itu dia (Isdianto) mengajak seluruh elemen Bangsa untuk memerangi Narkoba. Dimana Narkoba sudah menggorogoti bangsa mulai dari hulu sampai ke hilir, merusak generasi muda bangsa.

"Narkoba  telah  menjadi  proxy war yang berpotensi menghancurkan sendi kehidupan berbangsa," ujar Isdianto.

Ia juga berharap, dengan terbentuknya Tim Terpadu, dengan demikian tim bisa bekerja bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kepri. "Saya mendukung Tim Terpadu ini dibentuk," ujarnya.

Setelah tim terbentuk, kata Isdianto, tim diharapkan segera melakukan langkah-langkah, melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dan Tim juga harus lebih aktif turun ke tengah-tengah masyarakat, demikian juga pada keluarga.

"Pentingnya peran keluarga mensosialisasikan bahaya Narkoba di lingkup keluarganya," ujarnya.


Alfred


Fhoto Bersama Wakil Bupati Bintan Dengan Jajaran Polresta Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM mengahadiri acara syukuran Hut Bhayangkara ke 72 yang diselengarakan di lapangan apel Mapolres Bintan, Rabu, (11/7) pagi. Dalam sambutannya Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM menyampaikan ucapan selamat HUT Bhayangkara yang ke-72 dimana menurutnya saat ini pihak Kepolisian telah bekerja keras dalam mewujudkan rasa aman bagi masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi terkait kinerja kepolisian khususnya Polres Bintan dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan di Kabupaten Bintan, apalagi Kabupaten Bintan merupakan destinasi wisata yang sangat memerlukan kepastian keamanan bagi menjaga stabilitas kunjungan wisatawan," ujarnya.

Dirinya juga mengharapkan agar Polri dan TNI yang ada di Kabupaten Bintan untuk dapat tetap menjaga solidaritas, sehingga situasi Kabupaten Bintan selalu dalam aman.

"Kita harapkan, agar kita selalu kompak, TNI, Pemerintah Daerah dan Polri dapat selalu bersinergi," ungkapnya singkat

Acara dilanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan Tumpeng oleh Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang didampingi oleh Ketua Bayangkari. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan santap makan bersama yang diiringi Hiburan. (*)


Bupati Bintan, Apri Sujadi saat Ditengah Masyarakat Desa Pebaga
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dihubungi Rabu (11/7-2018) pagi mengatakan, bahwa pembangunan Jembatan Tanah Merah, Desa Penaga, Kec Teluk Bintan akan dibangun pada tahun 2018 ini. Menurutnya pembangunan jembatan tersebut akan menggunakan alokasi anggaran APBN Tahun 2018 berkisar 10 Milyar Rupiah melalui BP Kawasan Bintan dengan panjang sekitar 20 meter.

"Saat ini sedang dalam tahap proses pelelangan, kita harapkan pekerjaan berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Kata Apri, pembangunan jembatan tanah merah tersebut diharapkan dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Pemerintah daerah menginginkan agar hal ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Kita akan selalu berusaha melakukan yang terbaik bagi masyarakat, nantinya diharapkan masyarakat juga ikut mengawasi dalam proses pelaksanaan pembangunannya," tutupnya. (*)


Terdakwa, PH dan Jaksa Melihat Bukti
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kencang bawa motor di pasar Botania 2, hingga terjadi Laka Lantas dan mengakibatkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit  Budi Kemulian (RSBK), Batam.

Sidang terdakwa Efrian Saputra kasus perkara Lalu Lintas dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Anugrah hadirkan saksi Darsan, Rabu (11/7-2018).

Penjaga keamanan (Wandra) di pasar Botania 2, Darsan mengatakan, saat kejadian, ia melihatnya langsung. Dimana terdakwa Efrian Saputra saat mengendarai motor Beet dari arah perumahan Pemko melewati pasar melaju, diperkirakan kecepatanya sekitar 60 perkilometer.

"Korban Albert Adios Ginting (almarhum) ditabrak terdakwa, ketika korban melintasi jalan saat keluar dari pasar, dan menuju mobilnya yang terparkir diseberang pasar," ujar saksi Darsan.

Kejadian itu tau, terang Darsan, ketika terdengar suara motor gesekan, ternyata ada tabrakan, orang pun sudah rame melihat korban yang terjatuh. Terdakwa juga terjatuh dan mengalami luka dibagian kakinya. Kemudian terdakwa datang menjumpai korban ke lokasi, lalu dikatakanya, ayo kita selamatkan korban.

