Polres Lingga saat memberikan keterangan pers |
Setelah mendapati ciri ciri yang pas sesuai informasi satnarkoba polres lingga dengan sigap menghampiri dan membekuk DD salah seorang pelaku.dari pelaku di dapati barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 60,77 gram yang terbungkus di dalam Jaket warna hitam.
“Kita sudah dua bulan melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku. Oleh karena itu, saat salah satunya sampai dari Tanjungpinang langsung kita lakukan penangkapan,” kata Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIk MH melalui Kabag Ops Polres Lingga Kompol Muharom yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sutrisno pada press release di Mapolres Lingga Selasa, 27 Februari 2018.
Lanjutnya, DD yang diketahui warga Senayang ini, berangkat ke Dabo Singkep dari Tanjungpinang dengan mengunakan kapal reguler (25/2). Begitu sampai di pelabuhan Jagoh,lansung di bekuk dan di lakukan pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan di dapati DD hanya sebagai kurir untuk mengantar pesanan yang mengarah kepada JDS yang memesan sabu.ungkap muharom.
Tambahnya, serelah melakukan pengembangan polisi akhirnya berhasil mengamankan JDS dengan menggunakan DD sbagai penghubung.
Prises penangkapan JDS di lokasi yang berbeda yakni di warung rumah makan di jln kartini kecamatan singkep,sesuai dengan tempat yang mereka janjikan untuk melakukan transaksi.kata muharon
Kedua pelaku, tambahnya, saat ini diamakan di Mapolres Lingga untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, keduanya dikenakan pasal 120 ayat 2 junto 114 ayat 2 junto pasal 100 subsider pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 123 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana," ujarnya.
MARDIAN