#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Terdakwa Abdul Rahman WN Singapore
EXPOSSIDIK.com, Batam: Abdul Rahman (79) Warga Negara Singapore terdakwa kasus perkara tindak pidana perlindungan anak (Cabul) dihukum kurungan penjara selama 8 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa merusak hak-hak korban, dan terdakwa juga merupakan warga negara Singapore.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Rahman (Warga Negara Singapore) selama 8 tahun, denda sebesar 100 juta, subsuder 6 bulan," baca Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Marta Napitupulu, Kamis ( 31/5-2018).

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya mengatakan, pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar kedua PH terdakwa Abdul Rahman. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Arie Prasetyo.

Pada persidangan sebelumnya, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring. Terdakwa dituntut kurungan penjara selama 9 tahun, denda 100 juta, subsuder 6 bulan.

Fakta persidangan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Terdakwa telah melakukan, mencabuli anak dibawah umur AS (14) di rumahnya korban di Center Park Blok H No. 10 Batam Center, Kota Batam. Hal itu diketahui setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban menceritakan bahwa ia dipegang-pegang terdakwa Abdul Rahman.

Dan kemudian kakek warga singapore (Terdakwa) pernah mengancam korban, yang mengatakan, apabila tidak mau bersetubuh denganya, maka terdakwa akan membunuh ibu korban (Ita Irawati). Karena mendengarkan acaman membunuh ibunya, korbanpun pasrah, kemudian terdakwa membuka pakainya dan menidurkan korban ditempat tidur, kemudian, terdakwa memasukkan alat vitalnya ke venis terdakwa, hingga mengeluarkan superma.

Berdasarkan hasil visum et Repertum Nomor : 071/RS-KSI/ VR/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr.Fajri Israq, MMRS Dokter pada Rumah Sakit Kasih Sayang Ibu Kota Batam, menyatakan pada pemeriksaan dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dijumpai adanya pada selaput dara ditemukan robekan pada arah jam 5,6,7 dan 11 akibat penetrasi benda tumpul dimungkinkan terjadi pada waktu yang sudah lama, dan telah terjadi resolusi pada bibir selaput dara.


Alfred


Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Ketua DPRD Bintan,  Nesar Ahmad menerima Hasil Pemeriksaan BPK
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos bersama Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Joko Agus Setyono di Gedung BPK Perwakilan Prov Kepri , Kota Batam, Rabu (30/5-2018).

Sebelum penyerahan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Joko Agus Setyono, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LHP tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri Joko Agus Setyono mengatakan bahwa penyerahan laporan keuangan kepada Kabupaten/Kota dengan menyajikan pemeriksaan yang sesuai standar pemeriksaan akutansi pemerintahan. Dirinya berharap agar laporan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi seluruh pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan sistem keuangan pemerintah daerah.

"Tentunya kita , berterimakasih atas dukungan dan kerjasama yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota se Kepulauan Riau," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos  mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan selalu berkomitmen dalam menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan serta budaya kerja birokrasi yang optimal.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan juga mengapresiasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang telah diberikan dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2017.

Selain itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa dirinya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan profesional.

"Kita selalu berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan sistem  penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan profesional di daerah," ujarnya

Dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2017. Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mencatatkan dirinya tidak pernah absen dalam menerima penghargaan WTP setiap tahunnya.

Untuk ditingkat Provinsi Kepri, raihan ini merupakan yang ke 7 kali nya diraih sedangkan untuk di Tingkat Nasional, Tahun 2017 yang lalu Pemkab Bintan juga mencatatkan penghargaan WTP Tingkat Nasional yang ke-6 kalinya sejak tahun 2011. Dimana saat itu, penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos pada pembukaan Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017, di Istana Negara, Jakarta.

"Tentunya kita berharap, ditahun 2018 ini , Pemkab Bintan kembali diundang Kementerian Keuangan guna meraih penghargaan serupa," harapnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bintan Nesar Ahmad, Sekda Kabupaten Bintan Drs H Adi Prihantara MM, Sekwan DPRD Kabupaten Bintan Edi Yusri, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bintan Wan Rudi Iskandar , Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kab Bintan Moch Setioso serta Kepala Inspektorat Kabupaten Bintan RM Akib Rachim. (*)


Sugito Usai Mendengarkan Tuntutanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Awalnya pinjam uang 500 RM kepada Mail diwarung kopi daerah Kucai Lama Kuala Lumpur (Malaysia), untuk biaya perobatan orang tua (Ibu) terdakwa Sugito alias Gito bin Kamrijo di kampungnya yang sedang sakit. Kemudian terdakwa ditawarkan oleh Mail pekerjaan dengan membawa sebuah koper yang berisi pakaian dan barang sabu berat 1.497,77 gram ke Surabaya.

Akibat perbuatanya, menjadi perantara (Kurir) sabu. Terdakwa Sugito dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 17 tahun, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaiman yang dimaksud dalam dakwaan pasal 112 Ayat (2) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Sugito selama 17 tahun, denda 1 miliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Samuel Pengaribuan dihadapan terdakwa dan Majeli Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, Rabu (30/5-2018).

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa dipersilahkan Majelis hakim, untuk menyampaikan pembelaanya (Pledoi). "Apakah saudara terdakwa menyampaikan pledoi secara tertulis atau lisan. Silahkan kordinasi dengan Penasehat Hukumnya," ujar Hakim Mangapul Manalu.

Terdakwa didampingi PHnya, Eliswita yang ditunjuk oleh pengadilan mengatakan, ia akan menyampaikan pembelaan secara lisan. "Saya merasa bersalah yang mulia, mohon hukuman saya diringankan," kata terdakwa Sugito.

Sidangpun ditutup majelis hakim, dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan amar putusan.

Dalam pokok perkara terdakwa, dan fakta persidangan. Terdakwa yang bekerja di Malaysia mengaku disuruh Mail untuk mengantar barang sabu yang ada dalam koper ke Surabaya dengan mendapatkan upah sebesar 45 juta, dan utang yang dipinjam terdakwa duanggap lunas. Kemudian tanggal 22 November 2017, May adek Mail menjemput terdakwa dari rumahnya, kemudian berangkat menuju bandara Subang Malaysia dengan tujuan Batam menggunakan pesawat Melindo Air.

Setelah sampai di Bandara Hang Nadim Batam, terdakwa sambil menunggu pesawat Lion Air tujuan Surabaya, keluar dari Bandara sambil membawa tas kopernya. Ketika terdakwa cek in, tas koper terdakwa dimasukkan ke dalam X-Ray untuk pemeriksaan, dan petugas cek in memasukkan koper tersebut kedalam bagasi.

Beberapa menit kemudian, setelah terdakwa berada diruang tunggu A7 bandara Hang Nadim Batam, petugas Bea dan Cukai Bandara Batam datang menemui terdakwa, dan mengatakan bahwa di dalam koper yang dibawanya ada Narkotika. Kemudian terdakwa diamankan lalu dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pemeriksaan kembali, ditemukan dalam koper terdakwa sesuatu yang mencurigakan di bagian false Kompartmen dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga jenis sabu yang mengandung Methamfetamina.


Alfred


Usai Dilantik, Bupati Anambas Salami Pejabatnya
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Pelantikan pejabat eselon dijajaran pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dilaksanakan pada waktu siang hari jam. 13.00 Wib di Aula RM. Siantan Nur, Senin (28/5/2018)

Bupati KKA, Abdul Haris. SH. melantik 37 orang pejabat pemkab diantaranya pejabat eselon II. sebanyak sebelas (11) orang, pejabat eselon III, dua puluh enam orang (26) orang.

Dalam kata sambutannya,  Bupati menyampaikan bahwa dalam kehidupan ini tidak ada yg abadi termasuk jabatan. Menurutnya  pelantikan tersebut tidak ada indikasi apapun dan betul-betul untuk kebersamaan.

"Pelantikan ini sudah lama akan dilaksanakan tetapi momentumnya belum ada, hanya proses masalah waktu saja sehingga dilaksanakan  saat ini," kata Abdul Haris.

Diterangkan Bupati, beberapa tugas masih belum berjalan dengan benar,  terutama perbatasan kabupaten kepulauan anambas ini. Salah satunya adalah air bersih.

"Saya minta agar air bersih menjadi prioritas untuk diselesaikan pejabat yang baru nanti," himbu Bupati.

Bupati juga meminta  pejabat tinggi dan pejabat administrasi untuk tidak membuat kebijakan sendiri dan menimbulkan polemik antara pimpinan dengan sekretaris daerah.

