Dirpolairud Polda Kepri Gelar Konfrence pers |
"Kelima tersangka tersebut yakni, berinisial HT alias H selaku Nakhoda, ART alias R selaku ABK, MY alias Y Selaku ABK, Z selaku ABK, dan YR selaku ABK," kata Kombes Pol Benyamin Sapta T, Jumat (20/4-2018).
Ia menyampaikan, sebanyak 101 Tenaga Kerja Indinesia (TKI) telah di selamatkan personil Ditpolairud Polda Kepri di laut lepas Selat Singapore, dengan menggunakan Bala Dewa.
Kronologisnya, kata Dirpolairut Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta T,
pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 03.30 Wib, pada saat Kapal Patroli Polisi XXXI -1005 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan Patroli disekitar perairan Selat Singapura, menerima informasi dari Police Coast Guard Singapura, bahwa mereka telah menemukan dan mengamankan 1 unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa penumpang TKI ilegal sebanyak 101 orang dan 5 orang Crew kapal berlayar dari Johor Malaysia tujuan Indonesia.
Kapal tersebut dikabarkan telah mengalami kehabisan BBM (Bahan Bakar Minyak) dan hanyut terombang-ambing memasuki perairan Indonesia dan mendekati dengan perairan perbatasan Singapura.
Atas temuan itu, selanjutnya pihak PCG (Police Coast Guard) Singapura meminta Kapal Patroli Polisi XXXI-1005 Ditpolairud Polda Kepri untuk melakukan penmenjemputan di koordinat 01o18’686” LU-104o25’ 209” BT.
Ratusan TKI yang diselamatkan |
Selanjutnya Dirpolairud Polda Kepri memerintahkan Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri dan Kapal Patroli Polisi Bangau – 5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri untuk membantu mengevakuasi 1 unit speed boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4 x 200 Pk yang membawa TKI tersebut.
Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Kapal Sea Rider Ditpolairud Polda Kepri, Kapal Patroli Polisi Baladewa-8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Kapal Patroli Polisi Bangau-5006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tiba di TKP dan mengamankan 1 unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempelmerk Yamaha 4 x 200 Pk dengan membawa seluruh penumpang TKI berjumlah 101 orang dan Crew kapal sebanyak 5 orang.
Setelah itu, para TKI Speed Boat berikut crew kapal, dibawa menuju pelabuhan Batu Ampar Batam, kemudian sekira pukul 14.00 Wib seluruh TKI dibawa kemali menuju Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada lima tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 323 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran," ujarnya.
Kemudian, Kepala Bidang Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Irwanto Suhaili mengatakan, para TKI tersebut akan secepatnya dipulangkan ke tempatnya masing-masing, tanpa terkecuali. "Sebelum dipulangkan, didata dulu mereka," kata Irwanto.
(al)