Terpidana Edi |
"Edi adalah terpidana 2 tahun atas kasus penipuan pada 2012 lalu," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia, di Kantor Kejari, Selasa, 27 Februari 2018.
Filpan mengungkapkan terpidana dieksekusi setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 atas perkara tahun 2012.
Menurut Filpan, saat ini terpidana menjalani proses hukum sampai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam status penahanan. Namun, pada 5 Desember 2012, pengadilan mengeluarkan penetapan pembantaran tahanan.
"Terpidana Edi divonis 1 tahun 2 bulan di PN Batam, namun ketika terpidana banding hukuman menhadi 2 tahun penjara," katanya.
Filpan menambahkan terpidana telah melakukan penipuan terhadap PT Sumber Metalindo Utama (SMU) sebesar Rp180 juta dan SGD 34.630 dan Handri Sucipto sebanyak Rp32.648.000 dan SGD 5.484,9
"Kerugian kedua korban karena pengambilan material bagunan yang dipergunakan terpidana untuk membangun Hotel Orchid Inn I dan II di kawasan Pelita," ujar Filpan.
RDK I EXPOSSIDIK