"Sekretaris Daerah adalah motor di dalam roda pemerintahan. Untuk itu hilangkan Ego masing-masing," jelasnya.

"Mari bersama-sama kita membangun Daerah kita ini. kita sudah jauh tertinggal dengan Kabupaten Induk kita. Semangat inilah yang ingin saya berikan kepada aparatur pemerintahan kita, " tegas Bupati.

"Sekali lagi saya sampaikan marilah kita bersatu dan mari kita berlari, dengan sekencang-kencangnya" tambah Bupati Anambas

Pelantikan tersebut dihadiri oleh unsur, PORKOPINDA, KKA.


Arthur


Wakil Bupati Lingga, M. Nizar bersama Kemenag Salurkan Santunan Kepada Anak Yatim
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Kementrian Agama (Kemenag) Lingga bersama Wakil Bupati Lingga Safari Ramadhan di Masjid Ash Sobirin Desa Selayar Kecamatan Selayar, Minggu (27/5-2018). Program Safari Ramadhan dan dakwah Pemkab Lingga bersama para OPD terus bergulir.

Zahid mewakili Kepala Kemenag Lingga Edi Batara, mengajak para jamaah untuk memaknai ibadah Ramadhan. "Ada tiga motivasi ibadah menurut Ibnu Sina, pertama karena ingin masuk surga. Kedua motivasinya adalah menghindari masuk neraka. Ketiga adalah mencari ridho Allah SWT," kata Zahid.

Kemudian, Naharuddin, Kades Selayar menyampaikan ucapan terimakasih, karena Pemkab Lingga sudah memilih Desa Selayar sebagai tujuan safari Ramadhan. "Sekaligus ucapan terima kasih karena listrik sudah 24 jam beroperasi. Hanya kami minta akses jalan dan pelabuhan semoga bisa segera dibenahi dan selesai tahun ini," pinta Kades.

Sementara Wabup Lingga, M. Nizar didampingi istri mengatakan program safari Ramadhan merupakan agenda tetap Pemkab Lingga. "Pemkab Lingga mengucapkan selamat menyambut Ramadhan 1439 H, kepada seluruh masyarakat Selayar. Mohon maaf jika selama kami memimpin Kabupaten Lingga terdapat kekhilafan," tutur M. Nizar.

"Terkait permintaan masyarakat mengenai pelabuhan akan diusahakan di APBD 2019. Akses jalan dari Penuba ke Selayar akan kita komunikasikan dengan Provinsi," ungkapnya.


Mardian


Wakil Bupati Lingga, M. Nizar Serahkan Bantuan Zakat
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lingga bersama pemerintah Kabupaten Lingga, menyalurkan 200 paket komsumsi kepada Mustahig masyarakat Kecamatan Selayar, Minggu (27/5-2018).

Wakil Ketua Baznas Lingga, Syafari mengatakan, pada kegiatan hari ini, Baznas menyalurkan zakat 200 paket komsumsi kepada masyarakat Kecamatan Selayar. "Bukan hanya paket komsumsi aja yang kami salurkan, tapi zakat ptoduktif  dan pembinaan terhadap Mubalig dan kepada masjid kami salurkan," kata Syafari.

Selain itu, lanjut Syafari, dibulan suci ramadhan ini, Baznas juga membagikan beasiswa pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.

"Kami menyalurkanya sesuai dengan data yang kami data sebelumnya. Data tersebut kami minta dari pemerintah setempat dan berkordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk," ujar Syafari.

Penyerahan Bantuan Satu Unit Bus Sekolah
Dalam kesempatan tersebut, Sekcam Selayar, Sabirin menyampaikan kepada Wakil Bupati Lingga, M. Nizar dan pengurus Baznas Lingga, bahwa selama pengoperasian di Kecamatan Selayar, baik Basarnas yang menjalankan fungsinya maupun PLN yang baru diresmikan sudah berjalan lancar normal 24 jam.

Sementara Wakil Bupati Lingga, M. Nizar dalam acara kegiatan tersebut, menyerahkan bantuan satu unit bus untuk anak sekolah.

"Bantuan ini dari pemerintah Kabupaten Lingga. Mudah-mudahan akan menambah semangat dan giat belajar oleh siswa dan membantu meringankan mempermudah transportasi," tutur Nizar.


Mardian


Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris Memberikan kata sambutan di Masjir An Nur Desa Nyamuk
EXPOSSIDIK.com, ANAMBAS: Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, 1439 Hijriyah Tahun 2018. Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. SH bersafari Ramadhan di Kecamatan Siantan Timur, Minggu (27/5/2018).

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kata Abdul Haris, juga dilaksanakan safari ramadhan keseluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk bertemu dan bersilaturahim dengan masyarakat, serta untuk memperbanyak amal di bulan penuh berkah ini.

"Semoga acara safari Ramadhan ini membawa barokah dan diridhoi Allah SWT" demikian disampaikan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.SH mengawali kata sambutannya pada acara safari Ramadhan di Masjid An Nur Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.

Dikesempatan itu jua, Abdul Haris menyerahkan bantuan kepada pengurus Mesjid An Nur, berupa Seragam Anak Sekolah SD dan SMP, Kartu Identitas Anak, makanan tambahan Anak dan Ibu Hamil.

Kemudian, Bupati  juga Menyerahkan Zakat Mal, yang di saksikan oleh BAZNAS KKA, H.Kamarruzaman.

Turut serta hadir pada giat Safari Ramadhan tersebut, Wakil Bupati, Forkopimda, Kamenag, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Opd, Ketua Tim penggerak PKK, Ketua OGW, Camat Siantan Timur, Kades Nyamuk, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan ibu pengajian.     


Arthur


Terjaring saat Razia Pekat
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Tim ganungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Lingga, TNI dan Polres Lingga menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Ramadhan 1439 H diwilayah Kecamatan Singkep Pada Kamis malam (23/05/18) sekira Pukul 22:00 wib malam kemarin.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko SE. MH, memimpin lansung giat pekat. Giat di laksanakan pada cafe cafe dan juga pada di sejumlah tempat permainan ketangkasan/Bilyard dan tempat tempat yang di rasakan rawan.

Sementara, Kasatpol PP Pemkab Lingga, Said Rudifalo melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Lingga Febrizal Taupik mengatakan, Razia Pekat yang digelar ini, dalam rangka menindaklanjuti Perihal edaran Bupati Lingga No . 005 / kesra / 0732 perihal himbauan bulan suci RAMADHAN tahun 1439 h / 2018 M.

"Berdasarkan surat edaran Bupati Lingga, Perihal Himbauan Bulan Suci Ramadhan bahwa Selama Bulan Suci Ramadhan 1439H/2018 M. Para pemilik tempat hiburan, seperti cafe Dan bola bilyard di tutup selama bulan suci ramadhan. Selain itu, razia ini juga dalam upaya menjaga rasa aman, nyaman dan tenteram di masyarakat. Sehingga pelaksanan Ibadah Puasa Ramadhan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar," Febrizal Taupik.

Dalam giat operasi pekat di beberapa lokasi kafe dan arena permainan hiburan. Polres Lingga dan Satpol PP berhasil mengamankan belasan orang.

"Kita mengamankan sebanyak 18 orang yang terdiri dari 15 orang Pria dan 3 orang wanita, selanjutnya kita lakukan pendataan dan pembinaan," ujarnya.

Kegiatan operasi cipta kondisi bersama TNI dan polri serta satpol PP rutin di laksanakan tim gabungan selama 1 bulan penuh guna melakukan Patroli bersama dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat pada saat bulan suci ramadan ini.


Mardian


Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah dan anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, fhoto Bersama denga Direkrur PT MC. Dermott
EXPOSSIDIK.com, Batam: ​Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bersama Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Bambang Purwanto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke salah satu perusahaan konstruksi minyak dan gas terbesar di Batam, PT Mc. Dermott Indonesia, pada Jumat (25/5) pagi.

​PT Mc. Dermott adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri konstruksi atau penyedia alat-alat produksi untuk pengeboran minyak lepas pantai yang berkedudukan di Batam. Kunjungan BP Batam ke Istana Mc. Dermott tersebut diterima langsung oleh Director of Batam Fabrication Operation McDermott, Mr. Ray Regan dan Government Affair Mc.Dermott, Bapak Syahrial.

Dalam diskusi, Ray memberikan kabar baik kepada BP Batam bahwa PT Mc.Dermott telah menerima 4 proyek pada tahun 2018 dan berencana untuk merekrut banyak karyawan.