"Saya dan terdakwa pun langsung membawa korban kerumah sakit. Itu setelah kunci mobil korban saya ambil dari tanganya. Taunya mobil itu mobil korban ketika saya menghidupkan remote kontrol mobilnya," ujarnya.

"Bersama terdakwa, korban kami bawa ke rumah sakit Elisabet. Korban saat itu masih hidup dan sudah kritis (Tidak Sadarkan diri). Setelah dirumah sakit, saya menghubungi istri korban dari HP korban, yang mengatakan bahwa suami ibu ada dirumah sakit," ujar pengaman pasar Botania 2 ini.

Korban yang dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemulian, saksi dan terdakwa tidak mengetahuinya. "Taunya korban meninggal dunia di RSBK usia 47 tahun, besoknya," kata Darsan.

Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya membenarkanya. "Semua keterangan saksi benar yang mulia, tidak ada yang salah," kata Terdakwa Efrian Saputra.

Sidang pun ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi hakim anggota Jasael dan Chandra, dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Han


Orang Tua Calon Murid
EXPOSSIDIK.com, Batam: Puluhan kedatangan ibu-ibu orang tua calon murid warga Kecamatan Sagulung dan Sekupang mengadu ke DPRD Kota Batam, Rabu (11/7-2018). Kedatangan mereka, meminta perhatian Dewan membantu memfasilitasi anak-anaknya, karena ditolak masuk sekolah di zonasinya.

"Kami datang untuk meminta perhatian dari bapak-bapak anggota Dewan. Gedung sekolah didepan rumah, tapi anak-anak kami ditolak masuk sekolah itu dan malah dilempar kesekolah lain. Untuk apa pemerintah memberlakukan zonasi," ujar ibu warga Batu Aji ini kepada awak media.

Kedatangan ibu-ibu warga Kecamatan Sagulung ini disambut baik oleh anggota Komisi IV DPRD Batam Safari Ramadhan dan Udin P. Sihaloho. Namun ke-2 anggota dewan tidak lansung mengajak warga itu berdialog karena masih menerima Kunker dari DPRD Kota Jambi.

Kemudian, dilanjutkan seorang ibu warga Tiban Indah. Ia mengatakan, anaknya nyaris bunuh diri karena ditolak masuk ke SMP Negeri 25 Sekupang. Alasan mereka mengalihkan anaknya ke sekolah lain, karena nilai anak saya rendah.

"Anak saya nyaris bunuh karena ditolak di SMP Negeri 25. Jadi untuk apa sistem zonasi itu, sekolah dekat rumah.  Harusnya ini dapat menjadi perhatian para wakil rakyat kita agar anak-anak kami dapat melanjutkan pendidikannya tampa ada beban pikiran," kata ibu Warga Tiban Indah ini.

Hingga berita ini dimuat pada pukul 11:34 WIB, ibu-ibu rumah tangga dan anak-anak yang belum jelas akan sekolah di mana itu, masih tetap setia menunggu respon dari Komisi IV DPRD Batam.


Han


Saksi Elida Siburian Saat Berbelit-belit Memberikan Keterangan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Hakim Mejelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menangani kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu kepemilikan hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta, nilai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum banyak yang berbelit-belit alias ngawur, Senin (9/7-2018).

Desi menerangkan, ia bekerja di hotel BCC tahun 2012 sebagai General Kasir dengan tugas melakukan menerima pembayaran, penyetoran uang setiap hari, bahkan pernah menyetor uang untuk pembayaran utang ke Bank. Dan laporan uang setiap hari dilaporkan kepada atasanya, Santo. Kemudian menurutnya, uang yang ditagihnya langsung disetor ke Bank atas nama rekening PT BMS.

"Saya menyetor uang hasil operasional hotel dan membayar utang ke Bank dengan cek yang ditandatangani oleh Conti Chandra dan Jeni. Jumlah cek yang diserahkan pada saya Rp 200 juta. Dan laporan itu saya laporkan setiap hari kepada atasan, Santo," terang saksi Desi.

Terkait permasalahan antara Conti Chandra dan terdakwa Tjipta Fudjiarta, terangnya, tidak mengetahuinya. Taunya ketika diperiksa di Bareakrim Mabes Polri tahun 2014. Sedangkan susunan Direksi, yang setahunya sebagai Direktur Utama, Conti Chandra.

