Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto |
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Natuna, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugroho Dwi Karyanto, mengatakan Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras Tim gabungan Resintel, Reskrim Polres Natuna dan Resintel Polsek Bunguran Timur, pukul 22.00 WIB, Minggu tanggal 18 Februari 2018.
"Pelaku yang ditangkap adalah, TW, NF, dan DN, dan ketiga tersangka bersatus pekerjaannya swasta," kata Nugroho pada Pres Rilis, di Polres Natuna, Ranai, 21 Februari 2018.
Nugroho menyebut, Tersangka NF telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berdasarkan LP- B / 100 / VIII / 2017 / SPKT KEPRI / NTN, pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2017, dengan total kerugian Rp 3 juta dengan TKP di Mesjid Agung Natuna Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur.
Sedangkan Tersangka TW dan DN telah melakukan Tindak pidana Pencurian berdasarkan LP-B / II / 2018/ KEPRI/NTN/ B.TIMUR dengan total kerugian Rp 5 juta dengan rincian uang tunai Rp 2 juta, 1 unit handpone merk Huawei warna hitam, 1 unit handpone samsung dan 1 unit Handpone samsung warna putih dengan TKP di Air Kubang Kel. Ranai, Kec. Bunguran Timur,” paparnya.
Nugroho menuturkan, dari hasil pengembangan yang diakui oleh tersangka, didapat juga HP merk Lenovo A 1000 m warna hitam, TKP Gedung Serindit Jalan Yos Sudarso daan HP Sony Experia PM-0320-BV warna hijau, TKP Masjid Jemengan, Jalan DKWM Benteng dengan tersangka PT.
Sementara itu, Nugroho, mengatakan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka ini dilakukan di seputaran Kec. Bunguran Timur dan barang-barang curian tersebut telah dijual serta digadaikan oleh para tersangka.
“Terhadap Enam lokasi TKP hasil pengembangan saat ini belum ada laporan polisi," jelas Nugroho.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Natuna untuk penyelidikan lebih lanjut. Hadir dalam Pres Rilis tersebut, Kasatreskrim Natuna, AKP Edy Wiyanto, Kasat Intel, dan jajaran Polres Natuna.
SARWANTO