​“Ada 4 proyek pada tahun 2018 ini. Rencananya akan kita jalankan mulai bulan Juni, Juli, Oktober, dan November 2018. Sedangkan proyek lainnya untuk tahun 2019 dan 2020 juga sudah kami terima. Diproyeksikan perusahaan akan merekrut hingga 6.000 karyawan hingga 2020-2021 mendatang,” Ungkap Ray.

​Ray juga mengaku bahwa iklim dan atmosfer bisnis di kota Batam meningkat diiringi dengan perbaikan infrastruktur yang mendukung kegiatan perusahaan, mengingat tahun 2019-2020 mendatang PT McDermott akan disibukkan dengan kegiatan konstruksi minyak dan gas. Ia juga optimis bahwa selama enam bulan ke depan aktivitas di workshop PT McDermott akan kembali terlihat.

​ “Industri konstruksi minyak dan gas adalah salah satu industri yang krusial di Batam dan tentunya sangat potensial. Industri ini juga akan meningkatkan sektor industri lainnya, baik itu pariwisata atau pengembangan logistik di Kota Batam,” terang Lukita.

​Lukita menambahkan bahwa BP Batam siap menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi PT McDermott dan perusahaan konstruksi minyak dan gas lainnya, terutama mengenai kemudahan investasi bagi investor asing dan pelayanan lalu-lintas barang ekspor-impor. (*)


Kapolres Lingga, AKBP Joko Sedang Berdiskusi dengan Ketua MUI Badi'ul Hasani dalam Masjid
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho giat bersilaturahim dengan tokoh dan masyarakat Lingga, Ketua MUI Kab. Lingga Badi'ul Hasani, Ketua LAM M. Ishak, Imam Masjid Jamik H Abdul Gani. Kegiatan silaturahim tersebut berlangsung di Masjid Jamik, Kamis (24/5-2018).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lingga memperkenalkan diri, karena baru bertugas di Kab. Lingga. Ia menyampaikan, semoga apa yang sudah terjalin saat ini, dapat di jaga bersama, dan mudah terprovokatib pada kejadian yang akhir-akhir ini terjadi. baik itu di daerah Jawa, Riau dan Jambi.

"Karena yang terjadi itu di katagorikan kepahaman, ataupun radikalisme semata. Dengan kata lain tidak ada unsur sara," kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho

Salaman dengan Pengurus Masjid
Lanjutnya, apa yang sudah ada saat ini, dapat kiranya terus terjalin. Baik dari sisi kerukunan umat beragama maupun ajang silaturahmi sesama. "Tentunya dengan bulan penuh rahma ini kita terus tingkatkan ibadah di bulan ramadan ini," ujarnya.

Ia berpesan, mari jaga bersama situasi dan kondisi daerah Kab. Lingga. Maka kepada masyarakat, jikalau ada giat ataupun polah tingkah yang mencurigakan, segera koordinasikan ke pos Polisi terdekat.

Kapolres Berikan Cendramata kepada Ketua LAM
"Intinya masyarakat jangan takut untuk melaporkan hal-hal yang bisa meresahkan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Kab. Lingga, Badi'ul Hasani mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lingga dan jajarannya yang tidak lelah terus menjaga kondusifnya masyarakat Lingga.

"Sekali lagi kami ucapakan terimahkasih kepada Kapolres Lingga, atas menjaga kenyamanan masyarakat Kab. Lingga," kata Badi'ul Hasani.

Giat Kapolres Lingga ini di dampingi oleh Kapolsek Daik Lingga Iptu Sugianto, Kapolsek Dabo Singkep, Iptu M. Chanifa dan Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Ipda Suwondo.

Mardian



Wabup Anambas, Wan Zuhendra bersalaman dengan Ketua DPRD Anambas, Imran
EXPOSSIDIK.COM - Anambas: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati, Tahun 2017, di ruang Rapat Paripurna DPRD KKA. Kamis. (24/5/2018)

Dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Pansus DPRD Anambas, H. Dhannun menyampaikan, pembahasan LKPJ Bupati Anambas Tahun 2017 dilakukan melalui Hearing antara Pansus DPRD bersama TPAD serta OPD dengan hasil, catatan dan saran serta rekomendasi.

H. Dhannun mengatakan, meskipun penerimaan pendapatan daerah melebihi target yang telah ditetapkan, namun Pansus memberikan catatan terhadap penetapan target beberapa komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dapat lebih ditingkatkan sesuai potensi melalui kebijakan kebijakan yang pro rakyat, 

"Terutama nelayan yang menjadi mayoritas pekerjaan masyarakat Anambas," jelasnya.

Kemudian dalam penetapan alokasi belanja daerah, Pansus menyarankan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat mengkoodinir OPD untuk lebih memprioritaskan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dalan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah, sehingga pelaksanaanya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.

“Terhadap penyusunannya, Pansus menyarankan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan OPD dapat menghentikan pelaksanaan kegiatan yang anggaran belanjanya tidak sesuai dengan nomenklatur programnya,” katanya.

Sedangkan dari pengelolaan belanja daerah, pada  tahun 2017, Pansus melihat rendahnya belanja modal atas tanah . “Untuk itu, Pansus LKPJ memberikan  catatan dengan harapan kiranya hal ini dapat diselesaikan permasalahan yang bersifat kordinasi dan berjenjang," imbuhnya.

Selain itu, Pansus memberikan beberapa catatan serta rekomendasi terkait kebijakan strategis, diantaranya peningkatan infrastruktur maritim daerah yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan, melalui pemberdayaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kualitas SDM.

Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Pansus memberikan catatan agar OPD menggali potensi daerah dalam meningkatkan PAD, agar OPD melakukan koordinasi dalam rangka pencapaian jaminan kesehatan sampai dengan tingkat desa serta mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) berdasarkan catatan Pansus anak yang berkebutuhan khusus ada 170 orang yang wajib kita berikan pendidikan.

Bidang perekonomian dan pembangunan, Pansus merekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap rencana pembangunan bidang kesehatan dan gizi buruk agar tertangani dengan baik.

Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pansus merekomendasikan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Anambas, "Agar Pemerintah Daerah meningkatkan Anggaran bidang perikanan dan pariwisata dengan menyasar program kesejahteraan nelayan seperti pembangunan sentra perikanan terpadu dan peningkatan arus wisatawan “. pungkas H. Dhannun. 

Rekomendasi terakhir pansus, diharapkan Pemkab Anambas terus memperkuat kordinasi dengan instansi Vertikal yang ada di daerah terutama untuk penanganan Kamtibmas, illegal fishing dan penyeludupan, Pansus melanjutkan Pemkab Anambas berdasarkan MOU multiyears Pemkab wajib menyampaikan hasil per 6 bulan kepada DPRD, urai H. Dhannun menghakiri.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD KKA, Imran dan dihadiri oleh Anggota DPRD, mewakili dari Pemkab dihadiri oleh Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra, unsur dari Forkompinda, Kepala OPD KKA, Camat se KKA, Tokoh Masyarakat, ORMAS dan para undangan lainnya.
 

Arthur


Bupati Anambas, Abdul Haris dan Sekda Pemkab Anambas,  Sahtiar, foto bersama dengan BPJS, Provinsi Kepri
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Salah satu Kabupaten di Kepulauan Riau (Kepri) Kabupaten Kepulauan Anambas meraih penghargaan, Universal Health Converage (UHC) dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Di Istana Negara, Jakarta. Rabu. (23/05/2018)

Penghargaan tersebut diraih dikarenakan lebih dari 95 persen penduduk Anambas telah memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

"Dari 117 Kabupaten/Kota di Indonesia, Anambas salah satu Kabupaten menerima penghargaan dari Pak Presiden. Ini diraih atas suksesnya kerjasama Pemda dengan BPJS Kesehatan, " kata Sekretaris Daerah Pemkab Anambas, Sahtiar yang mendampingi Bupati, Abdul Haris ke Istana Negara,

Sahtiar berharap kerjasama Pemda dengan BPJS tetap terjalin dengan baik. Dan program BPJS benar-benar membantu masyarakat. "Kami berharap BPJS tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarempa, Deby Mersha menguraikan jumlah peserta BPJS di Anambas sudah mencapai 43.776 peserta dari 45 ribu jumlah penduduk Anambas. Jumlah tersebut meningkat drastis sejak Pemkab Anambas melakukan MoU dengan UHC Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Tahun 2017 lalu peserta BPJS di Anambas hanya berkisar 33 ribu peserta. Setelah ada MoU Pemda dengan UHC Kabupaten/Kota maka naik menjadi 43.776 peserta. Dampak dari UHC itu sendiri yakni ada kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus BPJS, yakni cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dihari itu juga kartu langsung aktif,  " ujar Deby Mersha.

