Kepala Badan BPKAD Natuna |
"Hitungannya dari dana bagi hasil atau uang-uang yang di transfer kedaerah dikurangi, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK)," kata Dicky diruang kerjanya, Natuna, Kamis, 1 Maret 2018.
Menurut Dicky, ada dana ditahun 2017, yang belum diserahkan di daerah itu berupa tunda salur, sedangkan dari pembayaran tunda salur akan di bayarkan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pemerintah Pusat.
Dicky menerangkan, itulah mengapa ADD TW4 tertunda pembayarannya, jadi hitungan untuk TW4 jadi tidak jelas."BPK sendiri baru pendahuluan, dan belum audit rinci," ujarnya.
Dicky menuturkan, rencananya akan dicairkan ADD TW4 menunggu dana Perimbangan dikirim atau tunda salurnya dikirim pemerintah pusat.
Dicky menyebut, pemerintah pusat juga menunggu kepastian dari BPK, setelah itu baru dibayarkan melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dan di transfer ke Kementerian Keuangan.
"APBN-P ditetapkan baru ditansfer ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dibayarkan."Karena saat itulah dana dari pemerintah pusat dibayar kan ke pemerintah daerah," jelas Dicky.
Dicky menambahkan Peraturan Bupati (Perbup) 6.4 persen ADD dicairkan tiap bulannya, itu karena kondisi keuangan yang selalu dibutuhkan Desa, dan kami hanya mempercepat. "Supaya ADD cepat masuk, dicairkan tiap bulannya."
"Jadi, Perbup ini memudahkan untuk desa, menggunakan uangnya, terang Dicky."
Dicky berharap, tunda salur TW4 ini, jangan sampai terhambat pembangunan di daerah, dan bagi desa yang mempunyai silpa Keuangan dan management katanya dapat digunakan terlebih dahulu.
SARWANTO