"Pernah saya dengar Conti Chandra dan Terdakwa Tjipta Fudjiarta bertengkar di ruangan. Tapi tidak dengar apa yang dibicarakan," ujarnya.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Elida Siburian, pengawai Notaris Anly Cenggana. Elida mengatakan, saat penandatanganan akta notaris, semua pihak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jual beli saham di kantor Notaris.

"Semua pihak hadir, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Andreas, Sutriswi dan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Setelah dibacakan oleh Notaris baru ditandatangani semua pihak, dan itu saya saksikan sebagai saksi," ujar saksi saat dipertegas hakim supaya saksi jujur karena sudah disumpah.

Akte Notaris 3, 4 dan 5 yang ditandatangani oleh semua pihak, menurut saksi, saat itu juga. "Konsep akta Notaris sudah ada di Notaris, saat itu saya dengar langsung dibacakan, kemudian ditandatangani," kata saksi Elida Siburian.

Anehnya lagi, saksi Elida Siburian ketika ditanya hakim, siapa yang memimpin rapat di kantor Notaris saat itu, saksi tidak mengetahuinya dengan alasan lupa. "Sekali lagi saya sampaikan kepada saksi, saksi sudah disumpah. Dalam rapat pemegang saham di notaris, dan itu saksi menyaksikanya. Siapa yang memimpin rapat saat itu, dan apakah semua pihak hadir saat itu?," tanya hakim Tumpal Sagala.

"Tidak ingat yang mulia, saya lupa. Benar, semua pihak hadir saat itu,  terdakwa juga hadir," jawab saksi Elida.

Karena dinilai hakim, bahwa banyak keterangan saksi yang berbeda-beda. Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan semua saksi pemegang sahan dan dua Notaris serta pegawai Notaris Anly Cenggana juga dihadirkan pada persidangan tanggal 16/7 nanti.

"Tolong dihadirkan semua saksi, supaya di komprortir para saksi, dan saksi pegawai Notaris Elida Siburian dapat dihadirkan kembali. Sidang kita tutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya," kata hakim Tumpal sambil menutup persidangan.

Han


Wan Rendra Virgiawan
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) 24 Juni 2008 lalu. Perjalanan pemerintah KKA masih banyak terdapat kekurangan dalam berbagai sektor ekonomi dan pembangunan.

Dimana memasuki usia yang ke 10 tahun, merosotnya perekonomian masyarakat Anambas sudah sampai di titik nadirnya. Dan hal ini pun menjadi pertanyaan di dalam hati.

"Sejauh manakah lembaga legislatif dalam menjalankan fugsi pengawasan dari kinerja pihak pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas?," tanya Wan Rendra Virgiawan dalam gruop Whatsapp Anambas Bermadah, Senin (9/7-2018).

Menurut mahasiswa yang mencari ilmu diperguruan tinggi Tanjungpinang ini, barometer peningkatan kesejahteraan masyarakat Anambas, esensinya ialah peningkatan ekonomi dan beberapa kemudahan untuk pelayanan masyarakat.

"Jike dilihat secara realita di lapangan, tidak begitu maksimal hasilnya. Peningkatan perekonomian masyarakat juga tidak begitu membaik. Terbukti, begitu banyak akhir-akhir ini masyarakat yang berpindah keluar daerah untuk mencari pekerjaan, itu menunjukkan bahwa di daerahnya tidak banyak lapangan kerja yang disediakan," ungkapnya.

Dari keadaan tersebut Rendra mengatakan, saat ini kehidupan perekonomian masyarakat semakin melemah di daerah. Padahal, program yang sudah disepakati dan dijalankan luar biasa, dan sesuai dengan geografis dan sosiologisnya. Tapi, masih jauh dari harapan.

Untuk itu Rendra berharap, pemerintah eksekutif dan legislatif harus bersinergi dan benar-benar tulus, ikhlas dalam pengabdian membangun kesejahteraan ekonomi sampai dikalangan masyarakat paling bawah.

"Saat ini masyarakat bawah, belum begitu dapat merasakan kesejahteraan yang berkeadilan pasca pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas," ujarnya.

Kemudian, tambah Rendra, selain peningkatan ekonomi masyarakat berbasis UKM, masih perlu digesa pembangunan-pembangunan infrastruktur yang benar-benar bersentuhan langsung sebagai kebutuhan mendasar masyarakat.

"Selesaikan pembangunan RSUD, tingkatkan pelayanan publik serta hentikan program-program pembangunan yang akan menghamburkan uang negara," tuturnya.

Arthur


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.