Deby juga mengapresiasi langkah Pemkab Anambas yang cukup peduli terhadap kesehatan masyarakatnya. Menurutnya hal tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Anambas. Dan Anambas, satu-satunya kabupaten di Provinsi Kepri maupun Provinsi Riau yang menerima penghargaan UHC dari Presiden RI.

"Harapan kami semoga hubungan dengan Pemda senantiasa baik, sehingga mendorong indikator kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya BPJS, masyarakat tidak akan khawatir untuk memikirkan biaya berobat apabila sakit. Mudah-mudahan target 100 persen masyarakat Anambas memiliki BPJS tercapai di tahun ini," harap Deby.


Arthur


Hendri Usai Mendengarkan Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Gelapkan uang penggusuran lahan Tanjung Uma, sebesar Rp 283.200.000 juta, terdakwa Hendri, mantan Kasatpol PP pemerintah Kota Batam divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan 15 hari, Kamis (24/5-2018).

Putusan tersebut, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Renni Pitua dan Egi Novita, lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut selama 3 bulan kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan 15 hari," baca Hakim Taufik.

Terdakwa saat mendengarkan putusanya, tertunduk dikursi pesakitan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Hendri. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Rosmarlina Sembiring.

Sidang sebelumnya, agenda mendengarkan tuntutan, Hendri, mantan Kasatpol PP pemerintah Kota Batam, kasus perkara penggelapan uang penggusuran sebesar Rp 283.200.000 juta dituntut 3 bulan kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa Hendri dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, Kamis (17/5-2018).

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban Alex Sander (Direktur PT Putra Karyasindo Prakarsa).

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa, Majelis Hakim Renni dan Egi Novita dan Chandra menutup sidang, dan dilanjutkan persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan putusan.

Fakta persidangan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, tidak ada yang dibantah terdakwa, dan membenarkan perbuatanya. "Tidak ada salah yang mulia, semua benar," ujar terdakwa Hendri.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa.

Saksi Korban Alex Sander menerangkan, bahwa ia melakukan pertemuan dengan terdakwa, dalam rangka membicarakan pengosongan lahan miliknya yang terletak di Tanjung Uma. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Putra Karyasindo Prakarsa Batam, dan disaksikan oleh tiga saksi yang dihadirkan Jaksa.

"Saya bertemu dengan terdakwa, karena saya mempercayainya. Terdakwa selaku ketua harian tim terpadu," ujarnya.

Kemudian, lanjut saksi korban, terdakwa menyanggupi hasil pembicaraan yaitu mengosongkan dan membebaskan lahan milik PT Putra Karyasindo Prakarsa. "Pertemuan tersebut menyampaikan permintaan dana sejumlah Rp 283.200.000 juta. Dan terdakwa berjanji akan mengosongkan dan membebaskan lahan tersebut selama tiga bulan. Karena saya percaya, saya berikan dana itu tanggal 28 juli 2016," ujarnya.

"Terdakwa mengambil uang ke Kantor PT. PKP, berjumpa dengan karyawan bagian keuangan, Setiyarni (saksi). Setiyarni memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 231.200.000 juta. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2016, terdakwa kembali menjumpai saya di kantor dan meminta uang sebesar Rp 52.000.000 juta, itu juga diserahkan oleh Setiyani. Uang yang dua kali diambil oleh terdakwa di kantor, itu dilengkapi dengan kwitansi," ujar korban kembali.

Saksi korban juga menceritakan, uang yang diserahkan tersebut, untuk biaya operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli lahanseluas 52.902,45 m2 Tanjung Uma. Beberapa hari kemudian saksi Ridwan S (karyawan PT. PKP) beserta tim SURVEYOR mendatangi lokasi yang akan di kosongkan, tetapi pada saat di lokasi tersebut, masyarakat di lokasi tersebut menghadang saksi Ridwan dan Tim Surveyor.

"Pas kami dilokasi, warga menyerang kami," ujar saksi Ridwan.

Ternyata, kata saksi korban, setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal disana. "Kami langsung menanyakan perihal tersebut serta uang itu kepada terdakwa," tutur saksi korban.

Karena terdakwa tidak menyanggupi pekerjaan tersebut, terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya Rp 223.200.000 juta pada tanggal 03 Februari 2017, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2017. "Batas waktu yang ditentukan terdakwa, tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan dana itu hanya kepentingan pribadi terdakwa, dan bukan membebaskan lahan," terangnya.

Memang, kata saksi korban, ada surat perjanjian yang kami buat, memberikan waktu pembayaran uang yang digunakan terdakwa. Tapi terdakwa hanya membayar sebesar Rp 50 juta, sisanya tidak ada itikadnya untuk membayarnya.

"Akibat perbuatan terdakwa, kami melaporkanya kepihak yang berwajib," tuturnya kembali.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Hendri. Ia pun mengaku merasa bersalah, tidak melakukan sesuai dengan permintaan saksi korban. "Uang itu saya gunakan untuk biaya perobatan kakak saya yang sedang sakit kanker," kata terdakwa saat pemeriksaanya berlangsung.

Terdakwa dalam dakwaanya didakwa dalam pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidangpun ditutup dan ditunda Majelis Hakim Taufik didampingi Renni dan Egi Novita pada persidangan berikutnya.


Alfred


Rapat Kordinasi Pemantangan Pelantikan DPD AJO Indonesia Sulbar
EXPOSSIDIK.com: Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia  Sulawesi Barat (sulbar) gelar Rapat koordinasi pemantapan serta pengukuhan untuk pengkaderan kepengurusan organisasi, Kamis (24/5/2018). Bertempat di Cafe Bangi, Mamuju.

Rapat Pengukuhan tersebut merupakan langkah awal untuk menentukan sikap dan menentukan keorganisasian sebelum pelantikan

Ketua AJO Indonesia Sulawesi Barat, Aco Ahmad, mengatakan kordinasi tersebut merupakan langkah awal dari kemajuan wadah insan pers dan jurnalis yang ada di provinsi Sulawesi Barat.

Dalam rapat pemantapan itu juga di bahas tentang sistem kinerja dan pengukuhan serta pembentukan pengkaderan di tubuh AJO Indonesia.

"AJO Indonesia ini wadahnya saja, tetapi langkah awal adalah menciptakan kebersamaan dan kekeluargaan serta kekompakan antara jurnalis yang ada di Sulawesi barat," katanya.

Masih dalam suasana rapat kordinasi, Ketua AJO Indonesia Sulbar, menambahkan "disini kita sama-sama masih belajar dan tidak ada yang senior dan junior, mari kita satukan langkah demi terciptanya kebersamaan." harapnya.

Lanjut, Karenanya kita harus bersama-sama dan searah serta sejalan demi terbentuknya organisasi AJO Indonesia ini walaupun jam terbangnya sudah banyak atau pengalaman serta wawasannya, yuk kita bersatu demi kemajuan Sulbar.'katanya

Masih kata Ketua AJO Indonesia sulbar, organisasi AJO Indonesia sulbar tidak butuh jurnalis pintar atau pandai tetapi kita butuh kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain."pungkasnya. (**)



Konfrence pers Kapolres Karimun di Polsek Kundur
EXPOSSIDIK.Com, Karimun, Kundur: Jajaran Kepolisian Unit Reserse Kriminal (Reskrim)  Polsek Kundur berhasil melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur kabupaten Karimun, Kepri.

“Dari penangkapan para pelaku curat, Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, Acun (32), warga Selat Panjang, dan Acin (28) warga Tanjungbalai Karimun," kata Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat gelar konfrence pers diruang aula Parama Satwik Polsek Kundur, Rabu (24/5-2018).

Kata Hengky, penangkapan tersebut bermula ketika laporan pencurian yang menimpa salah satu toko emas warga Tanjungbatu Kec. Kundur.

Atas laporan tersebut, terang Kapolres, Polisi  melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan petunjuk, bahwa pelaku berada di jalan Setia Budi Tanjungbalai Karimun. Sekitar pukul 15.00 wib pelaku langsung di amankan oleh satuan tim opsnal Polsek Kundur yang di pimpin langsung Ipda Rabul Yamin.

“Pelaku saat ditangkap tidak ada perlawanan,” ucapnya.

Lebih lanjut Hengky menjelaskan, dari para pelaku, diperoleh pengakuan bahwa kedua pelaku tersebut juga melakukan aksi pencurian di empat toko lainnya di Tanjungbatu Kundur

Beberapa hasil curian telah di jual para pelaku curat untuk membeli kebutuhan pribadi mereka.

"Barang bukti emas dan berbagai barang elektronik lainya, saat ini diamankan," tutur Kapolres.

Kedua pelaku curat sudah ditahan di rumah tahanan Polres Karimun untuk menunggu proses persidangan.

“Atas perbuatan yang mereka lakukan, pelaku terjerat pasal 363 KUHP,  ayat ke 2 (i) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

AHMAD YAHYA


Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam
EXPOSSIDIK.com,Bintan: Wakil Bupati Bintan, Drs H Dalmasri Syam MM mengingatkan agar seluruh Ketua RT dan RW se Kabupaten Bintan untuk saling berkoordinasi dan menghimbau apabila ditemui adanya warga baru yang berada di wilayahnya untuk segera melapor. Hal tersebut dikatakannya saat agenda Safari Ramadhan 1439 H di Mesjid Nurul Huda, Km.20 Kijang, Kec Bintan Timur, Rabu (23/5) malam.

"RT dan RW, kita minta saling koordinasi agar apabila ada warga baru untuk segera melapor. Segera minta warganya untuk lapor kalau ada warga lain yang mencurigakan, hal ini harus kita waspadai sedini mungkin, mengingat aksi terorisme dan radikalisme yang telah  terjadi belakangan ini," ujarnya

Ditambahkannya juga, bahwa dirinya sangat menginginkan agar Kabupaten Bintan selalu dalam kondisi yang kondusif. Dirinya juga meminta agar para ulama dan tokoh agama setempat tetap selalu kompak, agar orang buruk yang  ingin memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia ruang geraknya bisa dipersempit.

"Ini perlu diantisipasi dan jangan diremehkan, saya juga minta tingkatkan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat dan para tokoh agama," ujarnya.

Selain itu , ia meminta masyarakat di Kabupaten Bintan untuk tertib dan santun dalam menggunakan media sosial.

"Pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Seleksi berita yang dikonsumsi dan hindari yang berbau SARA," tutupnya.

Humas Bintan


Iwan, Terdakwa pelaku tabrakan di simpang Hotel Evitel (Kurung Merah) 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Pelaku penabrak para korban di simpang tiga Hotel Evitel Kec. Lubuk Baja-Kota Batam, hingga mengakibatkan korban Ahmad Alizar meninggal dunia, serta beberapa korban lainya terluka. Terdakwa Iwan divonis 11 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/5-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik Abdul Nainggolan, Rozza Elafrina, terdakwa terbukti bersalah, karena kelalaian. Melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dan terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan pihak para korban tabrakan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman 11 bulan penjara," ujar Mangapul Manalu.

Atas hukuman tersebut, dimana sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Rumondang dengan hukuman kurungan penjara selama 12 bulan. Terdakwa menyatakan menerimanya.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Iwan. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti, Yan Elhas Zebuea.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, mobil Rush yang dikendarai oleh terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam pokok perkara, terdakwa menabrak para korban di Jalan Umum Teuku Umar dekat Simpang Tiga Hotel Evitel Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, sesuai dakwaan jaksa, terdakwa tidak hanya menabrak korban Ahmad Alizar yang sedang menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor Polisi BP 5591 QE, namun juga menabrak 3 sepeda motor lainnya, yakn ;1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King  warna biru dengan nomor Polisi BP 4438 QE yang dikendarai oleh saksi korban Siswanto dengan penumpang saksi korban Bella Fitria Kartika, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King  warna biru dengan nomor Polisi BP 5689 OE yang dikendarai oleh saksi korban Doharman Siagian dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra  warna biru dengan nomor Polisi BP 3720 CP yang dikendarai oleh saksi korban Andreas Modumahi.

Dari 4 sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah simpang Seraya, hotel Evitel itu, hanya Ahmad Alizar yang tidak tertolong nyawanya, sementara korban lainnya hanya luka-luka dan rusak kendaraannya.

Terdakwa saat itu, menabrak para korbannya menggunakan mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BP 1375 HJ dengan kecepatan 50 km/jam.

Sebelumnya terdakwa, didakwa jaksa dengan pasal kumulatif, yakni 1. Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Dan pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan., dan ke 3.


Alfred


Terdakwa Hafzam (Tengah) dikawal petugas Imigrasi Batam untuk dibawa ke Karantina Imigrasi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Hafzam bin Mustafa Kamal Warga Negara Asing Malaysia, terdakwa kasus perkara Keimigrasian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.

"Terbukti bersalah melanggar undang-undang keimigrasian, Pasal 116  UURI No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hafzam dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan," baca Hakim Chandra didampingi Hakim anggota Marta dan Yona Lamerossa Ketaren, Selasa (22/5-2018).

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang merupakan tahanan Imigrasi Batam, yang ditahan di Karantina Imigrasi Batam menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menyatakan pikir-pikir.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Hafzam.

Usai mendengarkan putusan Hakim, terdakwa langsung digiring dua petugas Imigrasi Batam, untuk dimasukkan kembali ke tahanan Karantina.

Dalam perkara terdakwa Hafzam, pada tanggal 13 Oktober 2017, Yasuhiro Leonard (Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat, dimana terdakwa telah membuat keresahan di lingkungan rumahnya Kav. Sei Tering Mas Blok O No. 39 RT/RW 007/007 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah sampai dilokasi, Yasuhiro mendatangi rumah terdakwa dan melakukan langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas keberadaanya. Kemudian anggota polri tersebut meminta terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkan identitasnya, namun terdakwa hanya dapat menyerahkan sebuah Identity Card (IC) Malaysia dengan nomor 810820085893, dan satu kartu Sijil Kelahiran/Birth Certificate Malaysia dengan nomor register E860934.

Anehnya, ketika diminta paspor terdakwa, terdakwa tidak dapat menyerahkan, dan menyampaikan bahwa paspornya hilang. Saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui dirinya terakhir kali masuk ke Batam melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Centre tanggal 12 Mei 2013 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan hingga sampai saat ini terdakwa tidak pernah keluar dari Wilayah Indonesia.

Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2017, Polisi menyerahkan terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Terdakwa juga tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan (Paspor) atau izin tinggal.


Alfred


Safari Ramadhan BKDI BP Batam ke Mesjid Al Huda
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1439 H, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam melaksanakan kegiatan safari ramadhan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menjalin silaturahim bersama masyarakat di setiap masjid yang dikunjungi BP Batam.

Dan dalam silaturahim tersebut diselingi dengan beberapa kegiatan antara lain tausiyah agama, santunan kepada anak yatim, buka bersama dan sholat maghrib berjamaah. Pada safari ramadhan yang pertama di bulan Ramadhan tahun ini, BKDI BP Batam berkunjung ke Masjid Al Huda, Perumahan Rajawali Bandara Hang Nadim, pada Senin (21/5).

"Kegiatan safari ramadhan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh BP Batam melalui BKDI dengan tujuan menjalin silaturahmi dan meningkatkan amal ibadah di bulan ramadhan," kata Suwarso selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Ramadhan BKDI BP Batam saat memberikan sambutan.

Ia menyampaikan untuk tahun ini, BKDI BP Batam akan melaksanakan 12 titik kegiatan safari di masjid yang berbeda. "ini bagian syiar Islam yang BP Batam lakukan dan perdana kita lakukan di Masjid Al Huda, Bandara pada Ramadhan tahun ini,"  ucapnya.

"Nantinya setiap kunjungan safari BKDI BP Batam, akan dilakukan penyerahan bantuan pembangunan masjid, santunan kepada anak-anak yatim dan tausyiah agama," imbuhnya.

Sementara, Sabri selaku Ketua Pengurus Masjid Al Huda menyambut baik kegiatan safari yang dilakukan di masjid lingkungannya. Ia berharap kepedulian BP Batam kepada masyarakat akan membangun dan mempererat tali silaturrahim dengan masyarakat.

“Alhamdulillah, Masjid Al Huda selalu diberi kesempatan dalam acara safari ramadhan di setiap tahunnya oleh BKDI BP Batam. Kesempatan kali ini lebih istimewa, karena biasanya masjid kita ini dikasih jatah safari yang ke-3. Tetapi untuk tahun ini dapat yang pertama. Atas nama pengurus Masjid Al Huda berharap semoga acara kita ini berjalan dengan baik, lancar, dan mendapat ridho dari Allah SWT,” ujar Sabri.

Dalam safari Ramadhan di Masjif Al Huda, tausiyah disampaikan oleh Ustad Haruna Hasyim dengan mengangkat tema pentingnya puasa di bulan ramadhan. Ia mengajak jamaah agar manfaatkan ramadhan kali ini sebagai kesempatan emas untuk berbuat amal kebajikan dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Turut hadir Direktur Pengamanan Suherman, Direktur Rumah Sakit BP Batam Sigit Riyarto, Kepala SPI BP Batam Agung Prasetya Adi, dan jajaran karyawan/ti BP Batam.

Adapun rangkaian safari selanjutnya di Masjid Darussalam Batu Aji, Masjid Al Ikhlas Batu Besar, Masjid Al Kautsar Sagulung, Masjid Ainul Yakin Pulau Galang, Masjid Darul Mutaalimin Sungai Panas, Masjid Baiturrahman Sambau, Masjid Hidayatul Hidayah Bida Asri II, Balairung Sari, Masjid Kelana Jaya Bengkong Sadai, Masjid Baiturrahman Sei Harapan, dan Masjid Nurul Anwar Sei Temiang.


Humas BP Batam


Bupati Bintan, Apri Sujadi (Baju Putih) 
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bintan, mengeluarkan Surat Edaran No. 460/Kesra/2018 tentang Himbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 H kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola rumah makan atau warung, untuk tidak membukanya secara transparan selama bulan suci Ramadan 1439 H.

"Untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa, karena hal itu dapat mengganggu kekhusukan orang-orang yang sedang beribadah. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi " ujar Bupati Bintan, H Apri Sujadi, S.Sos beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa Surat Edaran tersebut telah ditujukan kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha dimana ada beberapa anjuran yang dapat dipatuhi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Bintan.

"Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sd 01.00 Wib " ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Selasa (22/5) pagi.

Ditambahkannya juga bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk dapat memberikan waktu bagi karyawan muslimnya untuk menjalankan ibadah sholat diwaktu-waktu tertentu. Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan , etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik serta berpakaian sopan baik didalam maupun ketika keluar dari hotel.

"Kita himbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," tutupnya.


Media Center Bintan


Biji Timah Yang Diamankan Lanal Dabo Singkep
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Lanal Dabo Singkep amankan satu kapal pompong tujuan Bangka di perairan laut Sedamai Dabo Singkep. Kapal pompang  yang berisikan biji timah itu dikawal menuju Posmat TNI AL Dabo dan dilakukan penahanan di Mako Lanal Dabo Singkep.

“Pompong yang berisikan biji timah saat ini diamankan di Posmat TNI AL Dabo. Penahanan di lakukan kemaren Rabu (16/5) lalu di perairan laut Sedamai Lingga, penahanan ini guna penyidikan, maka kita amankan di lanal Dabo Singkep,” kata Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto M.Tr.Hanla melalui Pas Intel Lanal Dabo Singkep Kapten (P) Eko Wulyono Senin (21/5-2018).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya kegiatan loading bijih timah dari darat ke kapal pompong Nelayan di perairan Sedamai. Kemudian ditindaklanjuti dan diteruskan ke Patkamla Dabo Singkep yang sedang melaksanakan Patroli di sepanjang perairan laut Kote-Tanjung Kruing.

Lanjutnya, saat patroli, terlihatlah pompong nelayan pengangkut biji timah, termaksud meninggalkan pantai Sedamai. Patkamla Dabo Singkep langsung melakukan penyekatan di laut, dan pompong tersebut dapat di tahan dan di amankan.

"Saat di geledah, terbukti kapal pompong nelayan dengan ciri ciri cat kayu, body kayu bermesin Dompeng 33 PK tersebut, mengangkut 20 Karung bijih timah yang akan diselundupkan ke Pulau Bangka. Nahkodanya inisial LU dan YA yang di tugaskan sebagai pengecek biji timah," kata Eko.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, biji timah tersebut dibeli dari penyedia barang berinisial A dari Desa Lanjut. Saat ini, para pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kembali.


Mardian


Fhoto Bersama Kapolsek Singkep, Lurah Dabo, Ketua RW 04 dan Pemilik Rumah
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Polres Lingga mengadakan program pembangunan bedah rumah warga Skop Laut. Bedah rumah yang dikerjakan secara gotong royong itu, milik Joni Kurniawan (56) RT. 006/ RW. 004 Kel. Dabo, Kec. Singkep.

"Pembangunan bedah rumah warga udah selesai. Hari ini kami penyerahan kunci kepada pemilik rumah, Joni Kurniawan (56) dan itu diserahkan kepada anaknya, Junior," kata Kapolsek Singkep, Iptu Muhammad Chanifa, mewakili Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, Senin (21/5-2018).

Kapolsek menambahkan, rumah sederhana yang di bangun untuk warga ini, sebagai bentuk kepedulian Polres Lingga kepada masyarakat. Terutama kepada warga yang kurang mampu.

"Apalagi saat ini kita sbagai umat muslim sedang melakukan ibadah bulan suci ramadan,artinya sudah selayaknya lah kita saling berbagi.urai chanifa," ujarnya.

Lanjut Muhammad Chanifa, semoga rumah ini dapat bermanfaat bagi keluarga Bapak Joni. "Inilah bentuk kebersamaan kita dengan masyarakat Kabupaten Lingga," tutupnya.

"Kami keluarga mengucapkan rasa terimakasih banya kepada Polres Lingga. Sekali ucap rasa terimakasih kami sampaikan," ujar Junior anak pak Joni Kurniawan.

Diacara serah terima kunci rumah yang du bedah, turut hadir Kapolsek Singkep, Lurah Dabo, dan Ketua RW 04 Sekop Laut, Madel, serta Bhainkantibnas Kel. Dabo, Brigpol Maya Oktaviani dan warga setempat.

Mardian



KM Lawit. Fhoto Net
EXPOSSIDIK.COM, ANAMBAS: Atas teragedi KM. Bukit Raya kemarin (18/5/2018) yang menabrak karang diperairan laut Natuna. PT. Pelni mengkondisikan KM. Lawit untuk menggantikan rute KM. Bukit Raya untuk mengantisipasi arus-mudik masyarakat, Anambas dan Natuna . Senin (21/5/2018).

Kapal KM. Lawit milik PT. Pelni ini memiliki ukuran yang hampir sama besar dengan KM. Bukit Raya yang saat ini masih dalam perbaikan. Kapal ini nantinya akan berlayar mengikuti rute KM. Bukit Raya.

Kapal KM. Lawit ini ternyata sudah tidak asing bagi masyarakat Anambas. Salah seorang warga Anambas, Mael menilai, KM. Lawit sama dengan kapal PT. Pelni lainnya, seperti KM Bukit Raya, KM Awu dan KM Siguntang.

"Memang dari kapal-kapal itu yang paling lama beroperasi di Tarempa Anambas adalah KM. Bukit Raya," kata Mael.

Saat ini, Jadwal dan rute perjalanan Kapal KM. Lawit  sudah disebarkan oleh PT. Pelni untuk mengantisipasi jelang arus mudik lebaran nanti.


Arthur


Andres Sie saat Memberikan Keterangan sebagai saksi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu, terdakwa Tjipta Fudjiarta terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kali ini, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menghadirkan saksi Andres Sie dan Mariani Conti, Senin (21/5-2018).

Andres Sie menerangkan dalam persidangan, hadirnya terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak diketahui oleh pemegang saham lainnya seperti, ia, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi. "Pemegang saham di PT BMS ada Lima orang, saya (Andres Sie), Wie Meng, Sutriswi dan Conti Chandra. Perusahaan PT BMS didirikan tahun 2016, pemegang saham terbesar Wie Meng 30%, Conti Chandra 27,5%, Hasan 27,5%, Sutriswi 5% dan saya 10%," kata Andres Sie.

Setelah berdirinya perusahaan, lima pemegang saham membeli lahan dan mendirikan Hotel BCC dengan modal ke lima pemegang saham. "Untuk mendirikan perusahaan dan membangun Hotel BCC, yang ajak saya, Conti Chandra," ujar Andres Sie dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tumpal Sagala, Taufik dan Yona Lamerossa.

Selanjutnya, kata Andres Sie, pembangunan Hotel BCC yang sedang berlanjut pengerjaanya udah sampai 80 % selesai. Saat itu ekonomi lagi merosot, jadi perlu dana segar untuk menyelesaikan bangunan Hotel BCC tersebut.

"Namun pada tahun 2011, saya melepas saham dan dibeli oleh Conti Chandra. Yang menyerahkan uang kepada saya melalu chek, Wie Meng," kata Andres Sie.

Andres Sie juga mengatakan, selama bergabung di PT BMS, ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan, tentang akte 89 yaitu tentang pengalihan saham, dan itu di depan notaris Angli cenggana.

"Semua surat-surat terkait hotel BCC ditanda tangani di kantor bukan di kantor notaris karena notarisnya yang datang," tutur Andraeasi.

Saat perusahaan kurang dana, tuturnya, para pemegang saham meminjam uang ke Bank Mustika dan Bank Panin Jakarta. Dan tidak pernah ada dalam rapat yang mengatakan untuk menjual hotel BCC kepada orang lain.

"Saya pernah tanda tangani surat di kantor notaris bersama Wie Meng dan Conti tanpa ada pihak lain dalam hal ini terdakwa Tjipta Fudjiarta," tegasnya.

Selama ikut berbagung di hotel BCC, saksi mengaku tidak pernah dengar ada pinjaman dana dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. "Terdakwa hadir saat launcing hotel BCC, dan saya tau terdakwa sebagai komisari dari media," ungkap Andres Sie.

Saksi Mariani
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Mariani Conti. Mariani mengatakan, penjualan saham antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta sebesar 120 miliar, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa. Itu taunya dari Conti Chandra. "Setelah saya cek kerekening, ternyata tidak ada pembayaran," kata saksi Mariani.

Mariani menerangkan, hubungan Conti Chandra dengan Tjipta Fudjiarta, membantu menjual Apartement. Terkait pinjaman uang sebesar 29 miliar lebih, yang dipinjam Conti Chandra kepada terdakwa. "Pak Conti pernah menyuruh saya mencek uang ke rekeningnya, kata pak conti udah masuk nggak uang pinjaman dari terdakwa Tjipta Fudjiarta, sebesar 29 miliar lebih. Uang itu ada masuk, lewat Bank Panin," kata Mariani.

Jaksa Penuntut Umum, Hendarsyah bertanya kepada saksi, apakah saudari saksi ada ketika ada rapat di lantai P4 hotel BCC?. Saksi menjawab, ada. "Yang ada dalam rapat itu, Conti Chandra, Ernita (Istri Conti), Tjipta Fudjiarta dan istrinya, staf acounting, Fahrudin dan saya. Rapat waktu itu masalah pembayaran 120 miliar. Ada pembicaraan yang saya dengar,  Tjipta Fudjiarta mengatakan akan membayar dengan uang tunai kes, dia (terdakwa Tjipta Fudjiarta) bilang tak mau bayar lewat bank, karena ini bisnis," kata Mariani.

"Awal tahun 2012 juga pernah saya disuruh Conti mencek rekeningnya, tidak ada juga masuk uang 120 miliar kerekening, sampai sekarang," terang Mariani.

Kemudian, lanjutnya, bulan 9 tahun 2011, ada penjualan 11 unit apartement, yang menjual Tjipta Fudjiarta, dan itu ia ketahui dari Conti Chandra. Hasil penjualan apartement itu disetor terdakwa kerekening pribadi Conti Chandra,  melalui Bank BCA dan Bank Mustika. "Uang yang disetor terdakwa hasil penjualan 11 unit apartemen itu, sebesar 14 miliar," kata Mariani.

Selama pembangunan Hotel BCC, ada sumber dana yang dipinjam dari Bank Panin dan Bank Ekonomi. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi Conti, itu untuk bayar ke Suplayer. "Rekening perusahaan PT BMS, tidak bisa digunakan lagi saat itu, karena hanya satu pemegang saham, yaitu Conti Chandra. Makanya uang itu masuk kerekeningnya pribadi," ujar Mariani.

Dipenghujung keterangan saksi Mariani,  ia terlihat marah, karena dia (Mariani) di usir dan diberhentikan sebagai karyawan Hotel BCC.

"Unek-unek ini saya sampaikan karena terdakwa Tjipta Fudjiarta dan keluargan mengusir dan memecat saya dari pekerjaan. Dalam aturan, yang berhak memberhentikan saya, adalah Direktur. Karena saat itu Conti Chandra sebagai Direktur. Saya diberhentikan tanggal 26 Maret 2013," kata Mariani emosi.


Alfred


foto bersama Pengurus DPC HNSI KKA, Ketua Harian DPC HNSI, M. Yusuf (pake topi merah)
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Maraknya kapal ikan yang memasuki perairan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan alat tangkap ikan, Pursen Seine dan dibawah 12 mil kebawah, membuat
Ketua Harian Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Anambas, M. Yusuf menghimbau agar nelayan tidak melakukan tindakan anarkis.

Hal tersebut disampaikan, untuk merespon maraknya laporan nelayan kepada pengurus DPC HNSI atas indikasi pelanggaran wilayah tangkap kapal diatas 30 Gross Tonnage (GT) dengan alat tangkap Pursen Seine di wilayah perairan Kecamatan Siantan Selatan dan Jemaja.

“Saya selaku ketua harian DPC HNSI, menginggatkan dan menghimbau kepada kawan-kawan nelayan seperjuangan untuk tidak melakukan tindakan anarkis terhadap kapal-kapal luar yang sering terindikasi melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan 12 Mil kebawah,” himbau M. Yusuf. Jum’at (18/5/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPC HNSI KKA sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan instansi terkait, yaitu Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Lanal Tarempa dan Polres Kepulauan Anambas.

“Rapat koordinasi sudah kita lakukan, kemungkinan tidak lama lagi akan ada petugas dari pusat yang akan menindak lanjuti keluhan dari nelayan Kepulauan Anambas, mudah-mudahan bisa menuntaskan segala persoalan nelayan yang selama ini menjadi keluhan bersama,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah dan Instansi yang berkepentingan dalam mengemban dan melaksanakan amanah Undang-Undang dan Peraturan Perikanan Republik Indonesia agar dapat bekerja dengan maksimal.

“Sekali lagi, saya menghimbau kepada rekan-rekan nelayan seperjuangan agar jangan ada yang anarkis, kita tunggu tim dari pusat turun ke Anambas, biar persoalan ini secepatnya kelir," imbahu M. Yusuf menghakiri.     


Arthur


Bupati Bintan, Apri Sujadi Ikut merayakan Lampu Cangkok
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Menyambut Kemeriahan bulan suci Ramadhan 1439 H. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan kembali menggelar penyelenggaraan event Festival Lampu Cangkok antar desa dan kelurahan se Kabupaten Bintan. Hal itu dikatakan oleh Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan , Jum'at (18/5).

"Memeriahkan bulan suci Ramadhan 1439 H , kita sudah meminta agar Camat , Lurah dan Kepala Desa dapat menghidupkan kembali tradisi yang sudah menjadi ciri khas melayu kita. Kita hidupkan lampu pelita disepanjang jalan menuju jalan-jalan desa , khususnya ke rumah ibadah mesjid dan musholla," ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa hal yang terpenting adalah bagaimana semangat kita bersama untuk terus mempertahankan nilai-nilai tradisi budaya kita agar tidak hilang ditelan zaman.

"Nanti penilaian kategori dan ketentuan lain biar disampaikan dalam forum rakor kades/lurah yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Ada kemungkinan rencana penilaian akan di mulai pada tanggal 17 Ramadhan 1439 H sampai akhir Ramadhan," tutupnya.


Humas Bintan


Kepala BPJS Kesehatan Anambas, Deby Mersha Putra
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN, Kamis (17/5/2018)

Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan, di transformasi kedalam bentuk Aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja, kapanpun dan tanpa batas waktu.

Untuk dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN sangat mudah, dengan menggunduh aplikasi melalui Google Play Store untuk android dan IOS untuk Iphone.

Setelah mengunduh dan Aplikasi itu terpasang, peserta tinggal melakukan registrasi pada menu yang tersedia di Aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam Aplikasi dan memanfaatkan kemudahan yang tersedia.

Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Kepulauan Anambas, Deby Mersha Putra,  menjelaskan kemudahan yang akan di dapatkan peserta pada Aplikasi Mobile JKN antara lain :

  1. Memperoleh KIS Digital
  2. Mengubah data peserta (ubah alamat, No. hp, email, ubah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat kita terdaftar).
  3. Cek  tagihan (untuk peserta mandiri).
  4. Informasi channel pembayaran untuk peserta mandiri
  5. Cek nomor vertual account pembayaran (nomor VA) untuk peserta mandiri.
  6. Informasi JKN-KIS
  7. Penyampaian dan penanganan pengaduan keluhan.
  8. Informasi lokasi Faskes dan alamat kantor BPJS Kesehatan seluruh Indonesia

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini di era digital. Banyak fitur dan kemudahan didalam Aplikasi tersebut yang akan dirasakan oleh peserta setelah mendowload nya.

Manfaatnya ialah, informasi JKN-KIS yang biasa ditanyakan peserta saat datang ke kantor ada di Aplikasi tersebut, seperti ganti klinik atau puskemas atau balai pengobatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta juga terdaftar di Aplikasi Mobile JKN.

“Jadi masyarakat tidak susah lagi untuk datang ke kantor, semuanya sudah berada di genggaman, dengan gotong royong semua tertolong,”  imbahu Deby menghakiri.   


Arthur


Ketua HNSI Anambas Tarmizi sedang terbaring
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Kondisi kesehatan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tarmizi AJ, semakin menurun, dan sudan berjalan selama dua bulan. Sehingga Tarmizi AJ harus dirawat kembali di ruang UGD Puskesmas Tarempa, setelah 1(satu) bulan lebih terbaring dirawat dirumah.

Tokoh pejuang pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas ini di diagnosanya menderita penyakit parese (struk setengah badan) dan tekanan darah tinggi sehingga harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Tanjungpinang.

Wakil ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Supardi meminta doa untuk kesembuhanya.

"Kami mohon Do'a, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya, agar beliau bisa kembali sehat dan beraktivitas kembali ditengah-tengah kita, " kata Supardi yang akrab dipanggil Edy Londo saat awak media membesuk, Ketua HNSI KKA, Rabu (16/5/2018).

Lanjut Edy, rencananya besok akan kami bawa ke Rumah Sakit AL di Tanjungpinang. Tarmizi AJ, selain berjasa kepada Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas, juga sebagai tokoh yang ikut berjuang dalam pemekaran daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Beliau adalah pejuang Nelayan dan Pejuang Pemekaran, dengan ikhlas dan penuh semangat. Rencana, Tarmizi AJ akan dirujuk ke Rumah Sakit AL  di Tanjungpinang dengan Kapal Fery Seven Star  besok pagi, agar mendapatkan perawatan yang intensif," kata Edy.


Arthur


Camat Selayar, Deddy Supartono
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Kabar gembira, karena keinginan masyarakat Mecamatan Selayar, Kabupaten Lingga akhirnya terwujud setelah hari ini di resmikannya pengoperasian listrik dari 12 jam ke 24 jam.

Deddy Supartono, Camat Selayar mewakili Pemkab Lingga, dalam sambutanya menuturkan, mulai hari ini masyarakat sudah bisa menikmati penerangan selama 24 jam.

"Untuk itu mohon di jaga aliran kabel listriknya. Menghindari adanya hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Deddy, Kamis, (17/5-2018).

Sementara itu kepala PLN Dabo Singkep, Zul Ependi mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari usulan kunker anggota DPRD Lingga ke PLN Tanjungpinang dan juga temu bicara dengan Sekcam Selayar baru baru ini.

Kata dia, pemasangan memang sudah kita persiapkan dari dulu, namun di karenakan masyarakat belum menerima seutuhnya, maka pihak PLN menunda.
Kepala PLN Dabo Singkep, Zul Ependi
"Tapi hari ini segala sesuatu yang menjadi kendala di lapangan itu sudah teratasi. Jadi kita akan melayani penerangan 24 jam ini," tutur Zul Ependi.

"Sukur alhamdulillah, sebentar lagi PLN di Kecamatan Selayar pola 14 jam menjadi 24 jam. Ucapan terimakasih kepada masyarakat Selayar yang telah besama-sama gotong royong. Dan dengan semangat, hingga semua berjalan berjalan lancar. Alhamdulillah manajemen PLN merestui lintrik 24 beroperasi di Kecamatan Selayar," kata Zul kembali.

Ia juga berpesan, setelah listrik berjalan 24 jam, masyarakat harus memperhatikan instalasi listrik dirumah, maupun di kantor. "Mari sama-sama menjaga, jangan sampai ada hal-hal yang tidak di inginkan, terjadi.

"Kalau ada elemen-elemen listrik yang tidak bagus, agar secepatnya diganti," ungkapnya.

Peresmian hidupnya listrik 24 jam, Camat Selayar mewakili Pemkab Lingga mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada mayarakat, Kepala Desa, Babinsa, tokoh Agama yang saling bekerja sama.


Mardian


Mantan Kasatpol PP Kota Batam, Hendri
EXPOSSIDIK.com, Batam: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring membacakan tuntutan terdakwa Hendri, mantan Kasatpol PP Kota Batam, kasus perkara penggelapan uang penggusuran sebesar Rp 283.200.000 juta.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa Hendri dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, Kamis (17/5-2018).

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban Alex Sander (Direktur PT Putra Karyasindo Prakarsa).

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa, Majelis Hakim Renni didampingi hakim anggota Egi Novita dan Chandra, menutup sidang, dan dilanjutkan persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan putusan.

Fakta persidangan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa tidak ada yang dibantah terdakwa, dan membenarkan perbuatanya. "Tidak ada salah yang mulia, semua benar," ujar terdakwa Hendri.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa.

Saksi Korban Alex Sander menerangkan, bahwa ia melakukan pertemuan dengan terdakwa, dalam rangka membicarakan pengosongan lahan miliknya yang terletak di Tanjung Uma. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Putra Karyasindo Prakarsa Batam, dan disaksikan oleh tiga saksi yang dihadirkan Jaksa.

"Saya bertemu dengan terdakwa, karena saya mempercayainya. Terdakwa selaku ketua harian tim terpadu," ujarnya.

Kemudian, lanjut saksi korban, terdakwa menyanggupi hasil pembicaraan yaitu mengosongkan dan membebaskan lahan milik PT Putra Karyasindo Prakarsa. "Pertemuan tersebut menyampaikan permintaan dana sejumlah Rp 283.200.000 juta. Dan terdakwa berjanji akan mengosongkan dan membebaskan lahan tersebut selama tiga bulan. Karena saya percaya, saya berikan dana itu tanggal 28 juli 2016," ujarnya.

"Terdakwa mengambil uang ke Kantor PT. PKP, berjumpa dengan karyawan bagian keuangan, Setiyarni (saksi). Setiyarni memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 231.200.000 juta. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2016, terdakwa kembali menjumpai saya di kantor dan meminta uang sebesar Rp 52.000.000 juta, itu juga diserahkan oleh Setiyani. Uang yang dua kali diambil oleh terdakwa di kantor, itu dilengkapi dengan kwitansi," ujar korban kembali.

Saksi korban juga menceritakan, uang yang diserahkan tersebut, untuk biaya operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli lahanseluas 52.902,45 m2 Tanjung Uma. Beberapa hari kemudian saksi Ridwan S (karyawan PT. PKP) beserta tim SURVEYOR mendatangi lokasi yang akan di kosongkan, tetapi pada saat di lokasi tersebut, masyarakat di lokasi tersebut menghadang saksi Ridwan dan Tim Surveyor.

"Pas kami dilokasi, warga menyerang kami," ujar saksi Ridwan.

Ternyata, kata saksi korban, setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal disana. "Kami langsung menanyakan perihal tersebut serta uang itu kepada terdakwa," tutur saksi korban.

Karena terdakwa tidak menyanggupi pekerjaan tersebut, terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya Rp 223.200.000 juta pada tanggal 03 Februari 2017, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2017. "Batas waktu yang ditentukan terdakwa, tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan dana itu hanya kepentingan pribadi terdakwa, dan bukan membebaskan lahan," terangnya.

Memang, kata saksi korban, ada surat perjanjian yang kami buat, memberikan waktu pembayaran uang yang digunakan terdakwa. Tapi terdakwa hanya membayar sebesar Rp 50 juta, sisanya tidak ada itikadnya untuk membayarnya.

"Akibat perbuatan terdakwa, kami melaporkanya kepihak yang berwajib," tuturnya kembali.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Hendri. Ia pun mengaku merasa bersalah, tidak melakukan sesuai dengan permintaan saksi korban. "Uang itu saya gunakan untuk biaya perobatan kakak saya yang sedang sakit kanker," kata terdakwa saat pemeriksaan terdakwa berlangsung.

Terdakwa dalam dakwaanya didakwa dalam pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidangpun ditutup dan ditunda Majelis Hakim Taufik didampingi Renni dan Egi Novita pada persidangan berikutnya.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.